JAKARTA – Kabar menggembirakan datang bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memiliki sertifikat pendidik. Pemerintah memastikan THR Guru ASN 2026 kembali disalurkan dengan tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 100 persen atau setara satu bulan pembayaran.
Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026. Aturan ini menjadi dasar hukum pelaksanaan pembayaran THR bagi seluruh ASN, termasuk guru.
Selain PMK tersebut, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan juga menerbitkan Nota Dinas Nomor ND-71/PB/2026 yang memuat petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13. Dokumen tersebut sekaligus menjawab pertanyaan banyak guru mengenai keberlanjutan tambahan TPG dalam THR tahun ini.
Guru Sertifikasi Kembali Mendapat Tambahan TPG
Dalam petunjuk teknis tersebut dijelaskan bahwa guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN serta tidak menerima tunjangan kinerja tetap memperoleh tunjangan profesi yang diterima selama satu bulan sebagai bagian dari komponen THR.
Ketentuan ini dinilai menjadi payung hukum yang sama seperti kebijakan pada 2024 dan 2025, ketika guru ASN penerima sertifikasi memperoleh tambahan TPG bersamaan dengan pencairan THR.
Artinya, guru yang memenuhi syarat kembali berpeluang menerima tambahan penghasilan berupa satu bulan Tunjangan Profesi Guru di luar komponen gaji pokok dan tunjangan lainnya.
Meski demikian, kebijakan tersebut saat ini masih berlaku untuk ASN. Sementara guru non-ASN belum masuk dalam skema penerima THR berdasarkan regulasi yang diterbitkan pemerintah.
Jadwal Pencairan THR Guru ASN
Dalam petunjuk teknis disebutkan bahwa penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dilakukan pada pertengahan Maret 2026.
Namun, khusus guru ASN daerah, pencairan dilakukan melalui pemerintah daerah masing-masing. Karena itu, jadwal masuk ke rekening guru bisa berbeda-beda tergantung kesiapan administrasi setiap daerah.
Meski terdapat perbedaan waktu pencairan, pemerintah menargetkan seluruh pembayaran THR selesai sebelum Hari Raya Idulfitri.
Komponen THR Dibayarkan Penuh
Pemerintah juga memastikan komponen THR ASN tahun 2026 dibayarkan secara penuh.
Komponen tersebut meliputi:
- Gaji pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
- Tambahan TPG bagi guru yang memenuhi persyaratan.
Khusus bagi guru sertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja, tambahan TPG menjadi salah satu komponen penting dalam pembayaran THR tahun ini.
Anggaran THR Naik Menjadi Rp55 Triliun
Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR ASN tahun 2026. Nilai tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Dana tersebut dialokasikan untuk sekitar 2,4 juta ASN pemerintah pusat, anggota TNI, Polri, 4,3 juta ASN pemerintah daerah, serta sekitar 3,8 juta pensiunan.
Kenaikan anggaran ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Hari Raya sekaligus mendorong konsumsi nasional.
Gaji Ke-13 Berbeda dengan THR
Pemerintah juga menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13.
THR diberikan menjelang Hari Raya Keagamaan sebagai tambahan penghasilan bagi ASN maupun pekerja yang memenuhi syarat. Sementara gaji ke-13 biasanya dibayarkan pada bulan Juni untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga.
Dengan demikian, guru ASN yang memenuhi ketentuan berpotensi memperoleh dua tambahan penghasilan dalam tahun yang sama, yakni THR beserta tambahan TPG dan gaji ke-13 sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.
Guru Diminta Waspadai Surat Palsu
Di tengah beredarnya berbagai informasi mengenai pencairan THR, guru diimbau selalu memastikan keaslian dokumen yang diterima.
Dokumen resmi dari Kementerian Keuangan dapat dikenali melalui tanda tangan elektronik yang dapat diverifikasi dan berasal dari domain resmi pemerintah. Langkah ini penting untuk menghindari penyebaran informasi palsu atau surat edaran yang tidak memiliki dasar hukum.
Dengan terbitnya PMK Nomor 13 Tahun 2026 beserta petunjuk teknis pelaksanaannya, guru ASN kini memiliki kepastian mengenai pembayaran THR beserta tambahan TPG 100 persen yang kembali diberikan pada tahun ini.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari