JAKARTA – TPG 2026 dipastikan memasuki babak baru dengan perubahan mekanisme pencairan tunjangan profesi guru. Pemerintah menyiapkan sistem pembayaran bulanan sebagai pengganti skema triwulanan yang selama ini kerap memunculkan berbagai kendala, mulai dari keterlambatan hingga kekurangan pembayaran.
Selain perubahan mekanisme TPG 2026, guru juga mendapat kabar baik terkait percepatan validasi Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Proses pembaruan data Dapodik menjadi faktor utama agar pencairan tunjangan profesi guru dapat berlangsung lebih cepat dan tepat sasaran.
Di sisi lain, guru yang hingga kini masih menunggu pencairan TPG triwulan ketiga, triwulan keempat, maupun kekurangan pembayaran tahun 2025 diminta tidak khawatir. Hak tersebut dipastikan tidak hangus dan tetap akan disalurkan melalui mekanisme pembayaran pada tahun 2026.
Validasi Data Jadi Penentu Pencairan TPG
Meski sebagian besar tunjangan sertifikasi guru telah disalurkan, masih terdapat sejumlah guru yang belum menerima pembayaran secara penuh. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan guru mengenai penyebab keterlambatan pencairan.
Salah satu faktor utama yang disebut memengaruhi proses tersebut adalah validasi data. Data guru yang belum sepenuhnya sesuai atau masih memerlukan perbaikan akan memperlambat penerbitan SKTP sehingga pencairan tunjangan ikut tertunda.
Karena itu, guru diminta memastikan seluruh informasi pada Dapodik telah benar, mulai dari identitas, beban kerja, hingga penugasan di sekolah. Semakin cepat proses validasi selesai, semakin besar peluang tunjangan profesi guru dapat dicairkan sesuai jadwal.
TPG 2026 Beralih ke Pembayaran Bulanan
Perubahan terbesar pada TPG 2026 adalah penerapan sistem pembayaran setiap bulan.
Skema ini sebelumnya telah disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dalam sejumlah kesempatan, termasuk saat peringatan Hari Guru Nasional. Kebijakan tersebut diharapkan mengakhiri berbagai persoalan yang selama ini muncul pada sistem pembayaran triwulan.
Meski demikian, guru perlu memahami bahwa pembayaran bulanan tidak berarti tunjangan langsung masuk bersamaan dengan gaji pokok setiap awal bulan.
Pencairan tetap bergantung pada proses administrasi dan validasi data. Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, pembayaran akan dilakukan pada bulan berjalan. Jika proses validasi terlambat, pembayaran tetap diberikan melalui mekanisme rapel sehingga hak guru tidak hilang.
Guru PPPK dan ASN Diminta Segera Perbarui Data
Selain validasi Dapodik, terdapat sejumlah hal lain yang perlu menjadi perhatian guru.
Bagi guru PPPK yang diangkat pada 2025, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) wajib segera diinput ke sistem yang telah ditentukan. Tanpa dokumen tersebut, status kepegawaiannya berpotensi masih terbaca sebagai tenaga honorer sehingga dapat memengaruhi proses administrasi.
Guru ASN juga diminta memastikan sinkronisasi data antara Dapodik dan MyASN berjalan dengan baik. Pangkat, masa kerja, serta riwayat kenaikan pangkat harus diperbarui agar tidak menimbulkan perbedaan data yang berpotensi menghambat pencairan tunjangan.
Selain itu, penugasan sebagai wali kelas tetap harus dicatat dalam Dapodik apabila memang sesuai dengan kondisi di sekolah.
Guru yang mengganti rekening penerima tunjangan juga diminta segera melaporkan perubahan tersebut kepada dinas pendidikan agar tidak terjadi retur pembayaran akibat nomor rekening yang sudah tidak aktif.
TPG Triwulan 3 dan 4 Tetap Akan Dibayarkan
Masih banyak guru yang mempertanyakan pencairan TPG triwulan ketiga, triwulan keempat, maupun kekurangan pembayaran tahun 2025. Keterlambatan tersebut dipastikan bukan berarti hak guru hilang. Pembayaran akan dilakukan melalui mekanisme carry over pada tahun 2026 setelah proses administrasi di daerah selesai.
Hambatan pencairan lebih banyak disebabkan proses sinkronisasi dan administrasi di pemerintah daerah, bukan karena dana dari pemerintah pusat belum tersedia.
Karena itu, guru diminta tetap bersabar sambil memantau perkembangan informasi resmi dari dinas pendidikan setempat.
Lulusan PPG 2025 Berpeluang Menerima TPG
Kabar baik juga datang bagi guru yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada 2025.
Mereka tetap diusulkan sebagai penerima tunjangan profesi guru pada 2026 dengan syarat telah memiliki NUPTK, memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka, serta memiliki linearitas antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu.
Seluruh persyaratan tersebut menjadi dasar penerbitan SKTP sekaligus menentukan kelancaran pembayaran tunjangan.
Dengan diberlakukannya sistem pembayaran bulanan, pemerintah berharap proses pencairan TPG 2026 menjadi lebih cepat, transparan, dan tidak lagi menimbulkan antrean pembayaran seperti yang terjadi pada sistem triwulanan. Karena itu, guru diimbau aktif memperbarui data Dapodik, berkoordinasi dengan operator sekolah, dan rutin memantau status validasi melalui Info GTK agar pencairan tunjangan profesi dapat diterima tepat waktu.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari