JAKARTA – Kabar menggembirakan datang bagi para guru menjelang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Pemerintah memastikan TPG THR Guru 2026 kembali diberikan sebagai salah satu komponen tambahan THR bagi guru yang memenuhi persyaratan tertentu. Namun, tidak semua guru akan menerima tambahan tunjangan profesi tersebut karena terdapat sejumlah kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepastian mengenai TPG THR Guru 2026 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur petunjuk teknis pembayaran THR. Selain itu, ketentuan lebih rinci juga dijelaskan melalui nota dinas Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengenai mekanisme pembayaran bagi guru dan dosen.
Dengan demikian, para guru yang berharap memperoleh TPG THR Guru 2026 perlu memahami syarat penerima, sumber anggaran, hingga alasan mengapa tidak semua daerah memperoleh tambahan tunjangan profesi tersebut.
Dua Syarat Guru Penerima TPG THR 2026
Berdasarkan ketentuan yang dijelaskan dalam regulasi terbaru, terdapat dua syarat utama agar guru dapat menerima tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebagai bagian dari THR.
Syarat pertama adalah berstatus sebagai guru Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini karena TPG dalam skema THR merupakan komponen tambahan yang hanya melekat pada pembayaran THR ASN.
Syarat kedua, guru tidak menerima tunjangan kinerja (Tukin) maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Guru ASN yang telah memperoleh Tukin atau TPP tidak termasuk dalam kelompok penerima tambahan TPG pada THR.
Ketentuan tersebut juga berlaku bagi dosen dengan mekanisme yang sama sebagaimana dijelaskan dalam petunjuk teknis Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Dasar Hukum Pemberian TPG THR
Selain PMK Nomor 13 Tahun 2026, pemberian tambahan TPG juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas.
Dalam Pasal 9 ayat (3) disebutkan bahwa guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan tambahan sebesar satu bulan Tunjangan Profesi Guru atau Tunjangan Profesi Dosen.
Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum pemberian tambahan TPG yang sebelumnya juga telah diterapkan pada tahun 2025.
Sumber Anggaran Berbeda untuk APBN dan APBD
Pemerintah menetapkan dua skema pembiayaan untuk TPG THR Guru 2026.
Bagi guru ASN yang gaji pokoknya bersumber dari APBN, anggaran tambahan TPG berasal dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan. Dana tersebut kemudian ditransfer ke pemerintah daerah sebelum disalurkan kepada guru penerima.
Baca Juga: TPG Juni 2026 Mulai Cair, Guru Non ASN Banyak Sudah Terima, ASN Menyusul
Sementara itu, bagi guru yang gaji pokoknya berasal dari APBD, pembayaran tambahan TPG bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang menyebutkan bahwa pemberian tambahan TPG dapat dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Artinya, tidak semua daerah memiliki kapasitas anggaran yang sama untuk membayarkan tambahan TPG dalam THR.
Tahun Lalu Hanya 333 Daerah yang Menerima
Mengacu pada pelaksanaan tahun sebelumnya, pemerintah pusat telah menyalurkan anggaran sekitar Rp7,6 triliun untuk mendukung pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah.
Dana tersebut disalurkan kepada sekitar 333 pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Jumlah tersebut menunjukkan bahwa tidak seluruh kabupaten dan kota memperoleh alokasi tambahan TPG THR karena hanya daerah yang tidak memberikan Tukin atau TPP kepada guru yang berhak mengusulkan pencairan dana tersebut.
Baca Juga: Kenaikan Gaji ASN 2027 Masih Tanda Tanya, TPG Juni 2026 Mulai Cair dan Jadi Kabar Baik bagi Guru
Masih Ada Kendala Penyaluran
Meski anggaran telah disiapkan pemerintah pusat, proses penyaluran di lapangan masih menghadapi sejumlah kendala.
Beberapa daerah dilaporkan tidak memperoleh alokasi akibat keterlambatan atau persoalan administrasi saat proses pengusulan kepada pemerintah pusat.
Selain itu, terdapat pula laporan bahwa dana yang telah ditransfer ke pemerintah daerah belum seluruhnya disalurkan kepada guru penerima sehingga memunculkan protes dari kalangan tenaga pendidik.
Karena itu, pemerintah daerah diharapkan dapat mempercepat proses administrasi dan memastikan dana yang telah diterima segera disalurkan kepada guru sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya regulasi terbaru ini, pemerintah kembali menegaskan komitmennya memberikan apresiasi kepada guru melalui tambahan TPG dalam THR. Namun, guru tetap perlu memastikan status kepegawaian, sumber gaji, serta keberadaan Tukin atau TPP di daerah masing-masing agar dapat mengetahui apakah termasuk penerima TPG THR Guru 2026 atau tidak.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari