Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

PKH BPNT Tahap 3 2026 Kapan Cair ? Kemensos Beri Sinyal Penyaluran Juli Sampai September, KPM Wajib Tarik Dana Sebelum 30 Hari

Muhamad Ahsanul Wildan • Kamis, 25 Juni 2026 | 18:25 WIB
PKH BPNT Tahap 3 2026 kapan cair? Simak jadwal Juli-September, aturan 30 hari, dan nominal bantuan terbaru. (Ilustrasi Gemini AI)
PKH BPNT Tahap 3 2026 kapan cair? Simak jadwal Juli-September, aturan 30 hari, dan nominal bantuan terbaru. (Ilustrasi Gemini AI)

RADAR TULUNGAGUNG - Kabar terbaru mengenai pencairan bantuan sosial kembali menjadi perhatian jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

Banyak penerima bantuan kini mulai mempertanyakan, PKH BPNT Tahap 3 2026 kapan cair setelah penyaluran tahap kedua selesai dilakukan beberapa waktu lalu.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) telah memberikan sinyal penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap ketiga untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026 akan segera dimulai dalam waktu dekat.

Selain jadwal pencairan, Kemensos juga mengingatkan seluruh KPM mengenai aturan penting terkait pencairan dana bantuan yang masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Dana bantuan yang telah masuk wajib segera ditarik atau digunakan dalam batas waktu tertentu agar tidak berpotensi dikembalikan ke kas negara.

Baca Juga: Aksi Teatrikal Mahasiswa Tulungagung Curi Perhatian di Depan DPRD, Laily Pilih Kritik lewat Simbol daripada Orasi

Jadwal PKH dan BPNT Tahap 3 Mulai Masuk Periode Penyaluran

Memasuki bulan Juli 2026, pemerintah mulai memasuki periode penyaluran bantuan sosial tahap ketiga. Seperti pola penyaluran sebelumnya, bantuan PKH dan BPNT tahun 2026 disalurkan setiap tiga bulan sekali.

Dengan demikian, alokasi bantuan untuk Juli, Agustus, dan September masuk dalam kategori pencairan tahap ketiga. Proses distribusi bantuan diperkirakan akan dimulai pada bulan Juli dan berlangsung secara bertahap sesuai mekanisme yang ditetapkan Kemensos.

Meski belum ada tanggal resmi yang diumumkan secara nasional, para KPM diimbau untuk rutin memantau informasi pencairan melalui pendamping sosial, aplikasi resmi, maupun pengecekan saldo KKS secara berkala.

Dana Bantuan Wajib Ditarik Maksimal 30 Hari

Salah satu informasi penting yang wajib diketahui seluruh penerima bantuan adalah terkait batas waktu pencairan dana yang telah masuk ke rekening KKS.

Kemensos menetapkan bahwa bantuan sosial yang sudah masuk ke rekening penerima sebaiknya segera ditarik atau dibelanjakan maksimal dalam waktu 30 hari sejak dana masuk atau sejak hari pertama pencairan.

Apabila dana tersebut tidak diambil hingga melewati batas waktu yang ditentukan, maka terdapat kemungkinan dana akan ditarik kembali atau dikembalikan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, KPM diminta untuk lebih aktif memantau status bantuan agar tidak kehilangan hak penerimaan akibat keterlambatan pencairan. Langkah ini juga dilakukan pemerintah untuk memastikan bantuan sosial tersalurkan secara efektif kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

Kategori KPM yang Berpotensi Menerima PKH Lebih Besar

Selain kabar mengenai jadwal pencairan, terdapat informasi yang menarik perhatian para penerima PKH. Beberapa kategori KPM disebut berpotensi menerima nominal bantuan yang jauh lebih besar pada tahap ketiga tahun 2026.

Hal tersebut bukan karena adanya kenaikan nominal bantuan per komponen, melainkan karena akumulasi beberapa komponen PKH yang dimiliki dalam satu keluarga.

Sesuai aturan Kemensos, satu keluarga penerima manfaat dapat memperoleh bantuan maksimal dari empat komponen yang memenuhi syarat.

Sebagai contoh, keluarga yang memiliki anak usia dini 0-6 tahun berhak memperoleh bantuan sebesar Rp750.000 per tahap. Kemudian apabila dalam keluarga tersebut juga terdapat satu anak jenjang SMA, maka akan mendapatkan tambahan bantuan sebesar Rp500.000.

Sementara itu, jika keluarga tersebut memiliki anggota lanjut usia (lansia) berumur 60 tahun ke atas, maka akan memperoleh bantuan tambahan sebesar Rp600.000.

Total Bantuan Bisa Mencapai Rp1,85 Juta

Jika seluruh komponen tersebut dimiliki dalam satu keluarga penerima manfaat, maka total bantuan PKH tahap ketiga yang diterima dapat mencapai Rp1.850.000 dalam satu kali penyaluran.

Jumlah tersebut berasal dari gabungan bantuan anak usia dini sebesar Rp750.000, bantuan siswa SMA Rp500.000, dan bantuan lansia Rp600.000.

Karena itu, sebagian KPM dapat merasakan nominal bantuan yang jauh lebih besar dibanding penerima dengan komponen tunggal. Inilah yang kemudian disebut sebagai pencairan bantuan yang terasa "berlipat" karena adanya akumulasi beberapa komponen penerima dalam satu keluarga.

Menjelang penyaluran tahap ketiga, seluruh KPM PKH dan BPNT diharapkan tetap memastikan data kepesertaan aktif serta memantau perkembangan informasi resmi dari pemerintah. Dengan begitu, proses pencairan bantuan dapat berjalan lancar dan dana yang diterima tidak mengalami kendala saat penyaluran berlangsung.

Baca Juga: Aksi Teatrikal Mahasiswa Tulungagung Curi Perhatian di Depan DPRD, Laily Pilih Kritik lewat Simbol daripada Orasi

Editor : Muhamad Ahsanul Wildan
#PKH tahap 3 2026 #BPNT Juli 2026 #Jadwal Pencairan PKH #KKS Merah Putih #bantuan sosial Kemensos