RADAR TULUNGAGUNG - Kabar menggembirakan datang bagi para pendidik di Indonesia.
Memasuki pertengahan Juni 2026, pemerintah terus merealisasikan pencairan berbagai hak keuangan bagi guru dan aparatur pendidikan.
Setidaknya terdapat tiga tunjangan guru cair Juni 2026 yang mulai diterima oleh sejumlah penerima manfaat di berbagai daerah.
Informasi tersebut disampaikan dalam kanal informasi pendidikan yang mengulas perkembangan terbaru terkait pencairan tunjangan dan kebijakan pendidikan nasional.
Sejumlah guru bahkan melaporkan dana yang ditunggu-tunggu telah masuk ke rekening masing-masing.
Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah pencairan TPG THR 100 persen yang merupakan pembayaran tunjangan profesi guru dan THR untuk anggaran tahun 2025 yang belum sepenuhnya tersalurkan pada tahun sebelumnya.
TPG THR 100 Persen Ditargetkan Selesai Akhir Juni
Proses realisasi TPG THR 100 persen masih berlangsung hingga saat ini. Sejumlah guru di berbagai wilayah mengaku telah menerima dana tersebut bersama pencairan gaji ke-13 yang berasal dari anggaran tahun 2025.
Berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah, target penyelesaian pencairan tunjangan tersebut dijadwalkan selesai sebelum akhir Juni 2026. Karena itu, guru yang belum menerima dana diminta untuk terus memantau rekening serta informasi dari instansi terkait.
Pencairan ini menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam memenuhi hak guru yang selama ini menjadi perhatian berbagai pihak.
Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu Mulai Direalisasikan
Selain TPG THR, kabar baik juga datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Di sejumlah daerah, gaji ke-13 bagi PPPK paruh waktu dilaporkan telah cair sejak 15 Juni 2026.
Meski demikian, realisasi pembayaran masih bergantung pada kemampuan anggaran masing-masing pemerintah daerah. Sebab, sistem penggajian PPPK saat ini masih menjadi tanggung jawab daerah.
Terdapat pula wacana yang berkembang bahwa mulai 2027 pembiayaan PPPK akan dialihkan ke pemerintah pusat. Namun hingga kini, usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi kebijakan resmi.
ASN dan Guru Mulai Menerima Gaji ke-13
Pencairan gaji ke-13 bagi ASN, termasuk guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK, juga terus berlangsung sepanjang Juni 2026.
Banyak daerah telah mulai menyalurkan dana tersebut kepada para penerima. Penyaluran yang semakin luas menunjukkan upaya pemerintah untuk mempercepat pemenuhan hak aparatur negara menjelang tahun ajaran baru.
Gaji ke-13 biasanya dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pendidikan keluarga, persiapan tahun ajaran baru, hingga kebutuhan rumah tangga lainnya.
Pemerintah Perkuat Kesejahteraan Guru
Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan berbagai langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Salah satunya melalui kenaikan tunjangan profesi guru non-ASN dan tunjangan khusus guru non-ASN yang meningkat dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta.
Insentif guru non-ASN juga mengalami peningkatan pada 2026. Selain itu, jumlah penerima manfaat diperluas secara signifikan sehingga semakin banyak guru yang memperoleh dukungan pemerintah.
Kebijakan transfer langsung tunjangan ke rekening guru juga terus diperkuat agar proses penyaluran lebih cepat, transparan, dan tepat sasaran.
Pemerintah berharap berbagai kebijakan tersebut mampu meningkatkan kualitas pendidikan nasional sekaligus memberikan kepastian kesejahteraan bagi para guru yang menjadi ujung tombak pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
Editor : Muhamad Ahsanul Wildan