RADAR TULUNGAGUNG - Kabar gembira datang bagi para pendidik di seluruh Indonesia.
TPG Juni 2026 mulai cair dan sejumlah guru, khususnya non ASN, dilaporkan sudah menerima transfer dana tunjangan profesi guru ke rekening masing-masing.
Informasi tersebut mengemuka setelah admin Info GTK dan berbagai laporan dari lapangan menunjukkan adanya realisasi pencairan TPG Juni 2026 sejak pekan terakhir Juni.
Para guru pun mulai membagikan bukti transfer yang masuk ke rekening mereka.
Melalui saluran informasi yang beredar di kalangan guru, disebutkan bahwa para penerima diminta mengecek rekening masing-masing.
Bahkan ada imbauan agar sebagian dana yang diterima dapat dimanfaatkan untuk mengikuti pelatihan peningkatan kompetensi.
Berdasarkan pantauan hingga 24 Juni 2026, pencairan tunjangan profesi guru mulai terlihat pada sejumlah daerah.
Guru non ASN menjadi kelompok yang paling banyak melaporkan penerimaan dana tersebut.
Baca Juga: Momentum Asyura
Guru Non ASN Lebih Dulu Terima TPG
Perbedaan mekanisme pencairan menjadi salah satu alasan mengapa guru non ASN lebih dahulu menerima tunjangan profesi dibanding ASN.
Untuk guru non ASN, pencairan dapat dilakukan setelah Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan. Sementara bagi guru ASN, pencairan masih harus melalui proses rekomendasi ke Kementerian Keuangan sebelum dana ditransfer.
Selain TPG Juni 2026, banyak guru juga melaporkan pencairan tunjangan yang sebelumnya tertunda. Beberapa penerima dengan SKTP terbit pada April dan Mei 2026 mengaku baru menerima dana pada Juni.
Bahkan terdapat laporan bahwa guru yang memiliki SKTP tertanggal 29 April telah menerima transfer pada 22 Juni 2026. Kondisi ini menunjukkan pemerintah masih menyelesaikan pembayaran tunjangan yang belum terealisasi pada periode sebelumnya.
Syarat Penting Agar TPG Valid
Bagi guru yang belum menerima pencairan, ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2026.
Pertama, guru harus memiliki sertifikat pendidik yang sah. Kedua, berstatus ASN maupun non ASN dan mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat dalam sistem Dapodik.
Selain itu, guru wajib memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang aktif dan melaksanakan tugas mengajar sesuai bidang sertifikasi yang dimiliki.
Salah satu kendala yang paling sering ditemukan adalah masalah linearitas. Banyak guru merasa telah memenuhi beban kerja 24 jam mengajar, tetapi mata pelajaran yang diampu tidak sesuai dengan sertifikat pendidiknya.
Akibatnya, jam mengajar tersebut tidak terbaca sebagai pemenuhan syarat penerima tunjangan profesi guru.
Guru juga harus memenuhi jumlah peserta didik dalam rombongan belajar sesuai standar yang berlaku. Jika jumlah siswa dalam rombel tidak memenuhi ketentuan, maka rombel tersebut tidak dapat dihitung sebagai dasar pemenuhan beban kerja.
Beban Kerja Jadi Faktor Penentu
Ketentuan beban kerja minimal 24 jam pelajaran masih menjadi syarat utama penerima TPG.
Namun saat ini pemenuhan beban kerja tidak hanya berasal dari tatap muka. Tugas tambahan seperti wali kelas, wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, maupun kepala laboratorium dapat diperhitungkan sesuai aturan yang berlaku.
Guru juga tidak boleh berstatus sebagai pegawai tetap pada instansi lain. Jika syarat-syarat tersebut telah terpenuhi, peluang validasi data dan pencairan TPG menjadi lebih besar.
Bagi guru yang SKTP Juni 2026 sudah terbit, proses berikutnya tinggal menunggu realisasi transfer dana ke rekening masing-masing. Karena itu, para penerima diimbau rutin memantau rekening dan memastikan seluruh data pada Dapodik telah sesuai.
Dengan mulai cairnya TPG Juni 2026 dan terealisasinya pembayaran periode sebelumnya, banyak guru berharap proses penyaluran tunjangan ke depan dapat berlangsung lebih cepat dan tepat waktu.
Baca Juga: Momentum Asyura
Editor : Muhamad Ahsanul Wildan