JAKARTA – Kabar terbaru mengenai THR Guru ASN 2026 menjadi perhatian banyak tenaga pendidik menjelang Hari Raya Idulfitri. Selain proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR), guru juga diminta memperhatikan batas waktu sinkronisasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) karena berkaitan dengan validasi data penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Pada Maret 2026, proses verifikasi dan validasi data guru dipercepat. Guru yang mengalami perubahan data, seperti pembagian tugas atau pembaruan administrasi lainnya, diwajibkan segera melakukan sinkronisasi Dapodik sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Langkah ini penting agar proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) hingga pencairan TPG berjalan tanpa kendala.
Di sisi lain, pemerintah juga telah menerbitkan regulasi terbaru mengenai THR Guru ASN 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Aturan tersebut menjadi dasar pelaksanaan pembayaran THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, dengan ketentuan teknis yang dijabarkan lebih rinci dalam Nota Dinas Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Sinkronisasi Dapodik Dipercepat
Guru yang memiliki perubahan data diwajibkan melakukan sinkronisasi Dapodik paling lambat 7 Maret 2026. Percepatan ini dilakukan karena adanya penyesuaian jadwal validasi menjelang libur nasional dan cuti bersama.
Namun, sekolah yang tidak mengalami perubahan data justru tidak disarankan melakukan sinkronisasi ulang. Langkah tersebut bertujuan mengurangi beban server, sementara data guru tetap akan terbaca berdasarkan sinkronisasi terakhir yang telah dilakukan pada Februari 2026.
Dengan demikian, guru yang datanya tidak berubah tidak perlu khawatir kehilangan hak TPG karena sistem tetap menggunakan data valid sebelumnya.
THR Guru ASN Masih Menunggu Penyaluran Daerah
Hingga awal Maret 2026, belum terdapat laporan pencairan THR bagi guru ASN daerah. Kondisi ini berbeda dengan ASN pemerintah pusat karena mekanisme penyaluran THR guru masih dilakukan melalui pemerintah daerah.
Artinya, dana dari pemerintah pusat terlebih dahulu disalurkan ke pemerintah daerah sebelum diteruskan ke rekening masing-masing guru. Oleh sebab itu, waktu pencairan di setiap daerah berpotensi berbeda.
Meski demikian, dalam petunjuk teknis disebutkan bahwa proses penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berlangsung pada 4 hingga 17 Maret 2026.
Guru Sertifikasi Berpeluang Menerima Tambahan TPG
Salah satu kabar yang paling dinantikan adalah kepastian mengenai tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam komponen THR.
Dalam lampiran petunjuk teknis dijelaskan bahwa guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN serta tidak menerima tunjangan kinerja berhak memperoleh tambahan Tunjangan Profesi Guru sebesar satu bulan.
Ketentuan tersebut menjadi kelanjutan kebijakan yang telah diterapkan pada tahun sebelumnya. Dengan demikian, guru ASN yang memenuhi syarat berpotensi menerima THR lengkap beserta tambahan TPG.
Sementara itu, guru yang telah menerima tunjangan kinerja atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak termasuk dalam kelompok penerima tambahan TPG karena ketentuan tersebut telah diatur secara khusus dalam regulasi pemerintah.
Guru PPPK Juga Berhak Mendapat THR
Regulasi terbaru juga menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) termasuk penerima THR.
Namun terdapat ketentuan khusus bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun. Besaran THR diberikan secara proporsional sesuai lama masa kerja menggunakan rumus jumlah bulan bekerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan penghasilan satu bulan.
Sebagai contoh, PPPK yang telah bekerja selama 10 bulan akan menerima THR sebesar 10/12 dari penghasilan satu bulan.
Sementara PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender sebelum Hari Raya tidak berhak menerima THR.
Guru Diminta Menunggu Informasi Resmi
Guru diimbau tidak mudah mempercayai informasi yang belum memiliki dasar hukum yang jelas. Seluruh ketentuan mengenai THR maupun tambahan TPG mengacu pada PMK Nomor 13 Tahun 2026 beserta petunjuk teknis yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Dengan memperhatikan jadwal sinkronisasi Dapodik serta memenuhi seluruh persyaratan administrasi, guru ASN diharapkan dapat menerima THR dan Tunjangan Profesi Guru sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah. Meski pencairan di daerah masih menunggu proses administrasi, regulasi terbaru memberikan kepastian mengenai komponen THR yang akan diterima oleh guru yang memenuhi syarat.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari