JAKARTA – Gaji guru minimal Rp5 juta kembali menjadi perbincangan hangat setelah sejumlah media nasional memberitakan usulan dari Komisi X DPR RI terkait peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik. Isu ini mencuat usai Presiden Prabowo Subianto mengakui bahwa kesejahteraan guru di Indonesia masih perlu mendapat perhatian serius.
Wacana gaji guru minimal Rp5 juta langsung mendapat respons luas dari kalangan guru, baik ASN maupun honorer. Banyak yang berharap usulan tersebut tidak berhenti sebagai wacana, melainkan benar-benar diwujudkan melalui kebijakan pemerintah dalam waktu mendatang.
Dalam sejumlah pemberitaan media nasional, Komisi X DPR RI menegaskan bahwa peningkatan gaji guru minimal Rp5 juta merupakan bagian dari upaya memperbaiki kualitas pendidikan nasional. Namun, hingga saat ini usulan tersebut masih berada pada tahap pembahasan dan belum menjadi kebijakan resmi pemerintah.
DPR Dorong Guru Lebih Sejahtera
Wakil Ketua Komisi X DPR RI menyampaikan bahwa seluruh anggota komisi memiliki komitmen yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia.
Menurutnya, angka Rp5 juta per bulan merupakan nominal yang dinilai layak sebagai standar kesejahteraan guru. Perhitungan tersebut telah dikaji dengan mempertimbangkan jumlah guru di Indonesia serta kemampuan fiskal negara.
Dalam penjelasannya disebutkan, berdasarkan data Pusdatin terdapat sekitar 3,47 juta guru di Indonesia. Jika seluruh guru memperoleh gaji rata-rata Rp5 juta per bulan, maka anggaran yang dibutuhkan mencapai sekitar Rp17 triliun setiap bulan atau sekitar Rp208 triliun dalam setahun.
Meski membutuhkan anggaran yang sangat besar, Komisi X DPR menilai investasi tersebut penting demi meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui pendidikan.
Tidak Hanya Soal Gaji, Mutu Pendidikan Juga Jadi Sorotan
Komisi X DPR menegaskan bahwa kesejahteraan guru harus berjalan beriringan dengan peningkatan mutu pendidikan nasional.
Guru yang lebih sejahtera diharapkan dapat memberikan pelayanan pendidikan yang lebih optimal kepada peserta didik. Namun di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan kualitas pembelajaran terus meningkat.
Dalam pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), salah satu fokus utama yang tengah dibahas adalah peningkatan kesejahteraan guru sekaligus penguatan kualitas pendidikan.
DPR menilai peningkatan kesejahteraan tidak boleh dipisahkan dari peningkatan kompetensi guru, kualitas pembelajaran, serta capaian akademik dan karakter peserta didik.
Masih Banyak Daerah Menghadapi Tantangan Pendidikan
Selain persoalan kesejahteraan guru, DPR juga menyoroti masih banyaknya daerah yang menghadapi keterbatasan fasilitas pendidikan.
Contohnya di sejumlah wilayah Kabupaten Lebak, Banten, yang masih memiliki sekolah dengan kondisi bangunan kurang layak, keterbatasan jaringan internet, hingga minimnya akses komunikasi akibat wilayah blank spot.
Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan besar dalam pemerataan kualitas pendidikan nasional, terutama ketika pembelajaran berbasis teknologi mulai diterapkan secara luas.
Karena itu, peningkatan kesejahteraan guru dinilai harus dibarengi dengan pembangunan infrastruktur pendidikan yang lebih merata agar proses belajar mengajar dapat berlangsung secara optimal.
Isu Bullying dan Kesehatan Mental Ikut Menjadi Perhatian
Komisi X DPR juga menyoroti meningkatnya persoalan kesehatan mental di lingkungan sekolah.
Kasus dugaan perundungan atau bullying yang berujung pada percobaan bunuh diri seorang siswa menjadi contoh bahwa sekolah memerlukan sistem pendampingan yang lebih kuat.
Menurut DPR, keberadaan guru bimbingan dan konseling (BK) yang memadai menjadi kebutuhan mendesak. Rasio jumlah guru BK dengan peserta didik dinilai masih jauh dari ideal di banyak sekolah.
Selain itu, perkembangan media sosial juga menjadi tantangan baru dalam pembentukan karakter peserta didik sehingga diperlukan kolaborasi antara guru, sekolah, orang tua, dan pemerintah.
Masih Sebatas Usulan, Guru Diminta Menunggu Kebijakan Resmi
Meski mendapat dukungan penuh dari Komisi X DPR, usulan gaji guru minimal Rp5 juta hingga kini belum ditetapkan sebagai kebijakan pemerintah.
Pembahasan masih berlangsung bersamaan dengan proses revisi UU Sisdiknas yang diharapkan mampu menghadirkan sistem pendidikan yang lebih baik sekaligus meningkatkan kesejahteraan guru secara berkelanjutan.
Para guru pun diharapkan terus mengikuti informasi resmi dari pemerintah terkait perkembangan kebijakan tersebut. Apabila nantinya direalisasikan, kenaikan kesejahteraan guru diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pendidikan Indonesia secara menyeluruh, sehingga guru semakin sejahtera, peserta didik memperoleh layanan pendidikan yang lebih baik, dan tujuan pembangunan sumber daya manusia dapat tercapai.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari