RADAR TULUNGAGUNG - Kabar mengenai jadwal pencairan PKH BPNT Tahap 3 2026 mulai menjadi perhatian jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Setelah penyaluran bantuan sosial tahap sebelumnya berlangsung di berbagai daerah, kini masyarakat mulai menantikan kapan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap berikutnya akan kembali disalurkan.
Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan pendamping dan penerima manfaat, PKH BPNT Tahap 3 2026 diprediksi akan mulai dicairkan pada periode Agustus hingga September 2026.
Meski demikian, hingga saat ini pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) belum mengumumkan tanggal resmi pencairan bantuan tersebut.
Informasi mengenai jadwal PKH BPNT Tahap 3 2026 ini menjadi penting karena banyak KPM yang mengandalkan bantuan sosial tersebut untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga, pendidikan anak, hingga kebutuhan kesehatan anggota keluarga.
Jadwal Pencairan PKH BPNT Tahap 3 2026
Penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT tahap ketiga diperkirakan akan menggunakan mekanisme yang sama seperti periode sebelumnya. Bantuan akan disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih bagi penerima yang terdaftar di bank penyalur.
Selain melalui KKS, di beberapa wilayah tertentu pencairan juga dimungkinkan dilakukan melalui PT Pos Indonesia, terutama bagi penerima manfaat yang belum terjangkau layanan perbankan atau mengikuti skema penyaluran khusus dari pemerintah.
Meski jadwal pasti belum diumumkan, rentang waktu Agustus hingga September 2026 disebut menjadi periode yang paling memungkinkan untuk dimulainya proses pencairan bantuan tahap ketiga tersebut.
KPM diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari Kemensos, pemerintah daerah, maupun pendamping sosial agar tidak tertinggal informasi terbaru terkait jadwal penyaluran bantuan.
Empat Instruksi Penting untuk KPM PKH dan BPNT
Selain menunggu jadwal pencairan, terdapat empat instruksi penting yang perlu diperhatikan oleh seluruh penerima manfaat agar bantuan dapat diterima secara utuh dan terhindar dari berbagai persoalan di lapangan.
1. Kartu KKS Wajib Dipegang Sendiri
Instruksi pertama adalah memastikan kartu KKS disimpan dan dipegang langsung oleh masing-masing KPM. Penerima manfaat diminta tidak menyerahkan kartu tersebut kepada pihak lain, termasuk oknum yang tidak memiliki kewenangan.
Langkah ini bertujuan mencegah penyalahgunaan kartu serta menghindari potensi pungutan liar atau pemotongan bantuan yang dapat merugikan penerima manfaat.
2. Ambil Bantuan Secara Mandiri dan Utuh
KPM juga diingatkan untuk mengambil bantuan secara mandiri ketika proses pencairan berlangsung. Bantuan yang diterima harus sesuai dengan hak yang ditetapkan pemerintah.
Apabila ditemukan adanya potongan yang tidak jelas atau pungutan di luar ketentuan, penerima manfaat disarankan segera melaporkan kepada pihak berwenang atau pendamping sosial setempat.
3. Gunakan Bantuan untuk Kebutuhan Pokok
Instruksi ketiga menegaskan bahwa dana bantuan PKH dan BPNT sebaiknya digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga.
Pemerintah mengimbau agar bantuan tidak digunakan untuk membeli rokok, kosmetik, pulsa, maupun barang lain yang tidak termasuk kebutuhan pokok rumah tangga. Pemanfaatan bantuan secara tepat diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat.
4. Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan
Bantuan PKH juga dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan pendidikan anak, seperti membeli buku, alat tulis, seragam sekolah, hingga membantu pembayaran biaya pendidikan.
Selain itu, bantuan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan gizi keluarga melalui pembelian bahan makanan bergizi seperti sayuran, buah-buahan, daging, dan sumber protein lainnya.
Bagi keluarga yang memiliki anggota lanjut usia, bantuan juga dapat digunakan untuk menunjang kebutuhan kesehatan, termasuk pemeriksaan kesehatan rutin maupun kebutuhan pengobatan yang diperlukan.
KPM Diminta Waspadai Potongan Liar
Penerima manfaat kembali diingatkan untuk tidak memberikan akses pencairan bantuan kepada pihak lain tanpa alasan yang jelas. Praktik pemotongan bantuan oleh oknum tertentu masih menjadi perhatian karena dapat mengurangi hak yang seharusnya diterima masyarakat.
Dengan memegang sendiri kartu KKS dan melakukan pencairan secara mandiri, KPM diharapkan dapat menerima bantuan sesuai ketentuan pemerintah. Sambil menunggu pengumuman resmi dari Kemensos, masyarakat diminta tetap mengikuti perkembangan informasi terkait pencairan PKH BPNT Tahap 3 2026 melalui sumber yang terpercaya.
Editor : Muhamad Ahsanul Wildan