RADAR TULUNGAGUNG - Informasi mengenai pencairan PKH BPNT Tahap 3 Tahun 2026 kembali menjadi perhatian jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di berbagai daerah.
Menjelang memasuki semester kedua tahun 2026, banyak penerima bantuan sosial mulai menanyakan kapan jadwal pencairan PKH BPNT Tahap 3 akan dilakukan oleh pemerintah.
Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan pendamping dan penerima manfaat, penyaluran PKH BPNT Tahap 3 2026 diprediksi mulai berlangsung pada periode Agustus hingga September 2026.
Bantuan tersebut disebut akan kembali disalurkan melalui kartu KKS Merah Putih dan sebagian wilayah melalui PT Pos Indonesia.
Meski demikian, hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairan bantuan sosial tersebut.
Karena itu, masyarakat diminta menunggu informasi resmi dari pihak terkait agar tidak mudah percaya terhadap kabar yang belum terverifikasi.
PKH BPNT Tahap 3 Diprediksi Cair Agustus-September 2026
Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan dua program bantuan sosial yang rutin disalurkan pemerintah untuk membantu masyarakat kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
Setelah proses penyaluran tahap sebelumnya selesai dilakukan di sejumlah daerah, perhatian kini beralih kepada pencairan tahap ketiga. Sejumlah sumber informasi menyebut proses penyaluran diperkirakan berlangsung antara bulan Agustus hingga September 2026.
Penyaluran bantuan nantinya tetap menggunakan mekanisme yang selama ini diterapkan, yakni melalui rekening penerima yang terhubung dengan kartu KKS maupun melalui PT Pos Indonesia bagi daerah yang menggunakan skema tersebut.
Empat Instruksi Penting untuk KPM PKH dan BPNT
Menjelang pencairan bantuan, terdapat empat imbauan penting yang ditujukan kepada seluruh KPM PKH dan BPNT. Instruksi ini bertujuan agar bantuan diterima secara utuh tanpa adanya potongan yang merugikan penerima manfaat.
1. Kartu KKS Harus Dipegang Sendiri
Penerima bantuan diminta memastikan kartu KKS berada dalam penguasaan masing-masing dan tidak disimpan oleh pihak lain.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan kartu maupun potensi pungutan liar yang dapat mengurangi hak penerima bantuan. KPM juga diimbau segera mengambil kembali kartu KKS apabila masih dipegang oleh pihak lain.
2. Bantuan Harus Diterima Utuh Tanpa Potongan
Pemerintah kembali mengingatkan bahwa dana bantuan sosial merupakan hak penerima manfaat sehingga harus diterima secara penuh sesuai nominal yang ditetapkan.
KPM juga dianjurkan melakukan pencairan secara mandiri tanpa perantara agar proses penyaluran lebih aman dan transparan.
3. Dana Bantuan Tidak untuk Rokok dan Kebutuhan Nonprioritas
Penerima manfaat diminta menggunakan dana bantuan secara bijak. Bantuan PKH maupun BPNT tidak diperuntukkan untuk membeli rokok, kosmetik, pulsa, maupun barang-barang yang tidak termasuk kebutuhan pokok keluarga.
Penggunaan bantuan secara tepat dinilai penting agar tujuan program pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.
4. Prioritaskan Pendidikan, Pangan, dan Kesehatan
Dana bantuan dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan anak seperti membeli buku, alat tulis, seragam sekolah hingga pembayaran kebutuhan pendidikan lainnya.
Selain itu, bantuan juga dianjurkan digunakan untuk membeli bahan pangan bergizi seperti sayur, buah, daging, dan kebutuhan pokok lainnya. Bagi kategori lansia, dana bantuan juga dapat dimanfaatkan untuk pemeriksaan kesehatan maupun kebutuhan pengobatan.
Pemerintah berharap seluruh KPM dapat memanfaatkan bantuan sosial secara maksimal sesuai peruntukannya. Dengan mengikuti empat instruksi tersebut, proses pencairan PKH BPNT Tahap 3 2026 diharapkan berjalan lancar dan manfaat bantuan benar-benar dirasakan oleh keluarga penerima.
Editor : Muhamad Ahsanul Wildan