RADAR TULUNGAGUNG - Menjelang penyaluran PKH Tahap 3 2026, muncul kabar yang membuat banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menaruh harapan besar.
Sejumlah penerima disebut berpotensi mendapatkan bantuan hingga Rp1,85 juta dalam satu kali pencairan.
Informasi mengenai PKH Tahap 3 2026 ini menjadi sorotan karena besaran bantuan yang diterima bergantung pada jumlah komponen yang dimiliki dalam satu keluarga penerima manfaat.
Semakin banyak komponen yang memenuhi syarat, semakin besar pula nominal bantuan yang diterima.
Selain membahas nominal bantuan, pemerintah juga mengingatkan KPM terkait aturan penting mengenai pencairan dana bantuan sosial yang wajib dipatuhi agar bantuan tidak hangus.
Kategori KPM yang Bisa Menerima Rp1,85 Juta
Berdasarkan skema Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan diberikan sesuai komponen yang tercantum dalam keluarga penerima.
Untuk komponen anak usia dini berusia 0 hingga 6 tahun, bantuan yang diberikan mencapai Rp750 ribu per tahap. Kemudian untuk siswa SMA, bantuan yang diterima sebesar Rp500 ribu.
Sementara itu, anggota keluarga yang masuk kategori lanjut usia atau lansia berumur 60 tahun ke atas memperoleh bantuan Rp600 ribu per tahap.
Apabila satu keluarga memiliki ketiga komponen tersebut sekaligus, maka total bantuan yang diterima pada PKH Tahap 3 2026 dapat mencapai Rp1.850.000.
Nominal tersebut menjadi salah satu nilai bantuan terbesar yang dapat diterima KPM dalam satu periode pencairan, sehingga banyak penerima mulai menantikan proses penyalurannya.
Jadwal Penyaluran PKH Tahap 3 2026
Tahun 2026, bantuan PKH dan BPNT disalurkan setiap tiga bulan sekali. Tahap ketiga mencakup periode Juli, Agustus, dan September.
Proses penyaluran biasanya dimulai pada Juli dan berlangsung bertahap hingga September. Bantuan disalurkan melalui rekening KKS maupun PT Pos Indonesia sesuai mekanisme yang berlaku.
Meski belum ada tanggal resmi yang diumumkan pemerintah, KPM diimbau mempersiapkan diri dengan memantau informasi terbaru dari Kemensos dan pendamping sosial.
Aturan Baru Dana Bansos Harus Segera Diambil
Selain menunggu pencairan, KPM juga wajib memperhatikan aturan penggunaan dana bantuan yang telah masuk ke rekening.
Kemensos menetapkan bahwa dana bansos yang sudah masuk ke rekening KKS harus segera ditarik atau digunakan maksimal dalam waktu 30 hari.
Apabila melewati batas waktu tersebut, dana yang belum digunakan berpotensi dikembalikan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, penerima bantuan diminta rutin mengecek saldo rekening dan memastikan proses pencairan dilakukan tepat waktu. Langkah ini penting agar bantuan yang telah disalurkan tidak mengalami kendala administrasi maupun pemblokiran.
Dengan semakin dekatnya periode penyaluran Juli-September, para penerima kini berharap PKH Tahap 3 2026 dapat segera cair sesuai jadwal. Pemerintah juga mengingatkan agar masyarakat hanya mengacu pada informasi resmi dan tidak mudah percaya pada kabar yang belum terverifikasi.
Editor : Muhamad Ahsanul Wildan