JAKARTA – Jadwal PKH Tahap 3 2026 menjadi informasi yang paling dinantikan jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Memasuki pertengahan tahun, masyarakat mulai mencari kepastian kapan pencairan bantuan sosial tersebut dimulai serta berapa nominal yang akan diterima sesuai kategori penerima.
Berdasarkan pola penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) yang berlangsung selama beberapa tahun terakhir, PKH Tahap 3 2026 diperkirakan mulai disalurkan pada periode Juli hingga September. Meski demikian, jadwal tersebut masih bersifat prediksi karena pemerintah belum mengumumkan tanggal resmi pencairan.
Selain jadwal pencairan, penerima juga diminta memastikan data kependudukan dan status kepesertaan tetap aktif agar bantuan PKH Tahap 3 2026 tidak dicoret akibat perubahan data sosial ekonomi maupun hasil pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Jadwal Pencairan PKH Tahap 3 Tahun 2026
Program Keluarga Harapan disalurkan dalam empat tahap setiap tahun. Tahap pertama berlangsung pada Januari hingga Maret, tahap kedua pada April hingga Juni, sedangkan tahap ketiga umumnya berlangsung selama Juli hingga September. Adapun tahap keempat dijadwalkan pada Oktober hingga Desember.
Meski demikian, pencairan bantuan dapat mengalami perubahan menyesuaikan kesiapan anggaran pemerintah, proses verifikasi data penerima, hingga faktor administratif lainnya. Hari libur nasional maupun proses validasi data juga berpotensi memengaruhi waktu penyaluran.
Sementara itu, penyaluran PKH tahap kedua di sejumlah daerah masih berlangsung. Keluarga Penerima Manfaat yang belum menerima bantuan diminta tetap bersabar karena proses pencairan dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Jelang PKH BPNT Tahap 3 2026 Cair, KPM Diingatkan Jangan Serahkan KKS ke Orang Lain, Ini Alasannya
Mekanisme Penyaluran Dana PKH
Sebagian besar bantuan PKH kini disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Dana bantuan dikirim langsung ke rekening penerima melalui bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Untuk wilayah yang belum memiliki akses layanan perbankan, penyaluran masih dapat dilakukan melalui Kantor Pos. Namun secara umum pemerintah terus mendorong sistem penyaluran secara digital agar lebih cepat, aman, dan transparan.
Penerima juga dianjurkan rutin mengecek saldo rekening KKS selama masa penyaluran berlangsung karena pencairan di setiap daerah tidak selalu dilakukan secara bersamaan.
Nominal Bantuan PKH Tahun 2026
Besaran bantuan PKH berbeda sesuai kategori penerima yang terdapat dalam satu keluarga.
Nominal bantuan tahunan meliputi:
- Ibu hamil: Rp3 juta per tahun (maksimal dua kehamilan).
- Anak usia dini 0–6 tahun: Rp3 juta per tahun (maksimal dua anak).
- Anak jenjang SD: Rp900 ribu per tahun.
- Anak jenjang SMP: Rp1,5 juta per tahun.
- Anak jenjang SMA: Rp2 juta per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp2,4 juta per tahun.
- Lansia usia 70 tahun ke atas: Rp2,4 juta per tahun.
Jika dibayarkan per tahap, ibu hamil dan anak usia dini memperoleh sekitar Rp750 ribu setiap tahap. Sementara lansia dan penyandang disabilitas menerima sekitar Rp600 ribu per tahap. Adapun bantuan pendidikan disesuaikan dengan jenjang sekolah masing-masing.
Pemerintah juga menetapkan total bantuan maksimal yang dapat diterima satu keluarga mencapai Rp9 juta dalam setahun, tergantung jumlah komponen yang dimiliki.
Syarat Penerima PKH Tahap 3
Untuk memperoleh bantuan pada tahap ketiga, masyarakat harus tetap memenuhi kriteria sebagai keluarga miskin atau rentan yang terdaftar dalam DTSEN.
Selain itu, keluarga harus memiliki komponen penerima PKH, seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, atau lansia berusia minimal 70 tahun.
Dokumen kependudukan berupa KTP dan Kartu Keluarga juga harus valid agar proses verifikasi berjalan lancar.
Waspadai Risiko Dicoret dari Daftar Penerima
Penerima PKH diminta tidak lengah meskipun telah menerima bantuan pada tahap sebelumnya. Sebab, hasil pemutakhiran data dapat mengubah status kepesertaan apabila kondisi ekonomi keluarga dinilai sudah meningkat.
Dalam sejumlah kasus, penerima yang memperoleh bantuan pada tahap pertama ternyata tidak lagi menerima bantuan pada tahap berikutnya karena masuk kelompok desil 6 hingga desil 10. Saat ini pemerintah memprioritaskan penyaluran bansos kepada masyarakat yang berada pada desil 1 hingga desil 4.
Karena itu, KPM disarankan rutin berkoordinasi dengan pendamping sosial untuk mengetahui perkembangan status kepesertaan mereka.
Cara Cek Status Penerima PKH
Masyarakat dapat mengecek status penerima PKH secara mandiri melalui website resmi Kementerian Sosial maupun aplikasi Cek Bansos.
Apabila mengalami kesulitan, penerima juga dapat meminta bantuan pendamping sosial di wilayah masing-masing. Pendamping akan membantu mengecek status kepesertaan sekaligus memastikan apakah penerima masih masuk dalam kelompok prioritas penerima bantuan.
Dengan memastikan data selalu diperbarui dan aktif, peluang menerima PKH Tahap 3 2026 tetap terbuka ketika proses penyaluran dimulai dalam beberapa bulan mendatang.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari