RADAR TULUNGAGUNG - Menjelang penyaluran PKH Tahap 3 2026, muncul kabar yang membawa angin segar bagi sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sebab, terdapat kelompok penerima tertentu yang berpotensi memperoleh bantuan hingga mencapai Rp1,85 juta dalam sekali pencairan.
Informasi mengenai besaran bantuan PKH Tahap 3 2026 tersebut menjadi perhatian masyarakat yang saat ini sedang menunggu jadwal pencairan alokasi Juli, Agustus, dan September.
Selain menantikan jadwal resmi dari pemerintah, para penerima bantuan juga mulai menghitung kemungkinan nominal yang akan diterima pada pencairan PKH Tahap 3 2026, terutama bagi keluarga yang memiliki lebih dari satu komponen penerima manfaat.
Komponen PKH Menentukan Besaran Bantuan
Program Keluarga Harapan (PKH) memberikan bantuan berdasarkan komponen yang dimiliki dalam satu keluarga. Namun, pemerintah menetapkan maksimal empat komponen yang dapat dihitung dalam satu keluarga penerima.
Dalam skema yang dijelaskan, keluarga yang memiliki anak usia dini 0 hingga 6 tahun berhak memperoleh bantuan sebesar Rp750 ribu per tahap.
Sementara itu, keluarga yang memiliki anak jenjang SMA memperoleh bantuan sebesar Rp500 ribu per tahap pencairan.
Selain itu, komponen lanjut usia (lansia) berusia 60 tahun ke atas juga mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu setiap tahap penyaluran.
Total Bantuan Bisa Mencapai Rp1,85 Juta
Jika dalam satu keluarga terdapat ketiga komponen tersebut, yakni anak usia dini, anak SMA, dan lansia, maka total bantuan yang diterima dapat mencapai Rp1.850.000.
Perhitungan tersebut berasal dari akumulasi bantuan anak usia dini Rp750 ribu, bantuan siswa SMA Rp500 ribu, serta bantuan lansia Rp600 ribu.
Nominal tersebut membuat sebagian penerima merasakan peningkatan nilai bantuan yang cukup signifikan dibanding keluarga dengan jumlah komponen lebih sedikit.
Meski demikian, besaran bantuan tetap bergantung pada data yang tercatat dalam sistem dan hasil verifikasi pemerintah.
Jadwal Pencairan Tahap Ketiga Segera Dimulai
Sementara itu, pemerintah dijadwalkan kembali menyalurkan bantuan PKH dan BPNT untuk alokasi Juli hingga September 2026.
Sesuai pola yang berlaku tahun ini, pencairan dilakukan setiap tiga bulan sekali. Karena itu, bulan Juli menjadi awal periode penyaluran tahap ketiga yang saat ini tengah ditunggu jutaan penerima manfaat.
KPM juga diingatkan agar segera mencairkan dana bantuan yang sudah masuk ke rekening KKS. Pemerintah menetapkan batas maksimal 30 hari untuk penarikan atau pemanfaatan dana bantuan.
Apabila dana tidak digunakan dalam jangka waktu tersebut, bantuan berpotensi dikembalikan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan semakin dekatnya jadwal penyaluran tahap ketiga, para penerima manfaat diharapkan terus memantau informasi resmi dari Kementerian Sosial serta memastikan data kepesertaan tetap aktif agar proses pencairan berjalan lancar tanpa hambatan.
Editor : Muhamad Ahsanul Wildan