Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Bantuan PPSE Rp5 Juta Siap Cair Juli 2026, Ini Syarat KPM PKH dan BPNT yang Berpeluang Menerima Modal Usaha

Fadhilah Salsa Bella • Senin, 29 Juni 2026 | 17:22 WIB
Bantuan PPSE Rp5 Juta mulai disiapkan untuk KPM PKH dan BPNT. Simak syarat penerima, bentuk bantuan, dan proses pengajuannya (Pinterest).
Bantuan PPSE Rp5 Juta mulai disiapkan untuk KPM PKH dan BPNT. Simak syarat penerima, bentuk bantuan, dan proses pengajuannya (Pinterest).

RADAR TULUNGAGUNG – Menjelang penyaluran bantuan sosial tahap ketiga tahun 2026, pemerintah kembali menyiapkan Bantuan PPSE Rp5 Juta bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi persyaratan. Program ini menjadi salah satu upaya Kementerian Sosial untuk mendorong penerima bansos agar lebih mandiri melalui bantuan pemberdayaan ekonomi.

Informasi mengenai Bantuan PPSE Rp5 Juta menjadi perhatian karena program tersebut berbeda dengan bantuan reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Bantuan ini ditujukan bagi KPM yang memiliki potensi menjalankan usaha produktif dan bersedia mengikuti program pemberdayaan.

Selain kabar mengenai Bantuan PPSE Rp5 Juta, menjelang berakhirnya penyaluran PKH dan BPNT tahap kedua masih terdapat sejumlah KPM yang melaporkan bantuan sosial masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), baik kartu lama maupun kartu baru dari bank penyalur.

Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi

Program yang dimaksud merupakan Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE), yaitu bantuan pemerintah yang bertujuan meningkatkan kemandirian ekonomi keluarga penerima manfaat.

Berbeda dengan bantuan konsumtif, PPSE diarahkan untuk membantu KPM mengembangkan usaha sehingga secara bertahap mampu meningkatkan pendapatan keluarga dan tidak lagi bergantung pada bantuan sosial reguler.

Pada tahap awal pelaksanaan tahun 2026, program ini direncanakan menyasar sekitar 2.200 keluarga penerima manfaat yang tersebar di lebih dari 110 kabupaten/kota di Indonesia.

Baca Juga: SPMB 2026 Tulungagung: Hanya 8 SMP Negeri Penuhi Pagu, 40 Sekolah Masih Kekurangan Siswa

Bantuan Berupa Modal Usaha

Dana senilai Rp5 juta dalam program PPSE bukan diberikan sebagai uang tunai yang bebas digunakan.

Bantuan disalurkan dalam bentuk kebutuhan usaha sesuai hasil asesmen pendamping sosial, seperti peralatan produksi, bahan baku, perlengkapan usaha, hingga sarana pendukung lainnya yang dibutuhkan penerima untuk menjalankan usahanya.

Melalui skema tersebut, pemerintah berharap bantuan benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan produktivitas ekonomi keluarga.

Syarat Mengikuti Program PPSE

KPM PKH maupun BPNT yang berminat mengikuti program ini dapat mengajukan diri melalui pendamping sosial di wilayah masing-masing.

Selanjutnya akan dilakukan proses pendataan, verifikasi, serta asesmen terhadap calon peserta untuk menentukan kelayakan menerima bantuan modal usaha.

Salah satu ketentuan penting dalam program ini adalah peserta yang lolos diwajibkan bersedia mengikuti proses graduasi atau keluar secara mandiri dari kepesertaan bantuan sosial reguler apabila usahanya telah berkembang dan dinilai mampu memenuhi kebutuhan keluarga secara mandiri.

Baca Juga: SMPN Satap Sendang Tulungagung Baru Dapat 2 Siswa dari Kuota 32, Jadi Salah Satu yang Terendah

Pendampingan Berkelanjutan

Selain menerima bantuan usaha, peserta PPSE juga akan memperoleh pendampingan secara berkala.

Pendamping sosial akan membantu dari sisi manajemen usaha, pengelolaan keuangan, hingga pengembangan pemasaran agar usaha yang dijalankan dapat bertahan dan berkembang dalam jangka panjang.

Pendekatan tersebut diharapkan mampu menciptakan lebih banyak keluarga yang mandiri secara ekonomi sehingga ketergantungan terhadap bantuan sosial dapat terus berkurang.

PKH dan BPNT Tahap Kedua Masih Berlanjut

Di sisi lain, penyaluran PKH dan BPNT tahap kedua masih berlangsung hingga menjelang berakhirnya periode April–Juni 2026.

Sejumlah KPM melaporkan bantuan telah masuk ke rekening KKS Bank Mandiri, BRI, maupun BNI dengan nominal yang berbeda sesuai komponen kepesertaan, mulai dari BPNT Rp600 ribu hingga PKH untuk kategori lansia, ibu hamil, balita, maupun anak sekolah.

Pemerintah mengimbau KPM yang belum menerima bantuan agar tetap memantau saldo rekening KKS secara berkala serta mengikuti informasi resmi dari Kementerian Sosial dan pendamping sosial. Sementara itu, proses persiapan penyaluran PKH dan BPNT tahap ketiga untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026 juga mulai dilakukan melalui pemutakhiran data penerima.

Baca Juga: Jembatan Apung Gamping Tulungagung Ramai Dikunjungi saat Libur Sekolah, Jadi Tempat Favorit Menikmati Suasana Sore

Editor : Fadhilah Salsa Bella
#Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi #BPNT Tahap 3 #Bantuan PPSE Rp5 Juta #Modal Usaha KPM #PKH 2026