RADAR TULUNGAGUNG - Kabar menggembirakan datang bagi para guru penerima tunjangan profesi.
TPG Juni 2026 mulai cair di sejumlah daerah dan sudah diterima oleh banyak guru, terutama guru non ASN.
Informasi ini diperkuat oleh pantauan lapangan dan keterangan dari admin Info GTK yang menyebutkan bahwa proses pencairan sudah berjalan.
Dalam unggahan yang beredar di kalangan guru, admin Info GTK mengimbau para penerima untuk segera mengecek rekening masing-masing.
Bahkan, guru yang sudah menerima dana TPG diminta memanfaatkan sebagian tunjangan untuk mengikuti pelatihan pengembangan kompetensi.
Pantauan hingga 24 Juni 2026 menunjukkan dua perkembangan penting terkait TPG Juni 2026 mulai cair.
Pertama, sejumlah guru ASN melaporkan bahwa tunjangan profesi bulan Juni sudah terealisasi.
Kedua, pencairan yang paling banyak terpantau justru berasal dari TPG bulan-bulan sebelumnya yang belum sempat dicairkan.
Guru Non ASN Lebih Cepat Terima TPG
Perbedaan mekanisme pencairan membuat guru non ASN relatif lebih cepat menerima tunjangan. Setelah SKTP terbit, dana dapat langsung dicairkan oleh Kementerian Pendidikan. Sementara bagi guru ASN, SKTP harus lebih dulu direkomendasikan ke Kementerian Keuangan sebelum proses pencairan dilakukan.
Akibatnya, laporan penerimaan TPG Juni 2026 mulai cair lebih banyak datang dari guru non ASN. Banyak guru mengaku dana sudah masuk ke rekening mereka sejak pekan ketiga Juni.
Selain itu, guru yang SKTP-nya baru terbit pada April dan Mei juga mulai menerima pembayaran. Sejumlah bukti transfer yang beredar menunjukkan pencairan dilakukan pada 22 Juni untuk SKTP tertanggal 29 April.
“Yang belum cair di bulan sebelumnya kini mulai terealisasi. Ada yang menerima untuk periode April, Mei, bahkan Maret,” demikian rangkuman laporan dari berbagai guru.
Syarat Agar TPG Valid
Bagi guru yang statusnya masih belum valid, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sesuai Permendikbud Nomor 10 Tahun 2026.
Syarat utama meliputi:
-
Memiliki sertifikat pendidik.
-
Berstatus ASN atau non ASN.
-
Mengajar di satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik.
-
Memiliki akun GTK aktif.
-
Mengajar sesuai peruntukan sertifikat pendidik.
-
Memenuhi jumlah siswa dalam rombongan belajar.
-
Memenuhi beban kerja minimal 24 jam.
Masalah yang paling sering menyebabkan TPG tidak valid adalah jam mengajar yang tidak linear dengan sertifikat pendidik. Banyak guru merasa sudah memenuhi 24 jam, tetapi mata pelajaran yang diampu tidak sesuai dengan bidang sertifikasi sehingga sistem tidak menghitung beban kerja tersebut.
Tugas Tambahan Bisa Menambah Jam
Pemenuhan beban kerja kini tidak selalu berasal dari tatap muka penuh. Tugas tambahan tertentu dapat dikonversi menjadi jam mengajar.
Untuk jenjang SMP dan SMA, tugas wali kelas mendapat tambahan 2 jam pelajaran. Selain itu, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, dan beberapa tugas tambahan lainnya juga dapat diperhitungkan dalam pemenuhan beban kerja.
Guru juga tidak boleh berstatus pegawai tetap di instansi lain karena hal tersebut dapat memengaruhi validitas penerimaan tunjangan profesi.
Guru Diminta Rutin Cek Rekening
Dengan semakin banyaknya laporan pencairan, guru yang SKTP-nya sudah terbit diminta rutin memantau rekening bank masing-masing. Terutama bagi penerima yang sebelumnya belum mendapatkan pembayaran untuk periode Maret, April, atau Mei.
“Selamat bagi yang sudah terbit SKTP Juni. Tinggal menunggu pencairan masuk ke rekening,” ujar pengelola kanal informasi guru yang rutin memantau perkembangan TPG.
Sampai saat ini proses pencairan masih berlangsung bertahap. Karena itu, guru yang belum menerima dana diminta memastikan seluruh data di Dapodik dan Info GTK sudah valid agar tidak terkendala pada proses penyaluran berikutnya.
Editor : Muhamad Ahsanul Wildan