RADAR TULUNGAGUNG - Kabar mengenai TPG THR 100 persen yang belum diterima sebagian guru ASN daerah kembali menjadi sorotan.
Di tengah banyaknya pertanyaan dari para guru terkait pencairan tunjangan tersebut, dokumen resmi pemerintah terbaru justru menunjukkan bahwa anggaran telah disalurkan seluruhnya ke pemerintah daerah sejak akhir tahun lalu.
Informasi itu tercantum dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2027 yang disusun pemerintah melalui Kementerian Keuangan.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa dukungan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah telah disalurkan pada Desember 2025.
Temuan ini menjadi perhatian karena hingga pertengahan 2026 masih terdapat guru di sejumlah daerah yang mengaku belum menerima TPG THR 100 persen maupun gaji ke-13 yang menjadi hak mereka.
Pemerintah pusat menegaskan bahwa dana tersebut sebenarnya sudah dikirim ke daerah.
Dengan demikian, apabila masih terdapat keterlambatan pencairan kepada guru penerima, maka proses tersebut berada dalam kewenangan pemerintah daerah masing-masing.
Anggaran Rp7,6 Triliun Sudah Tersalur 100 Persen
Data dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa alokasi dukungan THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah mencapai sekitar Rp7,6 triliun.
Berdasarkan tabel realisasi yang dipublikasikan pemerintah, nilai realisasi tercatat sama dengan nilai pagu anggaran. Artinya, dana yang disediakan pemerintah pusat telah tersalurkan 100 persen ke daerah.
Kondisi tersebut memperkuat kesimpulan bahwa kendala pencairan yang masih terjadi di beberapa wilayah bukan berasal dari pemerintah pusat, melainkan berada pada tahap penganggaran atau penyaluran di tingkat daerah.
Para guru yang belum menerima haknya disarankan untuk mengonfirmasi langsung kepada pemerintah daerah guna memperoleh penjelasan mengenai alasan keterlambatan tersebut.
Pemda Wajib Merealisasikan Pembayaran
Kewajiban pencairan TPG THR 100 persen dan gaji ke-13 juga diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025.
Pada diktum ketujuh disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR serta gaji ke-13 kepada guru ASN daerah pada Tahun Anggaran 2025 sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan ini menjelaskan mengapa banyak daerah menyelesaikan pembayaran hingga penghujung tahun 2025. Namun, pemerintah juga mengantisipasi adanya daerah yang belum mampu merealisasikan pembayaran tersebut tepat waktu.
Daerah yang Belum Bayar Wajib Anggarkan Kembali
Dalam diktum kedelapan dijelaskan bahwa apabila pemerintah daerah belum dapat menganggarkan dan merealisasikan seluruh pembayaran THR maupun gaji ke-13 pada tahun 2025, maka dana tersebut wajib dianggarkan kembali dan dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya.
Artinya, daerah yang belum menyalurkan TPG THR 100 persen pada 2025 tetap memiliki kewajiban untuk membayarkannya pada tahun 2026.
Ketentuan ini memberikan kepastian bahwa hak guru tidak hilang meskipun terjadi keterlambatan pencairan di daerah tertentu.
Batas Pelaporan 30 Juni 2026
Sementara itu, diktum kesembilan mengatur bahwa pemerintah daerah wajib melaporkan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 30 Juni 2026.
Batas pelaporan tersebut menjadi indikator penting bahwa proses pembayaran seharusnya telah selesai sebelum tenggat waktu laporan berakhir.
Sejumlah daerah bahkan dilaporkan mulai merealisasikan pembayaran kepada guru penerima pada awal tahun 2026. Karena itu, guru yang hingga kini belum menerima TPG THR 100 persen disarankan segera berkoordinasi dengan instansi terkait di daerah masing-masing untuk memperoleh kejelasan mengenai status pencairannya.
Editor : Muhamad Ahsanul Wildan