JAKARTA – TPG 2026 dipastikan akan menggunakan mekanisme baru yang dinilai lebih menguntungkan bagi para guru. Jika sebelumnya tunjangan profesi guru dibayarkan setiap triwulan, mulai tahun ini pencairan dilakukan setiap bulan. Perubahan tersebut menjadi salah satu kabar baik yang tengah dinantikan para guru penerima sertifikasi.
Selain perubahan skema pembayaran TPG 2026, proses penarikan data pada Info GTK juga telah dimulai. Tahapan ini menjadi langkah awal sebelum dilakukan validasi data dan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sebagai syarat pencairan tunjangan.
Di sisi lain, pemerintah juga memastikan bahwa hak guru berupa TPG, THR, dan gaji ke-13 yang belum dibayarkan pada sejumlah daerah tetap menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk diselesaikan. Guru diminta tetap tenang sembari memastikan seluruh data administrasi telah valid.
Info GTK Mulai Tarik Data untuk TPG 2026
Proses penarikan data Dapodik ke sistem Info GTK mulai dilakukan pada awal tahun 2026. Selama proses tersebut berlangsung, laman Info GTK tidak dapat diakses secara normal karena sistem sedang melakukan sinkronisasi dan validasi data.
Kondisi tersebut bukan disebabkan gangguan server, melainkan bagian dari tahapan teknis sebelum penerbitan SKTP bagi guru yang memenuhi syarat menerima tunjangan profesi.
Setelah penarikan data selesai, proses berikutnya adalah validasi yang dijadwalkan berlangsung pada awal Februari 2026. Guru diimbau rutin memantau akun Info GTK masing-masing setelah sistem kembali dapat diakses.
Validasi ini akan menentukan apakah data guru telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, mulai dari beban mengajar, linearitas mata pelajaran, hingga kelengkapan data Dapodik.
Mekanisme Baru TPG Dibayar Setiap Bulan
Perubahan paling mencolok pada TPG 2026 adalah pola pembayaran yang kini dilakukan setiap bulan.
Selama beberapa tahun terakhir, pembayaran tunjangan profesi guru dilakukan setiap triwulan. Sistem tersebut kerap memunculkan berbagai kendala, mulai dari keterlambatan pencairan hingga kekurangan pembayaran yang baru diketahui pada akhir tahun.
Melalui mekanisme baru, pemerintah berharap pencairan menjadi lebih cepat dan lebih teratur sehingga guru tidak perlu lagi menunggu tiga bulan untuk menerima haknya.
Namun, untuk tahap awal 2026, guru diperkirakan belum langsung menerima pembayaran pada Januari maupun Februari karena masih berlangsung proses validasi data. Setelah pembayaran pertama dilakukan, pencairan berikutnya direncanakan berlangsung rutin setiap bulan.
Data Dapodik Harus Akurat Agar TPG Tidak Terhambat
Keberhasilan pencairan TPG sangat bergantung pada validitas data guru.
Karena itu, guru diminta memastikan seluruh data pada Dapodik telah sesuai, termasuk jumlah jam mengajar, rombongan belajar, serta linearitas dengan sertifikat pendidik.
Kesalahan sekecil apa pun dapat menyebabkan proses validasi tertunda sehingga berdampak pada keterlambatan pencairan tunjangan.
Guru juga disarankan aktif berkoordinasi dengan operator sekolah apabila menemukan data yang belum sesuai agar segera dilakukan perbaikan sebelum proses validasi selesai.
THR dan Gaji ke-13 yang Belum Cair Tetap Wajib Dibayarkan
Selain membahas TPG 2026, terdapat kabar baik lainnya mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN bersertifikat di sejumlah daerah.
Masih terdapat pemerintah daerah yang belum mencairkan TPG, THR maupun gaji ke-13 yang menjadi hak guru sejak 2025. Namun, dana tersebut dipastikan tidak hangus dan tetap wajib dibayarkan.
Dasar hukumnya mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 yang mengatur alokasi dana untuk pembayaran tunjangan profesi guru, THR, serta gaji ke-13.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa apabila pembayaran belum dapat direalisasikan pada 2025, maka wajib diselesaikan pada 2026.
Batas akhir pelaporan realisasi pembayaran ditetapkan hingga 30 Juni 2026. Artinya, sebelum tenggat tersebut pemerintah daerah diharapkan telah menyelesaikan seluruh kewajiban kepada guru yang berhak.
Dana Sudah Disalurkan ke Daerah
Pemerintah pusat disebut telah menyalurkan anggaran secara penuh kepada pemerintah daerah.
Total dana yang dialokasikan mencapai sekitar Rp7,6 triliun untuk ratusan pemerintah daerah di Indonesia. Oleh karena itu, keterlambatan pencairan bukan disebabkan pemerintah pusat, melainkan menyesuaikan kesiapan administrasi di masing-masing daerah.
Sebagian daerah diketahui telah mulai mencairkan pembayaran sejak akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026. Sementara daerah lain masih menyelesaikan proses administrasi sebelum dana dapat disalurkan kepada guru penerima.
Guru diimbau tetap memantau informasi resmi dari dinas pendidikan setempat maupun Info GTK serta memastikan data Dapodik selalu valid. Dengan mekanisme pembayaran bulanan yang mulai diterapkan pada TPG 2026, kelengkapan administrasi menjadi kunci utama agar tunjangan profesi guru dapat diterima tepat waktu tanpa hambatan
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari