Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Bantuan PPSE Rp5 Juta Mulai Disalurkan Juli 2026, Ini Syarat KPM PKH dan BPNT yang Berhak Menerima Modal Usaha

Fadhilah Salsa Bella • Senin, 29 Juni 2026 | 16:35 WIB
Bantuan PPSE Rp5 Juta mulai disalurkan Juli 2026. Simak syarat KPM PKH dan BPNT yang berhak menerima modal usaha dari Kemensos (Pinterest).
Bantuan PPSE Rp5 Juta mulai disalurkan Juli 2026. Simak syarat KPM PKH dan BPNT yang berhak menerima modal usaha dari Kemensos (Pinterest).

RADAR TULUNGAGUNG – Kabar menggembirakan datang bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Pemerintah kembali menyiapkan Bantuan PPSE Rp5 Juta yang dijadwalkan mulai disalurkan pada awal Juli 2026 kepada ribuan penerima di berbagai daerah.

Program ini menjadi salah satu bentuk pemberdayaan ekonomi yang disiapkan Kementerian Sosial untuk membantu keluarga penerima bansos menjadi lebih mandiri. Berbeda dengan bantuan sosial reguler, Bantuan PPSE Rp5 Juta diberikan dalam bentuk dukungan modal usaha yang disesuaikan dengan kebutuhan penerima.

Selain informasi mengenai program tersebut, proses pencairan PKH dan BPNT tahap kedua juga masih terus berlangsung hingga menjelang dimulainya penyaluran tahap ketiga pada Juli 2026. Sejumlah KPM masih dilaporkan menerima bantuan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari berbagai bank penyalur.

Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi

Bantuan PPSE merupakan singkatan dari Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi yang dirancang untuk meningkatkan kemandirian ekonomi keluarga penerima manfaat.

Pada tahap awal, sekitar 2.200 KPM yang tersebar di lebih dari 110 kabupaten/kota dijadwalkan menerima program ini. Penyaluran dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari pengembangan program pemberdayaan yang telah disiapkan pemerintah.

Tujuan utama program tersebut adalah mendorong keluarga penerima bansos memiliki usaha produktif sehingga secara bertahap mampu meningkatkan kesejahteraan dan tidak lagi bergantung pada bantuan sosial reguler.

Baca Juga: Indomobil eMotor QTI Jadi Sorotan, Motor Listrik Baru dengan Desain Futuristis dan Teknologi Modern Ini Siap Rebut Perhatian Konsumen

Bantuan Bukan Uang Tunai

Berbeda dengan PKH maupun BPNT, bantuan PPSE tidak diberikan dalam bentuk uang tunai yang bebas digunakan.

Modal usaha akan disalurkan dalam bentuk kebutuhan usaha sesuai hasil asesmen, seperti pengadaan peralatan produksi, bahan baku, perlengkapan usaha, maupun sarana pendukung lainnya.

Skema tersebut diharapkan mampu memastikan bantuan benar-benar dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha keluarga penerima.

Siapa yang Bisa Mengikuti?

Program ini terbuka bagi KPM PKH maupun BPNT yang memenuhi persyaratan dan memiliki usaha atau rencana usaha produktif.

Calon peserta dapat mengajukan diri melalui pendamping sosial di wilayah masing-masing. Selanjutnya akan dilakukan proses pendataan, verifikasi, dan asesmen untuk menentukan kelayakan sebagai penerima program.

Pendamping sosial juga akan memberikan pembinaan selama proses pelaksanaan agar usaha yang dijalankan dapat berkembang secara berkelanjutan.

Baca Juga: Indomobil eMotor QTI Resmi Meluncur, Motor Listrik Bergaya Modern dengan Fitur Canggih Ini Siap Tantang Kompetitor

Peserta Bersedia Graduasi dari Bansos Reguler

Salah satu ketentuan penting dalam program PPSE adalah peserta yang dinyatakan lolos harus bersedia mengikuti proses graduasi atau keluar secara mandiri dari kepesertaan bantuan sosial reguler apabila dinilai telah mampu mandiri secara ekonomi.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengalihkan penerima bansos menjadi pelaku usaha yang produktif sehingga bantuan sosial dapat diberikan kepada masyarakat lain yang lebih membutuhkan.

PKH dan BPNT Tahap Kedua Masih Terus Dicairkan

Di sisi lain, penyaluran PKH dan BPNT tahap kedua masih berlangsung hingga menjelang berakhirnya periode April–Juni 2026.

Sejumlah KPM melaporkan bantuan masih masuk ke rekening KKS lama maupun KKS baru melalui bank penyalur seperti BRI, BNI, dan Mandiri.

Nominal bantuan yang diterima bervariasi sesuai komponen kepesertaan, mulai dari bantuan BPNT sebesar Rp600 ribu hingga pencairan PKH yang disesuaikan dengan kategori penerima, seperti lansia, ibu hamil, balita, maupun anak sekolah.

Pemerintah mengimbau KPM yang belum menerima bantuan agar tetap memantau saldo rekening KKS secara berkala serta mengikuti informasi resmi dari Kementerian Sosial maupun pendamping sosial. Dengan berakhirnya penyaluran tahap kedua, proses persiapan pencairan PKH dan BPNT tahap ketiga kini mulai dilakukan untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026.

Baca Juga: Kerugian Kebakaran Rumah Capai Rp 100 Juta, Sebagian Besar Isi Rumah di Kedungwaru Tulungagung Hangus Terbakar

Editor : Fadhilah Salsa Bella
#Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi #BPNT Tahap 3 #Bantuan PPSE Rp5 Juta #PKH Juli 2026 #Modal Usaha KPM