Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

THR Guru ASN 2026 Dipastikan Cair dengan Tambahan TPG 100 Persen, PMK Terbaru Jadi Payung Hukum, Ini Jadwal dan Rinciannya

Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari • Senin, 29 Juni 2026 | 14:30 WIB
THR Guru ASN 2026 dipastikan cair dengan tambahan TPG 100 persen. Simak jadwal pencairan, komponen pembayaran, dan aturan resminya. (Youtube. com)
THR Guru ASN 2026 dipastikan cair dengan tambahan TPG 100 persen. Simak jadwal pencairan, komponen pembayaran, dan aturan resminya. (Youtube. com)

 

JAKARTA – Kabar menggembirakan datang bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memiliki sertifikat pendidik. Pemerintah memastikan THR Guru ASN 2026 kembali disalurkan dengan tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 100 persen atau setara satu bulan pembayaran.

Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026. Aturan ini menjadi dasar hukum pelaksanaan pembayaran THR bagi seluruh ASN, termasuk guru.

Selain PMK tersebut, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan juga menerbitkan Nota Dinas Nomor ND-71/PB/2026 yang memuat petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13. Dokumen tersebut sekaligus menjawab pertanyaan banyak guru mengenai keberlanjutan tambahan TPG dalam THR tahun ini.

Baca Juga: TPG 100 Persen Jadi Sorotan, Dana Tunjangan Profesi Guru Dinilai Terlambat karena Lewat Pemda, Desak Transfer Langsung ke Rekening Guru

Guru Sertifikasi Kembali Mendapat Tambahan TPG

Dalam petunjuk teknis tersebut dijelaskan bahwa guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN serta tidak menerima tunjangan kinerja tetap memperoleh tunjangan profesi yang diterima selama satu bulan sebagai bagian dari komponen THR.

Ketentuan ini dinilai menjadi payung hukum yang sama seperti kebijakan pada 2024 dan 2025, ketika guru ASN penerima sertifikasi memperoleh tambahan TPG bersamaan dengan pencairan THR.

Artinya, guru yang memenuhi syarat kembali berpeluang menerima tambahan penghasilan berupa satu bulan Tunjangan Profesi Guru di luar komponen gaji pokok dan tunjangan lainnya.

Baca Juga: TPG 100 Persen Dipertanyakan DPR RI, Dana Tunjangan Profesi Guru Disebut Sering Tertahan di Pemda, Guru Minta Cair Lebih Cepat

Meski demikian, kebijakan tersebut saat ini masih berlaku untuk ASN. Sementara guru non-ASN belum masuk dalam skema penerima THR berdasarkan regulasi yang diterbitkan pemerintah.

Jadwal Pencairan THR Guru ASN

Dalam petunjuk teknis disebutkan bahwa penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dilakukan pada pertengahan Maret 2026.

Namun, khusus guru ASN daerah, pencairan dilakukan melalui pemerintah daerah masing-masing. Karena itu, jadwal masuk ke rekening guru bisa berbeda-beda tergantung kesiapan administrasi setiap daerah.

Baca Juga: TPG Juni 2026 Mulai Cair ! Guru ASN dan Non ASN Diminta Cek Rekening, Banyak Tunggakan April-Mei Juga Sudah Masuk

Meski terdapat perbedaan waktu pencairan, pemerintah menargetkan seluruh pembayaran THR selesai sebelum Hari Raya Idulfitri.

Komponen THR Dibayarkan Penuh

Pemerintah juga memastikan komponen THR ASN tahun 2026 dibayarkan secara penuh.

Komponen tersebut meliputi:

Khusus bagi guru sertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja, tambahan TPG menjadi salah satu komponen penting dalam pembayaran THR tahun ini.

Baca Juga: TPG Juni 2026 Diperkirakan Akan Cair Akhir Bulan, Guru Diminta Cek Status SKTP dan Validasi Data Secara Berkala

Anggaran THR Naik Menjadi Rp55 Triliun

Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR ASN tahun 2026. Nilai tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Dana tersebut dialokasikan untuk sekitar 2,4 juta ASN pemerintah pusat, anggota TNI, Polri, 4,3 juta ASN pemerintah daerah, serta sekitar 3,8 juta pensiunan.

Kenaikan anggaran ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Hari Raya sekaligus mendorong konsumsi nasional.

Baca Juga: TPG Juni 2026 Mulai Cair! Guru ASN dan Non ASN Diminta Cek Rekening, Banyak Tunggakan April Sampai Mei Juga Sudah Masuk

Gaji Ke-13 Berbeda dengan THR

Pemerintah juga menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13.

THR diberikan menjelang Hari Raya Keagamaan sebagai tambahan penghasilan bagi ASN maupun pekerja yang memenuhi syarat. Sementara gaji ke-13 biasanya dibayarkan pada bulan Juni untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga.

Dengan demikian, guru ASN yang memenuhi ketentuan berpotensi memperoleh dua tambahan penghasilan dalam tahun yang sama, yakni THR beserta tambahan TPG dan gaji ke-13 sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: SKTP Juni 2026 Belum Terbit dan Data Hilang di Info GTK ? Guru Tak Perlu Panik, Ini Penjelasan Lengkap TPG Juni 2026

Guru Diminta Waspadai Surat Palsu

Di tengah beredarnya berbagai informasi mengenai pencairan THR, guru diimbau selalu memastikan keaslian dokumen yang diterima.

Dokumen resmi dari Kementerian Keuangan dapat dikenali melalui tanda tangan elektronik yang dapat diverifikasi dan berasal dari domain resmi pemerintah. Langkah ini penting untuk menghindari penyebaran informasi palsu atau surat edaran yang tidak memiliki dasar hukum.

Dengan terbitnya PMK Nomor 13 Tahun 2026 beserta petunjuk teknis pelaksanaannya, guru ASN kini memiliki kepastian mengenai pembayaran THR beserta tambahan TPG 100 persen yang kembali diberikan pada tahun ini.

Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari
#gaji 13 ASN 2026 #THR Guru ASN 2026 #tpg 100 persen #PMK Nomor 13 tahun 2026 #Tunjangan Profesi Guru