RADAR TULUNGAGUNG - Kabar mengenai TPG THR 100 persen belum cair masih menjadi perbincangan hangat di kalangan guru ASN daerah.
Banyak guru mempertanyakan alasan tunjangan yang dinanti-nantikan tersebut belum masuk ke rekening mereka, padahal pemerintah pusat disebut telah menyalurkan seluruh anggaran kepada pemerintah daerah sejak akhir tahun lalu.
Informasi terbaru ini terungkap dalam dokumen resmi pemerintah berupa Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2027.
Dokumen tersebut memuat penjelasan mengenai penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), termasuk dukungan untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah.
Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam dokumen tersebut, anggaran TPG THR 100 persen dan gaji ke-13 tahun 2025 telah disalurkan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah pada Desember 2025.
Fakta ini menjadi sorotan karena hingga pertengahan 2026 masih terdapat laporan dari sejumlah guru yang mengaku belum menerima hak mereka.
Dana TPG THR Sudah Disalurkan 100 Persen
Dalam penjelasan yang dipaparkan, pemerintah pusat menyatakan bahwa dana untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah telah dikirimkan seluruhnya kepada daerah penerima. Total anggaran yang disalurkan mencapai sekitar Rp7,6 triliun.
Data penyaluran menunjukkan realisasi dana telah mencapai 100 persen dari pagu yang ditetapkan. Dengan kata lain, tidak ada lagi dana yang tertahan di tingkat pemerintah pusat karena seluruh alokasi telah masuk ke kas pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan baru mengenai penyebab keterlambatan pencairan di beberapa daerah. Jika dana telah diterima pemerintah daerah, maka proses penyaluran kepada guru menjadi tanggung jawab pemerintah daerah masing-masing.
Banyak guru yang hingga kini masih menunggu kejelasan pencairan TPG THR 100 persen. Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kendala yang menyebabkan dana belum masuk ke rekening penerima.
Pemda Wajib Realisasikan Pembayaran
Kewajiban pemerintah daerah untuk membayarkan THR dan gaji ke-13 guru ASN sebenarnya telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 372 Tahun 2025.
Pada diktum ketujuh disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 kepada masing-masing guru ASN daerah pada Tahun Anggaran 2025 sesuai ketentuan yang berlaku.
Aturan tersebut menjadi dasar bahwa dana yang telah diterima daerah seharusnya segera disalurkan kepada para guru penerima manfaat. Karena itu, sejumlah daerah diketahui telah menuntaskan pembayaran bahkan menjelang berakhirnya tahun anggaran 2025.
Namun demikian, pemerintah juga mengantisipasi kemungkinan adanya daerah yang belum mampu merealisasikan pembayaran tepat waktu.
Jika Belum Cair, Wajib Dianggarkan Kembali pada 2026
Ketentuan mengenai daerah yang belum sempat melakukan pembayaran diatur dalam diktum kedelapan Keputusan Menteri Keuangan tersebut.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa apabila pemerintah daerah tidak dapat menganggarkan dan merealisasikan seluruh pembayaran THR maupun gaji ke-13 pada Tahun Anggaran 2025, maka pemerintah daerah wajib menganggarkan kembali serta merealisasikannya pada tahun anggaran berikutnya.
Artinya, daerah yang belum menyalurkan TPG THR 100 persen pada 2025 tetap memiliki kewajiban untuk membayarkannya pada 2026. Dengan demikian, hak guru tidak hilang meskipun terjadi keterlambatan pencairan.
Ketentuan ini sekaligus menjadi dasar bagi guru untuk meminta penjelasan kepada pemerintah daerah terkait progres pembayaran yang belum terealisasi.
Batas Pelaporan Paling Lambat 30 Juni 2026
Sementara itu, diktum kesembilan mengatur kewajiban pemerintah daerah untuk melaporkan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Batas waktu pelaporan tersebut ditetapkan paling lambat pada 30 Juni 2026. Ketentuan ini mengindikasikan bahwa realisasi pembayaran idealnya sudah dilakukan sebelum tenggat pelaporan berakhir.
Dengan adanya batas waktu tersebut, guru yang hingga kini belum menerima TPG THR 100 persen disarankan untuk berkoordinasi dengan dinas terkait atau pemerintah daerah setempat guna memperoleh informasi resmi mengenai status pencairan dana.
Berdasarkan dokumen pemerintah dan data penyaluran yang tersedia, dana THR serta gaji ke-13 guru ASN daerah telah disalurkan sepenuhnya oleh pemerintah pusat. Karena itu, perhatian kini tertuju pada proses realisasi di tingkat daerah agar seluruh guru penerima dapat memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Muhamad Ahsanul Wildan