Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

PKH BPNT Tahap 3 2026 Kapan Cair? Diprediksi Mulai Agustus-September, KPM Diminta Patuhi 4 Instruksi Penting Ini

Muhamad Ahsanul Wildan • Kamis, 25 Juni 2026 | 18:00 WIB
PKH BPNT Tahap 3 2026 diprediksi cair Agustus-September. Simak jadwal dan 4 instruksi penting bagi KPM. (Ilustrasi Gemini AI)
PKH BPNT Tahap 3 2026 diprediksi cair Agustus-September. Simak jadwal dan 4 instruksi penting bagi KPM. (Ilustrasi Gemini AI)

RADAR TULUNGAGUNG - Informasi mengenai pencairan PKH BPNT Tahap 3 Tahun 2026 kembali menjadi perhatian jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di berbagai daerah.

Menjelang memasuki semester kedua tahun 2026, banyak penerima bantuan sosial mulai menanyakan kapan jadwal pencairan PKH BPNT Tahap 3 akan dilakukan oleh pemerintah.

Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan pendamping dan penerima manfaat, penyaluran PKH BPNT Tahap 3 2026 diprediksi mulai berlangsung pada periode Agustus hingga September 2026.

Bantuan tersebut disebut akan kembali disalurkan melalui kartu KKS Merah Putih dan sebagian wilayah melalui PT Pos Indonesia.

Meski demikian, hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairan bantuan sosial tersebut.

Karena itu, masyarakat diminta menunggu informasi resmi dari pihak terkait agar tidak mudah percaya terhadap kabar yang belum terverifikasi.

Baca Juga: Aksi Teatrikal Mahasiswa Tulungagung Curi Perhatian di Depan DPRD, Laily Pilih Kritik lewat Simbol daripada Orasi

PKH BPNT Tahap 3 Diprediksi Cair Agustus-September 2026

Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan dua program bantuan sosial yang rutin disalurkan pemerintah untuk membantu masyarakat kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

Setelah proses penyaluran tahap sebelumnya selesai dilakukan di sejumlah daerah, perhatian kini beralih kepada pencairan tahap ketiga. Sejumlah sumber informasi menyebut proses penyaluran diperkirakan berlangsung antara bulan Agustus hingga September 2026.

Penyaluran bantuan nantinya tetap menggunakan mekanisme yang selama ini diterapkan, yakni melalui rekening penerima yang terhubung dengan kartu KKS maupun melalui PT Pos Indonesia bagi daerah yang menggunakan skema tersebut.

Empat Instruksi Penting untuk KPM PKH dan BPNT

Menjelang pencairan bantuan, terdapat empat imbauan penting yang ditujukan kepada seluruh KPM PKH dan BPNT. Instruksi ini bertujuan agar bantuan diterima secara utuh tanpa adanya potongan yang merugikan penerima manfaat.

1. Kartu KKS Harus Dipegang Sendiri

Penerima bantuan diminta memastikan kartu KKS berada dalam penguasaan masing-masing dan tidak disimpan oleh pihak lain.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan kartu maupun potensi pungutan liar yang dapat mengurangi hak penerima bantuan. KPM juga diimbau segera mengambil kembali kartu KKS apabila masih dipegang oleh pihak lain.

2. Bantuan Harus Diterima Utuh Tanpa Potongan

Pemerintah kembali mengingatkan bahwa dana bantuan sosial merupakan hak penerima manfaat sehingga harus diterima secara penuh sesuai nominal yang ditetapkan.

KPM juga dianjurkan melakukan pencairan secara mandiri tanpa perantara agar proses penyaluran lebih aman dan transparan.

3. Dana Bantuan Tidak untuk Rokok dan Kebutuhan Nonprioritas

Penerima manfaat diminta menggunakan dana bantuan secara bijak. Bantuan PKH maupun BPNT tidak diperuntukkan untuk membeli rokok, kosmetik, pulsa, maupun barang-barang yang tidak termasuk kebutuhan pokok keluarga.

Penggunaan bantuan secara tepat dinilai penting agar tujuan program pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.

4. Prioritaskan Pendidikan, Pangan, dan Kesehatan

Dana bantuan dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan anak seperti membeli buku, alat tulis, seragam sekolah hingga pembayaran kebutuhan pendidikan lainnya.

Selain itu, bantuan juga dianjurkan digunakan untuk membeli bahan pangan bergizi seperti sayur, buah, daging, dan kebutuhan pokok lainnya. Bagi kategori lansia, dana bantuan juga dapat dimanfaatkan untuk pemeriksaan kesehatan maupun kebutuhan pengobatan.

Pemerintah berharap seluruh KPM dapat memanfaatkan bantuan sosial secara maksimal sesuai peruntukannya. Dengan mengikuti empat instruksi tersebut, proses pencairan PKH BPNT Tahap 3 2026 diharapkan berjalan lancar dan manfaat bantuan benar-benar dirasakan oleh keluarga penerima.

Baca Juga: Aksi Teatrikal Mahasiswa Tulungagung Curi Perhatian di Depan DPRD, Laily Pilih Kritik lewat Simbol daripada Orasi

Editor : Muhamad Ahsanul Wildan
#PKH BPNT Tahap 3 2026 #Jadwal Pencairan PKH #bpnt 2026 #KKS Merah Putih #keluarga penerima manfaat