JAKARTA – PKH Tahap 3 Juli 2026 diperkirakan mulai memasuki proses penyaluran pada awal Juli. Kabar ini menjadi angin segar bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menantikan pencairan bantuan sosial dari Kementerian Sosial. Selain Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), pemerintah juga disebut memperpanjang bantuan pangan berupa beras serta membuka peluang bantuan modal usaha bagi sebagian penerima.
Informasi mengenai PKH Tahap 3 Juli 2026 ini disampaikan melalui kanal informasi bantuan sosial yang membahas perkembangan terbaru penyaluran bansos. Hingga akhir Juni 2026, masih terdapat sejumlah KPM yang belum menerima pencairan BPNT tahap sebelumnya. Karena itu, masyarakat diminta tetap melakukan pengecekan saldo Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) secara berkala.
Bagi penerima yang telah memenuhi syarat, PKH Tahap 3 Juli 2026 diproyeksikan mulai berjalan sejak 1 Juli 2026. Pemerintah juga menyiapkan sejumlah program pendukung untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat melalui bantuan pangan dan pemberdayaan ekonomi.
Penyaluran BPNT Tahap Sebelumnya Masih Berlangsung
Meski memasuki jadwal penyaluran tahap ketiga, masih ditemukan KPM yang belum menerima bantuan BPNT tahap sebelumnya. Salah satu contoh yang beredar menunjukkan pencairan BPNT sebesar Rp600.000 melalui rekening KKS Bank BRI yang baru dilakukan menjelang akhir Juni.
Kondisi tersebut dinilai masih wajar mengingat pemerintah memberikan waktu pencairan hingga 30 hari setelah dana masuk ke rekening penerima. Oleh sebab itu, KPM yang belum memperoleh bantuan diminta tidak terburu-buru menyimpulkan adanya kendala, melainkan terus memantau saldo rekening maupun informasi dari pendamping sosial.
Pengecekan secara berkala juga berlaku bagi pemegang KKS baru maupun KKS lama yang hingga kini belum mendapatkan pencairan bantuan.
Bantuan Beras 30 Kilogram Berlanjut Tiga Bulan
Kabar menggembirakan lainnya datang dari program bantuan pangan. Berdasarkan informasi yang beredar, pemerintah berencana memperpanjang penyaluran bantuan beras selama tiga bulan ke depan, yakni mulai Juli hingga September 2026.
Setiap keluarga penerima manfaat yang memenuhi kriteria diperkirakan kembali memperoleh bantuan beras sebanyak 30 kilogram untuk alokasi tiga bulan.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada kepastian apakah bantuan tersebut juga akan kembali disertai minyak goreng seperti penyaluran sebelumnya. Pemerintah masih menunggu keputusan resmi mengenai komoditas tambahan yang akan diberikan kepada masyarakat.
Mekanisme penyaluran diperkirakan tetap menggunakan sistem undangan sebagaimana pelaksanaan sebelumnya. Karena itu, KPM yang telah menerima undangan pada tahap sebelumnya berpeluang kembali menjadi penerima bantuan pangan lanjutan.
KPM Desil 4 Bisa Ajukan Bantuan Modal Usaha
Selain bansos reguler, pemerintah juga membuka kesempatan bagi KPM yang berada dalam kelompok desil 4 untuk mengikuti Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE).
Melalui program tersebut, peserta yang lolos seleksi dapat memperoleh bantuan pemberdayaan senilai hingga Rp5 juta. Dana tersebut ditujukan untuk mendukung pengembangan usaha produktif sehingga penerima tidak hanya bergantung pada bantuan sosial, tetapi juga memiliki sumber penghasilan yang lebih mandiri.
Untuk mengikuti program tersebut, KPM harus mengajukan permohonan melalui pendamping sosial di wilayah masing-masing. Selanjutnya, calon peserta akan menjalani proses asesmen guna memastikan kelayakan menerima bantuan pemberdayaan.
Siapa yang Berhak Menerima PKH Tahap 3?
Penyaluran PKH Tahap 3 tetap mengacu pada data terbaru penerima bantuan sosial. KPM yang berada pada kategori desil 1 hingga desil 4 masih memiliki peluang menerima bantuan sepanjang tidak mengalami perubahan status kepesertaan.
Sebaliknya, penerima yang telah masuk kategori nonkomponen, mengalami eksklusi data, atau tidak lagi memenuhi syarat berdasarkan hasil pemutakhiran data berpotensi tidak lagi memperoleh bantuan pada tahap berikutnya.
Karena itu, pemerintah mengimbau masyarakat untuk memastikan data kependudukan dan status kepesertaan selalu sesuai dengan kondisi terkini melalui pendamping sosial maupun pemerintah daerah.
Dengan dimulainya penyaluran PKH Tahap 3 pada Juli 2026, diharapkan proses distribusi bantuan dapat berjalan lebih lancar. Kehadiran bantuan pangan serta program pemberdayaan ekonomi juga diharapkan mampu meningkatkan daya beli sekaligus mendorong kemandirian ekonomi keluarga penerima manfaat di berbagai daerah.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari