RADAR TULUNGAGUNG – Penyaluran PKH dan BPNT Tahap 3 Juli 2026 dipastikan menjadi perhatian jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setelah pencairan tahap kedua selesai di berbagai daerah, pemerintah mulai mempersiapkan penyaluran bantuan sosial untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026. Bersamaan dengan itu, muncul sejumlah imbauan penting yang wajib dipahami penerima agar bantuan diterima secara utuh tanpa potongan.
Informasi mengenai PKH dan BPNT Tahap 3 Juli 2026 menjadi salah satu yang paling dinantikan masyarakat. Selain menunggu jadwal pencairan, KPM juga diminta memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi, termasuk menjaga kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) agar tidak disalahgunakan pihak lain.
Bagi KPM yang telah menerima bantuan pada tahap kedua, pemerintah mengingatkan agar tetap mengikuti aturan penyaluran. Hal tersebut bertujuan agar proses pencairan PKH dan BPNT Tahap 3 Juli 2026 berjalan lancar serta bantuan diterima sesuai nominal yang telah ditetapkan.
Penyaluran Tahap Ketiga Berlangsung Juli hingga September
Berdasarkan jadwal penyaluran bantuan sosial, tahap ketiga mencakup alokasi bulan Juli, Agustus, dan September 2026. Meski demikian, waktu pencairan setiap penerima tidak selalu bersamaan.
Sebagian KPM berpotensi menerima bantuan lebih awal, sementara penerima lainnya akan memperoleh pencairan secara bertahap sesuai mekanisme yang diterapkan pemerintah. Karena itu, masyarakat diminta rutin memantau informasi resmi dari Kementerian Sosial maupun pendamping sosial di wilayah masing-masing.
KKS Diminta Dipegang Langsung oleh Penerima
Salah satu imbauan penting yang disampaikan kepada KPM adalah memastikan kartu KKS berada dalam penguasaan pemiliknya sendiri.
Penerima bantuan diingatkan agar tidak menyerahkan kartu KKS kepada pihak lain, termasuk kepada oknum yang tidak berkepentingan. Langkah tersebut bertujuan mencegah penyalahgunaan kartu maupun praktik pungutan liar yang dapat merugikan penerima manfaat.
Apabila kartu KKS masih dipegang pihak lain, KPM disarankan segera mengambil kembali kartu tersebut agar seluruh proses transaksi dilakukan secara mandiri.
Bantuan Harus Diterima Utuh Tanpa Potongan
Pemerintah juga mengingatkan bahwa dana bantuan PKH maupun BPNT harus diterima secara penuh sesuai hak masing-masing penerima.
KPM dianjurkan melakukan pencairan sendiri di ATM ataupun agen resmi sehingga dapat memastikan nominal bantuan yang diterima sesuai ketentuan. Dengan cara tersebut, risiko adanya potongan yang tidak memiliki dasar aturan dapat diminimalkan.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya pemerintah menjaga transparansi dan memastikan bantuan sosial benar-benar dimanfaatkan oleh keluarga penerima manfaat.
Dana Bansos Diprioritaskan untuk Kebutuhan Pokok
Selain proses pencairan, pemerintah juga mengingatkan agar bantuan sosial digunakan sesuai tujuan program.
Dana PKH dan BPNT diharapkan diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga, seperti pangan, kesehatan, dan pendidikan. Penerima diimbau tidak menggunakan bantuan untuk membeli barang yang tidak berkaitan dengan kebutuhan utama, termasuk rokok maupun pengeluaran konsumtif lainnya.
Bisa Digunakan untuk Kebutuhan Pendidikan
Bagi keluarga yang memiliki komponen anak sekolah dalam kepesertaan PKH, bantuan sosial juga dapat dimanfaatkan untuk menunjang kebutuhan pendidikan.
Dana tersebut dapat digunakan untuk membeli buku, alat tulis, perlengkapan sekolah, seragam, hingga membantu pembayaran biaya pendidikan sesuai kebutuhan keluarga.
Pemerintah berharap pemanfaatan bantuan secara tepat dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga sekaligus mendukung keberlangsungan pendidikan anak-anak penerima manfaat.
Dengan penyaluran tahap ketiga yang segera dimulai, KPM diimbau terus mengikuti informasi resmi dari Kementerian Sosial serta memastikan seluruh proses pencairan dilakukan sesuai prosedur agar bantuan diterima secara utuh dan tepat sasaran.
Editor : Fadhilah Salsa Bella