RADAR TULUNGAGUNG – Kabar menggembirakan datang bagi masyarakat penerima bantuan sosial. Pemerintah mulai menyalurkan 5 bantuan tunai cair mulai akhir Juni hingga 15 Juli 2026, termasuk pencairan susulan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sebelumnya belum menerima haknya.
Selain PKH dan BPNT susulan, terdapat beberapa program bantuan lain yang juga mulai disalurkan secara bertahap. Penyaluran dilakukan melalui berbagai mekanisme sesuai jenis bantuan, mulai dari rekening bank, PT Pos Indonesia, hingga pemerintah desa.
Masyarakat diimbau memastikan status kepesertaan masing-masing melalui kanal resmi pemerintah agar tidak tertinggal informasi mengenai 5 bantuan tunai cair mulai akhir Juni hingga 15 Juli 2026.
1. Bantuan Korban Banjir
Program pertama yang mulai disalurkan adalah bantuan bagi masyarakat terdampak banjir yang terjadi pada akhir 2025 di sejumlah wilayah.
Beberapa daerah seperti Aceh dan Tapanuli menjadi lokasi penyaluran bantuan. Besaran bantuan berbeda di setiap daerah sesuai hasil pendataan pemerintah daerah dan instansi terkait.
Sebagai contoh, di Kabupaten Aceh Utara terdapat penerima yang memperoleh bantuan hingga Rp8 juta, terdiri dari bantuan isi hunian sebesar Rp3 juta dan stimulus ekonomi sebesar Rp5 juta.
2. Program Indonesia Pintar (PIP)
Program Indonesia Pintar (PIP) juga masih terus dicairkan kepada siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima.
Peserta didik dapat mengecek status penerima melalui laman resmi PIP menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan data identitas lainnya. Apabila dinyatakan sebagai penerima, siswa diminta segera melakukan aktivasi rekening atau mencetak buku tabungan di bank penyalur.
Bagi penerima yang telah memiliki kartu ATM, pengecekan saldo dapat dilakukan langsung melalui mesin ATM sesuai bank penyalur.
3. BLT Dana Desa
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa juga kembali disalurkan kepada keluarga yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat.
Besaran bantuan tetap sebesar Rp300 ribu per bulan atau Rp900 ribu apabila disalurkan sekaligus untuk tiga bulan.
Penyaluran dilakukan berdasarkan undangan dari pemerintah desa. Karena data penerima dikelola oleh pemerintah desa masing-masing, masyarakat tidak dapat mengecek status penerima secara daring.
4. PKH Susulan Tahap Kedua
Pemerintah juga melanjutkan pencairan susulan PKH tahap kedua bagi KPM yang sebelumnya belum menerima bantuan.
Kelompok penerima yang belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dijadwalkan menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia, sedangkan penerima yang telah memiliki KKS akan memperoleh pencairan melalui rekening bank penyalur.
Masyarakat disarankan mengecek status kepesertaan melalui aplikasi maupun situs resmi Cek Bansos Kemensos untuk mengetahui perkembangan pencairan.
5. BPNT Susulan
Selain PKH, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) juga masih disalurkan secara bertahap kepada KPM yang belum menerima bantuan pada periode sebelumnya.
Mekanisme penyaluran mengikuti status kepemilikan KKS. Penerima yang belum memiliki kartu akan memperoleh bantuan melalui PT Pos Indonesia, sedangkan pemilik KKS menerima bantuan melalui rekening bank Himbara.
Pemerintah mengimbau masyarakat agar memanfaatkan bantuan sosial sesuai peruntukannya, terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga, pendidikan anak, kesehatan, maupun mendukung usaha produktif. Bantuan juga diharapkan tidak digunakan untuk kebutuhan konsumtif yang tidak berkaitan dengan kesejahteraan keluarga.
Sejumlah kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas tetap memperoleh layanan khusus. Dalam kondisi tertentu, bantuan dapat diantarkan langsung ke rumah penerima oleh petugas PT Pos Indonesia sehingga memudahkan proses penyaluran.
Dengan berbagai program yang kembali dicairkan hingga pertengahan Juli 2026, masyarakat diminta rutin memantau informasi resmi dari kementerian maupun pemerintah daerah agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
Editor : Fadhilah Salsa Bella