JAKARTA – TPG Juni 2026 dipastikan menjadi salah satu pencairan yang paling dinantikan para guru di seluruh Indonesia. Namun, di tengah proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), muncul kabar bahwa guru berpotensi menerima tunjangan lain selain Tunjangan Profesi Guru (TPG), yakni TPG THR 100 persen.
Informasi mengenai TPG Juni 2026 dan tambahan tunjangan tersebut ramai diperbincangkan setelah banyak guru mempertanyakan apakah ada pencairan lain yang akan diterima bersamaan dengan dana sertifikasi guru bulan Juni. Pertanyaan itu muncul di berbagai media sosial dan kolom komentar kanal informasi pendidikan.
Berdasarkan penjelasan yang disampaikan kanal Zona Guru, proses TPG Juni 2026 kini telah memasuki tahapan penerbitan SKTP. Kondisi tersebut menjadi sinyal bahwa pencairan dana sertifikasi guru diperkirakan segera dilakukan dalam waktu dekat, mengikuti pola pembayaran pada bulan-bulan sebelumnya.
SKTP Sudah Terbit, TPG Juni 2026 Diperkirakan Cair Akhir Bulan
Dalam penjelasan tersebut disebutkan bahwa per 20 Juni 2026 status Info GTK banyak guru telah menunjukkan SKTP mulai diterbitkan.
Terbitnya SKTP menjadi tahapan penting sebelum pemerintah memproses pencairan tunjangan profesi guru ke rekening penerima.
Apabila mengacu pada pola pembayaran sebelumnya, pencairan TPG Juni 2026 diperkirakan berlangsung pada 29 hingga 30 Juni 2026 secara bertahap sesuai mekanisme penyaluran pemerintah dan perbankan.
Baca Juga: Kenaikan Gaji ASN 2027 Masih Tanda Tanya, TPG Juni 2026 Mulai Cair dan Jadi Kabar Baik bagi Guru
Meski demikian, waktu pencairan di setiap daerah dapat berbeda bergantung pada proses administrasi serta penyelesaian dokumen pencairan masing-masing pemerintah daerah.
Selain TPG, Guru Disebut Berpotensi Menerima TPG THR 100 Persen
Selain membahas pencairan tunjangan profesi, video tersebut juga menyoroti adanya tunjangan lain yang disebut sebagai TPG THR 100 persen.
Acuan yang digunakan mengarah pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 mengenai perubahan rincian Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Hari Raya.
Namun, penyaluran TPG THR tidak berlangsung seragam di seluruh Indonesia.
Disebutkan bahwa pada tahun sebelumnya terdapat daerah yang telah menyalurkan TPG THR 100 persen kepada guru, sementara daerah lain belum merealisasikannya.
Perbedaan tersebut terjadi karena mekanisme pencairan menjadi kewenangan pemerintah daerah masing-masing setelah anggaran dialokasikan oleh pemerintah pusat.
Karena itu, guru diimbau memantau informasi resmi dari dinas pendidikan atau pemerintah daerah setempat mengenai realisasi pembayaran tunjangan tersebut.
DPR Soroti Tunjangan Tambahan Guru
Dalam forum pembahasan pendidikan, salah seorang anggota DPR juga menyinggung adanya tambahan penghasilan yang selama ini dikenal sebagian guru sebagai "gaji ke-15".
Menurut penjelasan tersebut, terdapat laporan bahwa dana tambahan tersebut pernah dialokasikan kepada sejumlah daerah. Namun, pada beberapa kasus dana yang sudah diterima pemerintah daerah belum seluruhnya disalurkan kepada guru yang berhak.
Baca Juga: TPG Juni 2026 Mulai Cair, Guru Non ASN Banyak Sudah Terima, ASN Menyusul
Karena itu, DPR meminta pemerintah memberikan penjelasan lebih rinci mengenai mekanisme penyaluran tambahan penghasilan tersebut agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan tenaga pendidik.
Persoalan Guru PPPK dan Mutu Pendidikan Ikut Dibahas
Selain membahas tunjangan guru, rapat tersebut juga menyoroti persoalan guru PPPK, terutama terkait kemampuan sejumlah pemerintah daerah dalam membayar gaji pegawai.
Disebutkan bahwa beberapa daerah menghadapi keterbatasan anggaran sehingga muncul kekhawatiran terhadap keberlanjutan pembayaran pegawai, termasuk guru PPPK.
Di sisi lain, DPR juga menyoroti kebutuhan pembukaan kesempatan bagi lulusan baru perguruan tinggi yang ingin menjadi guru agar regenerasi tenaga pendidik tetap berjalan.
Tak hanya persoalan kesejahteraan, mutu pendidikan nasional juga menjadi perhatian. Dalam diskusi tersebut disampaikan bahwa kemampuan numerasi dan literasi peserta didik masih menjadi tantangan yang harus segera diperbaiki.
Selain itu, pemerataan kualitas pendidikan antara daerah maju dan wilayah terpencil juga dinilai perlu terus ditingkatkan melalui kebijakan yang berkelanjutan.
Guru Diminta Menunggu Informasi Resmi
Meski muncul informasi mengenai peluang pencairan TPG THR 100 persen, guru tetap diminta menunggu pengumuman resmi dari pemerintah daerah masing-masing.
Sementara itu, bagi guru yang telah memperoleh SKTP, pencairan TPG Juni 2026 diperkirakan akan berlangsung dalam waktu dekat sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan demikian, para guru diharapkan terus memantau status Info GTK, rekening bank penyalur, serta informasi resmi dari instansi terkait agar tidak terpengaruh informasi yang belum memiliki kepastian.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari