Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Jelang 30 Juni 2026, Pemda Wajib Tuntaskan TPG THR 100 Persen Guru ASN, Jika Belum Cair Ini Penjelasan Resminya

Muhamad Ahsanul Wildan • Rabu, 24 Juni 2026 | 16:35 WIB
TPG THR 100 persen guru ASN belum cair? Simak batas waktu 30 Juni 2026 dan kewajiban pemerintah daerah. (Ilustrasi Gemini AI)
TPG THR 100 persen guru ASN belum cair? Simak batas waktu 30 Juni 2026 dan kewajiban pemerintah daerah. (Ilustrasi Gemini AI)

RADAR TULUNGAGUNG - Tenggat waktu pelaporan realisasi TPG THR 100 persen dan gaji ke-13 guru ASN daerah semakin dekat.

Pemerintah daerah diwajibkan menyampaikan laporan pembayaran paling lambat 30 Juni 2026 sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan.

Ketentuan tersebut menjadi perhatian karena masih terdapat sejumlah guru yang mengaku belum menerima TPG THR 100 persen yang seharusnya telah dibayarkan sejak tahun lalu.

Situasi ini memunculkan berbagai pertanyaan mengenai posisi anggaran dan kewajiban pemerintah daerah.

Berdasarkan dokumen resmi pemerintah dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2027, dana dukungan THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah sebenarnya telah disalurkan pemerintah pusat kepada daerah sejak Desember 2025.

Dengan kata lain, persoalan yang masih terjadi di sejumlah wilayah bukan terkait pengiriman dana dari pusat, melainkan berkaitan dengan proses realisasi pembayaran di tingkat pemerintah daerah.

Baca Juga: Guru Menunggu TPG 100 Persen Cair, DPR Minta Pemerintah Ubah Skema Penyaluran Agar Langsung ke Rekening Penerima

Dana Sudah Sampai ke Daerah

Data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menunjukkan anggaran dukungan THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah mencapai sekitar Rp7,6 triliun.

Realisasi penyaluran dana tersebut tercatat mencapai 100 persen. Besaran realisasi sama dengan total pagu yang telah ditetapkan pemerintah.

Fakta tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah pusat telah menyelesaikan kewajibannya dalam menyalurkan dana kepada daerah. Oleh karena itu, guru yang belum menerima haknya dapat meminta informasi lebih lanjut kepada pemerintah daerah setempat.

Aturan Tegas dalam Keputusan Menteri Keuangan

Kewajiban pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025.

Pada diktum ketujuh disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menganggarkan serta merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 kepada guru ASN daerah pada tahun anggaran 2025.

Namun pemerintah juga memberikan solusi apabila terdapat daerah yang belum mampu menuntaskan pembayaran pada tahun tersebut.

Harus Dibayarkan pada Tahun Berikutnya

Diktum kedelapan menjelaskan bahwa daerah yang belum dapat menganggarkan maupun merealisasikan seluruh pembayaran pada tahun 2025 wajib menganggarkan kembali dan membayarkannya pada tahun anggaran berikutnya.

Ketentuan ini berarti hak guru tetap dijamin meskipun terjadi keterlambatan pencairan.

Bagi daerah yang belum melakukan pembayaran hingga akhir 2025, kewajiban tersebut secara otomatis berlanjut pada tahun 2026 sampai seluruh hak guru terpenuhi.

Tenggat Laporan Jadi Sorotan

Poin penting lainnya terdapat pada diktum kesembilan yang mewajibkan pemerintah daerah melaporkan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 paling lambat 30 Juni 2026.

Karena batas waktu pelaporan tinggal menghitung hari, banyak pihak menilai proses pencairan seharusnya sudah selesai sebelum laporan disampaikan kepada Kementerian Keuangan.

Di sejumlah daerah, pembayaran bahkan dilaporkan mulai masuk ke rekening guru pada awal tahun 2026. Namun bagi daerah yang hingga kini belum menuntaskan pencairan TPG THR 100 persen, pemerintah daerah masih memiliki tanggung jawab untuk segera menyelesaikan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, guru yang belum menerima dana tersebut disarankan aktif berkoordinasi dengan dinas pendidikan maupun badan keuangan daerah agar memperoleh kepastian mengenai jadwal pencairan dan status pembayaran yang menjadi hak mereka.

Baca Juga: Guru Menunggu TPG 100 Persen Cair, DPR Minta Pemerintah Ubah Skema Penyaluran Agar Langsung ke Rekening Penerima

Editor : Muhamad Ahsanul Wildan
#Gaji 13 Guru #Pemda Wajib Bayar #TPG THR 100 persen #THR guru ASN #kementerian keuangan