Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

TPG Juni 2026 Sudah Mulai Cair, Guru Non ASN Sudah Terima Transfer, Simak Syarat Agar Tunjangan Profesi Guru Tidak Gagal Dibayar

Muhamad Ahsanul Wildan • Kamis, 25 Juni 2026 | 17:40 WIB
TPG Juni 2026 mulai cair untuk guru non ASN. Cek syarat agar tunjangan profesi guru tidak gagal dibayar. (Ilustrasi Gemini AI)
TPG Juni 2026 mulai cair untuk guru non ASN. Cek syarat agar tunjangan profesi guru tidak gagal dibayar. (Ilustrasi Gemini AI)

RADAR TULUNGAGUNG - Kabar menggembirakan datang bagi para pendidik di Indonesia.

TPG Juni 2026 mulai cair dan sejumlah guru, terutama guru non ASN, dilaporkan telah menerima transfer tunjangan profesi guru (TPG) ke rekening masing-masing.

Informasi tersebut mengemuka setelah sejumlah laporan dari guru di berbagai daerah menunjukkan adanya realisasi pembayaran TPG Juni 2026.

Sinyal pencairan juga diperkuat oleh informasi yang disampaikan melalui kanal informasi GTK yang mengimbau para guru untuk mengecek rekening masing-masing.

Pencairan TPG Juni 2026 mulai cair ini menjadi perhatian besar karena masih ada sejumlah guru yang sebelumnya belum menerima pembayaran tunjangan profesi untuk periode Maret, April, maupun Mei 2026.

Kini, sebagian dari tunggakan tersebut juga mulai direalisasikan secara bertahap.

Baca Juga: Aksi Teatrikal Mahasiswa Tulungagung Curi Perhatian di Depan DPRD, Laily Pilih Kritik lewat Simbol daripada Orasi

Guru Non ASN Dominasi Penerima Pencairan Awal

Berdasarkan pantauan hingga 24 Juni 2026, guru non ASN menjadi kelompok yang paling banyak melaporkan telah menerima transfer TPG. Hal ini terjadi karena mekanisme pencairan guru non ASN dinilai lebih sederhana dibandingkan ASN.

Untuk guru non ASN, setelah Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) terbit, proses pencairan dapat langsung dilakukan oleh Kementerian Pendidikan. Sementara bagi guru ASN, SKTP yang sudah terbit masih harus direkomendasikan terlebih dahulu kepada Kementerian Keuangan sebelum dana ditransfer ke rekening penerima.

Perbedaan mekanisme tersebut membuat proses pencairan bagi guru non ASN cenderung lebih cepat dibandingkan ASN.

Selain pencairan TPG Juni 2026, banyak guru juga melaporkan telah menerima pembayaran tunjangan profesi yang sebelumnya tertunda. Beberapa guru dengan SKTP terbit pada April dan Mei 2026 mengaku baru menerima transfer pada pekan terakhir Juni.

Syarat Penting Agar TPG Tidak Gagal Cair

Bagi guru yang hingga kini belum menerima pencairan TPG, terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2026.

Pertama, guru harus memiliki sertifikat pendidik yang sah dan aktif. Kedua, berstatus sebagai guru ASN maupun non ASN yang mengajar pada satuan pendidikan yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Selain itu, guru juga wajib memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang aktif. Persyaratan lainnya adalah melaksanakan tugas mengajar sesuai bidang yang tercantum dalam sertifikat pendidik.

Linearitas Jadi Penyebab Banyak Guru Tidak Valid

Salah satu masalah yang paling sering ditemukan adalah ketidaksesuaian atau linearitas antara mata pelajaran yang diampu dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.

Banyak guru merasa telah memenuhi kewajiban mengajar minimal 24 jam per minggu. Namun setelah diverifikasi, jam mengajar tersebut ternyata tidak linear dengan bidang sertifikasi yang dimiliki sehingga tidak dapat dihitung sebagai pemenuhan beban kerja.

Akibatnya, data guru menjadi tidak valid dan berpotensi menghambat pencairan tunjangan profesi guru.

Selain linearitas, jumlah peserta didik dalam rombongan belajar (rombel) juga menjadi faktor penting. Jika jumlah siswa tidak memenuhi ketentuan minimal, maka rombel tersebut berpotensi tidak diakui dalam perhitungan beban kerja guru.

Guru juga diwajibkan memenuhi beban kerja 24 jam. Saat ini pemenuhan jam kerja tidak hanya berasal dari tatap muka, tetapi dapat ditambah melalui tugas tambahan tertentu seperti wali kelas, wakil kepala sekolah, kepala laboratorium, maupun kepala perpustakaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Syarat lainnya adalah guru tidak berstatus sebagai pegawai tetap pada instansi lain di luar tugasnya sebagai pendidik.

Kenaikan Gaji ASN Belum Ada Kepastian

Di tengah kabar pencairan TPG, banyak guru dan ASN juga mempertanyakan kemungkinan kenaikan gaji pada tahun 2026 maupun 2027.

Berdasarkan informasi yang beredar, hingga saat ini belum ada regulasi baru mengenai kenaikan gaji ASN. Kenaikan gaji terakhir tercatat terjadi pada tahun 2024 dan belum ada kebijakan lanjutan yang berlaku sepanjang 2025 hingga pertengahan 2026.

Peluang kenaikan gaji ASN untuk tahun 2027 masih terbuka, namun kepastiannya baru dapat diketahui setelah Presiden menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan APBN 2027 pada 16 Agustus 2026 mendatang.

Karena itu, para guru dan ASN diimbau untuk menunggu pengumuman resmi pemerintah serta tidak mudah mempercayai informasi kenaikan gaji yang beredar di media sosial tanpa sumber yang jelas.

Baca Juga: Aksi Teatrikal Mahasiswa Tulungagung Curi Perhatian di Depan DPRD, Laily Pilih Kritik lewat Simbol daripada Orasi

Editor : Muhamad Ahsanul Wildan
#TPG Juni 2026 #SKTP 2026 #Guru Non ASN #kenaikan gaji asn #Tunjangan Profesi Guru