Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

PKH dan BPNT Tahap 3 Juli 2026 Segera Dimulai, KPM Bisa Dapat Bantuan Beras 30 Kg dan Modal Usaha Rp5 Juta, Ini Syaratnya

Fadhilah Salsa Bella • Senin, 29 Juni 2026 | 16:20 WIB
PKH dan BPNT Tahap 3 Juli 2026 segera dimulai. KPM berpeluang mendapat beras 30 kg dan bantuan modal usaha Rp5 juta (Pinterest).
PKH dan BPNT Tahap 3 Juli 2026 segera dimulai. KPM berpeluang mendapat beras 30 kg dan bantuan modal usaha Rp5 juta (Pinterest).

RADAR TULUNGAGUNG – Kabar baik kembali datang bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Menjelang dimulainya PKH dan BPNT Tahap 3 Juli 2026, pemerintah menyiapkan sejumlah program lanjutan, mulai dari penyaluran bantuan pangan hingga bantuan pemberdayaan usaha bagi penerima yang memenuhi syarat.

Memasuki akhir Juni 2026, proses penyaluran bantuan sosial tahap kedua masih berlangsung. Meski sebagian besar KPM telah menerima dana bantuan, masih terdapat sejumlah penerima yang belum mendapatkan pencairan PKH dan BPNT Tahap 3 Juli 2026 maupun bantuan tahap sebelumnya. Pemerintah meminta masyarakat tidak panik dan tetap melakukan pengecekan saldo Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) secara berkala.

Selain memastikan pencairan bansos tetap berjalan, pemerintah juga memberi sinyal adanya tambahan bantuan pangan berupa beras serta peluang memperoleh bantuan modal usaha senilai Rp5 juta bagi KPM tertentu.

Baca Juga: Indomobil eMotor QTI Jadi Sorotan, Motor Listrik Baru dengan Desain Futuristis dan Teknologi Modern Ini Siap Rebut Perhatian Konsumen

Penyaluran Tahap 3 Dimulai Awal Juli

Program penyaluran PKH dan BPNT tahap ketiga dijadwalkan mulai berjalan pada 1 Juli 2026. Karena itu, KPM diimbau terus memantau perkembangan status pencairan melalui rekening KKS maupun informasi resmi dari pendamping sosial.

Bagi penerima yang hingga akhir Juni belum memperoleh bantuan BPNT, pemerintah mengingatkan bahwa pencairan masih dapat dilakukan selama berada dalam batas waktu penyaluran. KPM diminta rutin mengecek saldo rekening, baik bagi pemilik KKS lama maupun KKS baru.

Dengan masih adanya proses pencairan menjelang pergantian tahap, peluang bantuan masuk ke rekening penerima tetap terbuka selama status kepesertaan masih memenuhi persyaratan.

Bantuan Beras 30 Kilogram Dilanjutkan

Kabar baik lainnya adalah rencana perpanjangan bantuan pangan berupa beras selama tiga bulan ke depan. Informasi tersebut mengacu pada perkembangan penyaluran yang melibatkan Perum Bulog.

Apabila kebijakan tersebut berjalan sesuai rencana, KPM yang sebelumnya telah menerima undangan pengambilan bantuan pangan diperkirakan kembali memperoleh bantuan beras sebanyak 30 kilogram untuk alokasi tiga bulan.

Meski demikian, hingga saat ini pemerintah masih menunggu kepastian mengenai komoditas lain yang akan disalurkan. Belum ada informasi resmi apakah bantuan tersebut juga akan mencakup minyak goreng atau hanya beras.

Mekanisme penyaluran diperkirakan tetap menggunakan sistem undangan sebagaimana pelaksanaan sebelumnya.

Baca Juga: Indomobil eMotor QTI Jadi Sorotan, Motor Listrik Baru dengan Desain Futuristis dan Teknologi Modern Ini Siap Rebut Perhatian Konsumen

KPM PKH Berpeluang Dapat Modal Usaha Rp5 Juta

Selain bansos reguler, pemerintah juga membuka kesempatan bagi sebagian penerima PKH untuk mengikuti program pemberdayaan ekonomi.

KPM PKH yang masih berada pada kategori Desil 1 hingga Desil 4 disebut berpeluang memperoleh bantuan pemberdayaan sosial ekonomi senilai Rp5 juta. Dana tersebut ditujukan sebagai modal untuk mengembangkan usaha produktif yang telah dimiliki keluarga penerima.

Untuk mengikuti program tersebut, KPM dapat berkonsultasi dengan pendamping sosial di wilayah masing-masing. Selanjutnya, calon peserta akan melalui proses asesmen guna menentukan kelayakan sebagai penerima bantuan pemberdayaan.

Program ini diharapkan mampu meningkatkan kemandirian ekonomi keluarga sehingga tidak hanya bergantung pada bantuan sosial reguler.

Pastikan Status Kepesertaan Tetap Aktif

Menjelang penyaluran tahap ketiga, KPM juga diingatkan untuk memastikan status kepesertaannya tetap aktif dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Selama masih berada pada kategori Desil 1 sampai Desil 4 dan tidak mengalami perubahan status seperti dinyatakan nonkomponen, keluar dari kepesertaan, atau tidak lagi memenuhi syarat, penerima masih berpeluang memperoleh bantuan PKH maupun BPNT tahap ketiga.

Pemerintah juga terus melakukan pembaruan data agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran. Oleh sebab itu, masyarakat diminta selalu mengikuti informasi resmi dari Kementerian Sosial maupun pendamping sosial di daerah masing-masing agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi.

Baca Juga: Indomobil eMotor QTI Resmi Meluncur, Motor Listrik Bergaya Modern dengan Fitur Canggih Ini Siap Tantang Kompetitor

Editor : Fadhilah Salsa Bella
#BPNT Juli 2026 #PKH Tahap 3 Juli 2026 #Bantuan Beras 30 Kg #Bantuan Modal Usaha Rp5 Juta #KPM Kemensos