JAKARTA – Penerima bansos 2026 dipastikan tidak lagi bersifat tetap dari satu tahap penyaluran ke tahap berikutnya. Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa status Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kini akan terus disesuaikan berdasarkan kondisi sosial ekonomi terbaru yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Perubahan mekanisme penerima bansos 2026 tersebut menjadi bagian dari reformasi besar penyaluran bantuan sosial yang dilakukan pemerintah. Dengan sistem pendataan yang lebih akurat, masyarakat yang sudah tidak memenuhi syarat dapat dikeluarkan dari daftar penerima, sementara keluarga yang benar-benar membutuhkan berpeluang masuk sebagai penerima baru.
Melalui kebijakan baru ini, penerima bansos 2026 tidak lagi dijamin menerima bantuan pada setiap triwulan. Status kepesertaan akan dievaluasi secara berkala berdasarkan hasil pemutakhiran data yang dilakukan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan pemerintah daerah.
DTSEN Jadi Acuan Tunggal Penyaluran Bansos
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan, pemerintah kini menggunakan DTSEN sebagai satu-satunya acuan dalam menentukan penerima berbagai program bantuan sosial.
Penerapan data tunggal ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 yang mengamanatkan seluruh kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah menggunakan basis data yang sama.
Dengan demikian, tidak ada lagi instansi yang memiliki data penerima bansos sendiri-sendiri. Seluruh proses pemutakhiran dilakukan oleh Kementerian Sosial, sedangkan pengelolaan data berada di bawah Badan Pusat Statistik (BPS).
Baca Juga: Cara Cek Bansos BPNT BRI Sudah Cair atau Belum, Cukup Pakai NIK di Website Kemensos
Pemerintah berharap integrasi tersebut mampu mengurangi perbedaan data antarlembaga sekaligus memastikan bantuan benar-benar diterima masyarakat yang memenuhi kriteria.
Jutaan KPM Dicoret Setelah Pemutakhiran Data
Dalam proses pembaruan data, Kemensos bersama BPS melakukan verifikasi lapangan terhadap lebih dari 12 juta keluarga penerima manfaat.
Petugas melakukan ground check secara langsung dengan mendatangi rumah penerima bantuan untuk melakukan dialog, memverifikasi kondisi sosial ekonomi, serta memperbarui data yang diperlukan.
Selain itu, masyarakat juga diberi kesempatan mengusulkan perubahan data melalui aplikasi Cek Bansos maupun usulan dari pemerintah daerah melalui RT, RW, hingga pemerintah kabupaten dan kota.
Baca Juga: Cara Cek Bansos BPNT BRI Sudah Cair atau Belum, Cukup Pakai NIK di Website Kemensos
Hasil pemutakhiran menunjukkan sekitar 3,9 juta keluarga penerima manfaat tidak lagi menerima bansos karena berbagai alasan. Di antaranya mengalami graduasi kesejahteraan, meninggal dunia, berstatus aparatur sipil negara (ASN), maupun tidak lagi memenuhi syarat sesuai kategori desil.
Di sisi lain, pemerintah juga mengalihkan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) ke kelompok desil yang lebih sesuai agar bantuan lebih tepat sasaran.
Data Lama Masih Banyak Kesalahan
Kemensos juga mengungkap sejumlah fakta mengenai profil penerima bansos sebelum dilakukan pembaruan data.
Baca Juga: Status SI PKH dan BPNT Tahap 2 Mulai Bermunculan, Empat Bansos Ini Masih Cair hingga Akhir Mei 2026
Tercatat lebih dari 4,6 juta KPM telah menerima bantuan sosial selama lebih dari lima tahun. Bahkan sekitar 360 ribu penerima memperoleh bansos selama lebih dari 18 tahun.
Selain itu, terdapat sekitar 2,7 juta penerima bansos yang masih berada pada usia produktif sehingga perlu dilakukan evaluasi terhadap kelayakan penerimaan bantuan.
Temuan-temuan tersebut menjadi dasar pemerintah mempercepat reformasi sistem pendataan agar program perlindungan sosial lebih efektif.
Digitalisasi Bansos Mulai Diterapkan
Pemerintah juga tengah mengembangkan digitalisasi penyaluran bansos bersama Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah yang dipimpin Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan.
Uji coba pertama dilakukan di Kabupaten Banyuwangi terhadap sekitar 357 ribu KPM.
Hasilnya menunjukkan tingkat kesalahan data menggunakan sistem lama mencapai sekitar 77 persen. Setelah menggunakan DTSEN, angka tersebut turun menjadi sekitar 28,2 persen.
Pemerintah menargetkan tingkat kesalahan dapat ditekan hingga di bawah 10 persen setelah digitalisasi diterapkan secara penuh.
Baca Juga: Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Satlantas Polres Tulungagung Salurkan Bansos untuk Komunitas Ojol
Pada 2026, program digitalisasi akan diperluas ke 40 kabupaten dan kota. Jika hasilnya sesuai target, pemerintah berencana menerapkannya secara nasional.
Status Penerima Akan Terus Dievaluasi
Kemensos menegaskan data penerima bansos bersifat dinamis karena kondisi masyarakat terus berubah setiap hari.
Perubahan status ekonomi, kelahiran, kematian, perpindahan domisili, hingga perubahan pekerjaan menjadi faktor yang memengaruhi kelayakan seseorang menerima bantuan sosial.
Oleh karena itu, pemutakhiran data dilakukan secara berkala setiap tiga bulan sebelum penyaluran bansos dimulai.
Melalui sistem ini, pemerintah berharap penyaluran bantuan sosial menjadi semakin transparan, akurat, dan tepat sasaran sehingga anggaran negara benar-benar dimanfaatkan untuk masyarakat yang paling membutuhkan.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari