
RADAR TULUNGAGUNG - Kabar gembira bagi masyarakat penerima bantuan sosial. Program BLT Dana Desa Rp300.000 per bulan mulai kembali dicairkan pada akhir Juni 2026.
Sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM) dilaporkan telah menerima pencairan bantuan dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp900 ribu hingga Rp1,8 juta yang dibayarkan sekaligus.
Pencairan BLT Dana Desa Rp300.000 per bulan ini menjadi angin segar bagi warga yang mengalami kesulitan ekonomi.
Penyaluran dilakukan secara bertahap oleh pemerintah desa di berbagai wilayah Indonesia sesuai dengan jadwal dan kebijakan masing-masing daerah.
Berdasarkan laporan yang beredar, BLT Dana Desa Rp300.000 per bulan diberikan dengan sistem akumulasi.
Ada desa yang menyalurkan bantuan untuk tiga bulan sekaligus sehingga penerima memperoleh Rp900 ribu, sementara sebagian daerah lainnya mencairkan bantuan selama enam bulan sekaligus dengan total Rp1,8 juta.
Sejumlah Daerah Mulai Menyalurkan BLT Dana Desa
Memasuki penghujung Juni 2026, berbagai daerah dilaporkan mulai melakukan penyaluran bantuan kepada masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat. Penyaluran dilakukan secara serentak di sejumlah wilayah dengan mekanisme yang disesuaikan oleh pemerintah desa masing-masing.
Beberapa laporan penerima menunjukkan bahwa pencairan enam bulan sekaligus telah dilakukan di Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan. Dalam penyaluran tersebut, KPM menerima bantuan sebesar Rp1,8 juta yang merupakan akumulasi dari Januari hingga Juni 2026.
Sementara itu, sejumlah wilayah lain menyalurkan bantuan untuk alokasi April, Mei, dan Juni 2026 dengan total Rp900 ribu per penerima. Penyaluran tiga bulan sekaligus tersebut terpantau berlangsung di Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong.
Tak hanya itu, wilayah Nias dan Maluku Utara juga dilaporkan telah mulai menyalurkan BLT Dana Desa kepada masyarakat yang memenuhi syarat. Adapun di Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, penyaluran bantuan dijadwalkan berlangsung pada 25 Juni 2026.
Siapa yang Berhak Menerima BLT Dana Desa?
BLT Dana Desa merupakan bantuan yang diberikan kepada warga miskin atau rentan miskin yang berada di wilayah desa. Penentuan penerima dilakukan melalui musyawarah desa (Musdes) dan ditetapkan secara resmi oleh pemerintah desa.
Secara umum, terdapat beberapa kriteria utama penerima bantuan ini. Pertama, warga harus berdomisili di desa setempat dan memiliki identitas kependudukan yang sah. Kedua, termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin yang menjadi prioritas pemerintah desa.
Selain itu, penerima juga merupakan masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi atau kehilangan mata pencaharian. Nama penerima harus tercantum dalam daftar yang telah ditetapkan pemerintah desa dan mendapatkan persetujuan melalui hasil musyawarah desa.
Kriteria lainnya adalah penerima tidak termasuk dalam kelompok masyarakat yang menerima bantuan sosial reguler tertentu dari pemerintah pusat seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing desa.
Wilayah 3T Juga Mulai Mencairkan PKH dan BPNT
Selain penyaluran BLT Dana Desa, proses pencairan bantuan sosial tahap kedua untuk periode April hingga Juni 2026 juga terus berlangsung di berbagai wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Penyaluran bantuan di daerah 3T masih banyak dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Sejumlah penerima di wilayah Papua dan Nias melaporkan bahwa bantuan PKH dan BPNT mulai diterima sesuai jadwal pencairan.
Beberapa keluarga penerima manfaat mengaku telah menerima bantuan dengan nominal mencapai Rp2,1 juta melalui PT Pos. Ada pula laporan pencairan sebesar Rp1,5 juta yang merupakan gabungan dari bantuan PKH dan BPNT sesuai komponen yang dimiliki penerima.
Pemerintah terus mendorong percepatan penyaluran bantuan sosial agar dapat segera dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Warga yang merasa memenuhi syarat namun belum menerima bantuan disarankan untuk berkoordinasi dengan pemerintah desa atau pendamping sosial di wilayah masing-masing guna memperoleh informasi lebih lanjut mengenai status kepesertaan mereka.
Editor : Muhamad Ahsanul Wildan