RADAR TULUNGAGUNG - Penyaluran TPG 100 persen kembali menjadi sorotan.
Dalam rapat bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, seorang anggota DPR RI mempertanyakan mekanisme penyaluran dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang hingga kini masih melalui pemerintah daerah sebelum diterima para guru.
Persoalan TPG 100 persen tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab keterlambatan pencairan tunjangan yang selama ini dikeluhkan oleh banyak guru di berbagai daerah.
DPR meminta pemerintah segera mengevaluasi sistem yang ada agar dana tunjangan profesi guru dapat diterima lebih cepat dan tepat sasaran.
Menurut anggota DPR RI tersebut, dana TPG 100 persen yang telah dialokasikan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan seharusnya dapat disalurkan secara lebih efektif.
Ia mempertanyakan alasan dana harus terlebih dahulu masuk ke kas pemerintah daerah sebelum diteruskan kepada guru penerima.
Dalam keterangannya, ia menilai skema transfer melalui pemerintah daerah berpotensi menimbulkan berbagai hambatan administratif yang berujung pada keterlambatan pencairan tunjangan.
DPR Soroti Kendala Administrasi Penyaluran TPG
Salah satu masalah yang disoroti adalah proses administrasi di tingkat pemerintah daerah. Menurutnya, tidak sedikit guru yang mengalami keterlambatan menerima haknya akibat proses birokrasi yang berbelit-belit.
Bahkan dalam sejumlah kasus, proses administrasi yang lambat menyebabkan dana belum dapat segera disalurkan kepada guru yang telah memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan profesi.
Kondisi tersebut berbeda dengan sejumlah program bantuan atau transfer yang dilakukan langsung dari pemerintah pusat kepada penerima manfaat. Skema langsung dinilai lebih cepat karena memotong jalur birokrasi yang panjang.
Selain persoalan administrasi, DPR juga menyoroti kemungkinan dana mengendap di pemerintah daerah sebelum akhirnya disalurkan kepada guru. Hal ini menjadi perhatian karena dana yang seharusnya segera diterima guru justru tertahan dalam proses distribusi.
Dana Tunjangan Guru Diminta Langsung ke Rekening Penerima
Dalam rapat tersebut, DPR mendesak agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran tunjangan profesi guru. Koordinasi antara Kementerian Pendidikan dan Kementerian Keuangan dinilai perlu diperkuat agar pencairan dapat berlangsung lebih cepat.
Usulan yang mengemuka adalah memperluas sistem penyaluran langsung ke rekening guru penerima. Skema tersebut dianggap mampu mengurangi potensi keterlambatan sekaligus meningkatkan transparansi penyaluran dana.
Menurut anggota DPR tersebut, banyak guru di daerah yang menyampaikan aspirasi terkait keterlambatan pencairan berbagai bentuk tunjangan. Karena itu, pemerintah diharapkan mampu menghadirkan sistem yang lebih sederhana dan efisien.
DPR Juga Singgung Insentif Operator Sekolah dan PPPK
Selain membahas TPG 100 persen, rapat juga menyoroti sejumlah isu pendidikan lainnya. Salah satunya terkait beban kerja operator sekolah dan bendahara dana BOS yang dinilai memiliki tanggung jawab besar, namun masih minim perhatian terkait insentif.
Permasalahan lain yang disampaikan adalah mengenai tambahan penghasilan guru yang di beberapa daerah disebut sebagai “gaji ke-15”. DPR mengaku menerima laporan bahwa terdapat daerah yang telah menerima alokasi dana tersebut, namun belum seluruhnya tersalurkan kepada guru yang berhak.
Tak hanya itu, isu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga menjadi perhatian. DPR menyoroti kemampuan keuangan sejumlah pemerintah daerah yang disebut mulai kesulitan membayar pegawai PPPK karena tekanan anggaran daerah.
Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada keberlangsungan tenaga pendidik di daerah, terutama apabila pemerintah daerah tidak mampu memenuhi kewajiban pembiayaan yang telah ditetapkan.
Berbagai persoalan yang muncul dalam rapat tersebut menunjukkan bahwa tata kelola anggaran pendidikan masih membutuhkan pembenahan. DPR berharap evaluasi terhadap mekanisme penyaluran TPG 100 persen dapat segera dilakukan agar guru sebagai ujung tombak pendidikan memperoleh haknya tanpa hambatan birokrasi yang berlarut-larut.
Dengan sistem yang lebih sederhana dan transparan, pencairan tunjangan profesi guru diharapkan dapat berlangsung tepat waktu sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan para pendidik di seluruh Indonesia.
Editor : Muhamad Ahsanul Wildan