JAKARTA – Kabar menggembirakan bagi masyarakat penerima bantuan sosial. Sebanyak 5 bantuan tunai cair mulai 29 Juni hingga 15 Juli 2026 di berbagai daerah dengan sasaran penerima yang berbeda-beda, mulai dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), siswa Program Indonesia Pintar (PIP), hingga warga terdampak bencana.
Informasi mengenai 5 bantuan tunai cair mulai 29 Juni hingga 15 Juli 2026 menjadi salah satu yang paling banyak dicari masyarakat. Pasalnya, sejumlah program bantuan dari pemerintah masih terus disalurkan secara bertahap hingga pertengahan Juli sesuai mekanisme masing-masing.
Bagi masyarakat yang masuk dalam daftar penerima, disarankan segera mengecek status kepesertaan melalui kanal resmi sesuai jenis bantuan agar tidak melewatkan jadwal pencairan. Berikut rincian lima bantuan yang dijadwalkan kembali disalurkan.
1. Bantuan Sosial untuk Korban Banjir
Program pertama yang kembali disalurkan adalah bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak bencana banjir pada akhir 2025. Sejumlah daerah yang mengalami banjir bandang, termasuk wilayah Aceh dan Tapanuli, menjadi prioritas penyaluran bantuan.
Besaran bantuan berbeda di setiap daerah karena disesuaikan dengan tingkat kerusakan dan kebijakan pemerintah daerah. Sebagai contoh, di Aceh Utara terdapat warga terdampak yang memperoleh bantuan hingga Rp8 juta, terdiri atas bantuan kebutuhan hunian sebesar Rp3 juta dan stimulus ekonomi senilai Rp5 juta.
Nominal bantuan di daerah lain dapat berbeda sesuai hasil pendataan pemerintah.
2. Program Indonesia Pintar (PIP)
Program Indonesia Pintar (PIP) juga masih terus disalurkan kepada siswa yang memenuhi persyaratan. Penerima yang telah memiliki rekening maupun buku tabungan dapat langsung mengecek saldo melalui ATM atau mencetak buku tabungan di bank penyalur.
Sementara itu, siswa yang belum melakukan aktivasi rekening diminta segera mendatangi bank penyalur setelah memastikan status penerimaan melalui laman resmi PIP dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan data yang diminta.
Setelah dinyatakan sebagai penerima, siswa diimbau berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk proses pencairan bantuan pendidikan tersebut.
3. BLT Dana Desa Mulai Disalurkan
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa juga kembali disalurkan kepada keluarga yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat oleh pemerintah desa.
Nilai bantuan tetap sebesar Rp300 ribu setiap bulan. Namun di beberapa desa, penyaluran dilakukan sekaligus untuk tiga bulan sehingga penerima memperoleh Rp900 ribu dalam satu kali pencairan.
Penerima BLT Dana Desa akan memperoleh surat undangan resmi dari pemerintah desa atau perangkat desa sebagai pemberitahuan jadwal pengambilan bantuan. Hingga saat ini, data penerima hanya dapat diketahui melalui pemerintah desa dan belum tersedia layanan pengecekan secara daring.
4. PKH Susulan Tahap Kedua
Kabar baik juga datang bagi Keluarga Penerima Manfaat PKH yang belum menerima pencairan tahap kedua. Pemerintah masih melanjutkan proses penyaluran bantuan susulan bagi penerima yang belum memperoleh haknya pada jadwal sebelumnya.
Penyaluran ini terutama menyasar KPM yang masih menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia karena belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Masyarakat dapat mengecek status pencairan melalui aplikasi Cek Bansos maupun situs resmi Kemensos untuk memastikan apakah bantuan sudah masuk dalam daftar penyaluran susulan.
Baca Juga: PKH Tahap 3 Segera Cair Usai Verifikasi Kemensos, Pengguna LPG 3 Kg Wajib Tahu Aturan Baru Ini
5. BPNT Susulan Masih Berlangsung
Selain PKH, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) juga masih memasuki tahap penyaluran susulan.
KPM yang belum memiliki KKS dijadwalkan menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia, sedangkan penerima yang sudah memiliki KKS akan menerima dana melalui rekening bank penyalur sesuai jadwal pencairan masing-masing wilayah.
Karena proses pencairan dilakukan bertahap, masyarakat diminta rutin mengecek saldo rekening maupun informasi dari pendamping sosial agar tidak tertinggal jadwal pencairan.
Baca Juga: PKH Tahap 3 Segera Cair Usai Verifikasi Kemensos, Pengguna LPG 3 Kg Wajib Tahu Aturan Baru Ini
Bantuan Harus Digunakan Sesuai Peruntukan
Pemerintah kembali mengingatkan seluruh penerima agar menggunakan bantuan sosial sesuai ketentuan. Dana bansos tidak diperbolehkan digunakan untuk membeli kendaraan bermotor, membayar cicilan kendaraan, maupun kebutuhan konsumtif yang tidak berkaitan dengan kebutuhan dasar keluarga.
Bantuan diharapkan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pangan, pendidikan anak, kesehatan ibu hamil, kebutuhan lansia, penyandang disabilitas, maupun sebagai modal usaha produktif skala kecil agar dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat.
Dengan masih berlangsungnya penyaluran hingga pertengahan Juli 2026, masyarakat diimbau terus memantau informasi resmi dari pemerintah, pendamping sosial, pemerintah desa, maupun bank penyalur agar proses pencairan bantuan dapat diterima tepat waktu.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari