Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

PKH dan BPNT Tahap 3 Juli 2026 Segera Cair, Kemensos Ingatkan KPM Pegang KKS Sendiri agar Bantuan Tidak Berkurang

Fadhilah Salsa Bella • Senin, 29 Juni 2026 | 16:25 WIB
PKH dan BPNT Tahap 3 Juli 2026 segera cair. KPM diminta pegang KKS sendiri agar bantuan diterima utuh tanpa potongan (Pinterest).
PKH dan BPNT Tahap 3 Juli 2026 segera cair. KPM diminta pegang KKS sendiri agar bantuan diterima utuh tanpa potongan (Pinterest).

RADAR TULUNGAGUNG – Penyaluran PKH dan BPNT Tahap 3 Juli 2026 dipastikan menjadi perhatian jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setelah pencairan tahap kedua selesai di berbagai daerah, pemerintah mulai mempersiapkan penyaluran bantuan sosial untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026. Bersamaan dengan itu, muncul sejumlah imbauan penting yang wajib dipahami penerima agar bantuan diterima secara utuh tanpa potongan.

Informasi mengenai PKH dan BPNT Tahap 3 Juli 2026 menjadi salah satu yang paling dinantikan masyarakat. Selain menunggu jadwal pencairan, KPM juga diminta memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi, termasuk menjaga kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) agar tidak disalahgunakan pihak lain.

Bagi KPM yang telah menerima bantuan pada tahap kedua, pemerintah mengingatkan agar tetap mengikuti aturan penyaluran. Hal tersebut bertujuan agar proses pencairan PKH dan BPNT Tahap 3 Juli 2026 berjalan lancar serta bantuan diterima sesuai nominal yang telah ditetapkan.

Penyaluran Tahap Ketiga Berlangsung Juli hingga September

Berdasarkan jadwal penyaluran bantuan sosial, tahap ketiga mencakup alokasi bulan Juli, Agustus, dan September 2026. Meski demikian, waktu pencairan setiap penerima tidak selalu bersamaan.

Sebagian KPM berpotensi menerima bantuan lebih awal, sementara penerima lainnya akan memperoleh pencairan secara bertahap sesuai mekanisme yang diterapkan pemerintah. Karena itu, masyarakat diminta rutin memantau informasi resmi dari Kementerian Sosial maupun pendamping sosial di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Indomobil eMotor QTI Jadi Sorotan, Motor Listrik Baru dengan Desain Futuristis dan Teknologi Modern Ini Siap Rebut Perhatian Konsumen

KKS Diminta Dipegang Langsung oleh Penerima

Salah satu imbauan penting yang disampaikan kepada KPM adalah memastikan kartu KKS berada dalam penguasaan pemiliknya sendiri.

Penerima bantuan diingatkan agar tidak menyerahkan kartu KKS kepada pihak lain, termasuk kepada oknum yang tidak berkepentingan. Langkah tersebut bertujuan mencegah penyalahgunaan kartu maupun praktik pungutan liar yang dapat merugikan penerima manfaat.

Apabila kartu KKS masih dipegang pihak lain, KPM disarankan segera mengambil kembali kartu tersebut agar seluruh proses transaksi dilakukan secara mandiri.

Bantuan Harus Diterima Utuh Tanpa Potongan

Pemerintah juga mengingatkan bahwa dana bantuan PKH maupun BPNT harus diterima secara penuh sesuai hak masing-masing penerima.

KPM dianjurkan melakukan pencairan sendiri di ATM ataupun agen resmi sehingga dapat memastikan nominal bantuan yang diterima sesuai ketentuan. Dengan cara tersebut, risiko adanya potongan yang tidak memiliki dasar aturan dapat diminimalkan.

Langkah ini sekaligus menjadi upaya pemerintah menjaga transparansi dan memastikan bantuan sosial benar-benar dimanfaatkan oleh keluarga penerima manfaat.

Baca Juga: Indomobil eMotor QTI Resmi Meluncur, Motor Listrik Bergaya Modern dengan Fitur Canggih Ini Siap Tantang Kompetitor

Dana Bansos Diprioritaskan untuk Kebutuhan Pokok

Selain proses pencairan, pemerintah juga mengingatkan agar bantuan sosial digunakan sesuai tujuan program.

Dana PKH dan BPNT diharapkan diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga, seperti pangan, kesehatan, dan pendidikan. Penerima diimbau tidak menggunakan bantuan untuk membeli barang yang tidak berkaitan dengan kebutuhan utama, termasuk rokok maupun pengeluaran konsumtif lainnya.

Bisa Digunakan untuk Kebutuhan Pendidikan

Bagi keluarga yang memiliki komponen anak sekolah dalam kepesertaan PKH, bantuan sosial juga dapat dimanfaatkan untuk menunjang kebutuhan pendidikan.

Dana tersebut dapat digunakan untuk membeli buku, alat tulis, perlengkapan sekolah, seragam, hingga membantu pembayaran biaya pendidikan sesuai kebutuhan keluarga.

Pemerintah berharap pemanfaatan bantuan secara tepat dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga sekaligus mendukung keberlangsungan pendidikan anak-anak penerima manfaat.

Dengan penyaluran tahap ketiga yang segera dimulai, KPM diimbau terus mengikuti informasi resmi dari Kementerian Sosial serta memastikan seluruh proses pencairan dilakukan sesuai prosedur agar bantuan diterima secara utuh dan tepat sasaran.

Baca Juga: Kerugian Kebakaran Rumah Capai Rp 100 Juta, Sebagian Besar Isi Rumah di Kedungwaru Tulungagung Hangus Terbakar

Editor : Fadhilah Salsa Bella
#Jadwal Pencairan PKH #PKH Tahap 3 Juli 2026 #BPNT Tahap 3 #bantuan sosial Kemensos #Kartu KKS