JAKARTA – TPG 2026 dipastikan mengalami perubahan mekanisme penyaluran. Jika pada tahun-tahun sebelumnya tunjangan profesi guru dibayarkan setiap triwulan, mulai 2026 pemerintah menerapkan sistem pencairan setiap bulan. Informasi ini menjadi perhatian penting bagi guru ASN maupun non-ASN yang telah memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan profesi guru.
Perubahan skema TPG 2026 tersebut diharapkan mempercepat penerimaan hak guru sekaligus mempermudah proses administrasi. Namun, pencairan tetap bergantung pada validasi data di Dapodik, Info GTK, hingga terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Guru yang telah dinyatakan valid beserta SKTP terbit paling lambat 20 Januari 2026 berpeluang menerima pembayaran mulai Januari. Sementara guru yang proses validasinya selesai setelah tanggal tersebut tetap akan memperoleh hak pembayaran melalui mekanisme rapel sehingga tidak kehilangan hak atas tunjangan.
Alur Penyaluran TPG 2026
Dalam mekanisme terbaru, sinkronisasi data Dapodik menjadi tahap awal yang menentukan proses pencairan. Setelah data ditarik dari Dapodik, sistem akan melakukan validasi sebelum menerbitkan SKTP.
Apabila seluruh tahapan telah selesai dan status di Info GTK menunjukkan SKTP telah terbit, guru hanya tinggal menunggu proses pencairan dana. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang menggunakan berbagai kode status seperti kode 07, 08, maupun 16, pada 2026 proses dibuat lebih sederhana.
Tahapan penyaluran kini hanya meliputi sinkronisasi data Dapodik, validasi data, penerbitan SKTP, kemudian pembayaran tunjangan profesi guru.
Sistem pembayaran juga berubah menjadi bulanan, mulai Januari hingga Juni pada semester pertama. Dengan pola ini, guru tidak perlu lagi menunggu pencairan setiap tiga bulan.
Guru yang Belum Valid Tetap Berhak Menerima Rapel
Bagi guru yang data Info GTK masih belum valid atau SKTP masih dalam proses, tidak perlu panik. Hak pembayaran bulan Januari tetap tidak hilang selama seluruh persyaratan akhirnya dinyatakan memenuhi ketentuan.
Apabila validasi baru selesai pada Februari, pembayaran Januari akan dirapel bersamaan dengan pencairan bulan berikutnya.
Namun demikian, guru diminta menjaga agar data Dapodik tidak berubah setelah proses validasi berlangsung. Perubahan data pembelajaran, beban mengajar, maupun penugasan dapat menyebabkan status kembali tidak valid sehingga berpotensi menghambat pencairan pada bulan berikutnya.
Sementara itu, guru yang baru menggantikan guru lain tidak otomatis memperoleh pembayaran penuh selama satu semester. Hak pembayaran disesuaikan dengan tanggal mulai bertugas atau TMT yang tercantum dalam SK masing-masing.
Kategori Guru A1 hingga A5 Menentukan Proses Validasi
Proses validasi penerima TPG juga dibedakan berdasarkan kategori guru.
Kategori A1 merupakan guru yang mengajar minimal 24 jam linier sesuai sertifikat pendidik tanpa tugas tambahan. Kelompok ini disebut menjadi prioritas pertama dalam proses validasi.
Selanjutnya terdapat kategori A2, yakni guru yang mengajar 18–23 jam linier ditambah tugas tambahan seperti wakil kepala sekolah, wali kelas, pembina ekstrakurikuler, atau penugasan lain yang diakui dalam Dapodik.
Kategori A3 diperuntukkan bagi guru dengan beban mengajar 12–17 jam linier yang dipadukan dengan tugas tambahan tertentu maupun penugasan di sekolah noninduk.
Sementara kategori A4 dan A5 merupakan guru dengan beban mengajar kurang dari 12 jam linier yang memenuhi ketentuan khusus, misalnya sebagai guru tunggal di sekolah.
Urutan validasi umumnya dimulai dari A1, kemudian berlanjut ke A2, A3, A4, hingga A5.
Cara Mengecek Status Validasi
Guru yang belum memperoleh status valid disarankan memeriksa data pada aplikasi PTK Data Dikdasmen menggunakan akun Single Sign-On (SSO) Dapodik.
Melalui menu pendidik dan tenaga kependidikan, guru dapat melihat pembaruan data, jumlah jam mengajar, tugas tambahan, hingga waktu sinkronisasi terakhir.
Apabila pembaruan data telah masuk, guru hanya perlu menunggu proses penarikan data ke Info GTK.
Bagi kategori A1, jumlah jam mengajar minimal harus mencapai 24 jam linier. Sedangkan kategori A2 hingga A5 perlu memastikan seluruh tugas tambahan telah tercatat dengan benar agar beban kerja memenuhi ketentuan.
Contoh yang ditampilkan menunjukkan kepala sekolah memperoleh pengakuan tugas tambahan setara 24 jam sehingga total beban kerja dinyatakan memenuhi syarat. Kondisi tersebut membuat proses validasi dapat berlangsung lebih cepat.
Karena itu, guru diimbau rutin memantau Info GTK dan memastikan seluruh data pada Dapodik selalu akurat agar pencairan TPG 2026 tidak mengalami kendala. Dengan sistem pembayaran bulanan yang baru, ketepatan data menjadi faktor utama agar tunjangan profesi guru dapat diterima tepat waktu.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari