JAKARTA – Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta memunculkan sederet aturan baru yang berpotensi mengubah ekosistem kecerdasan artifisial (AI), perusahaan pers, hingga platform digital di Indonesia.
Salah satu ketentuan yang paling menyita perhatian adalah rencana kewajiban platform digital memberikan kompensasi kepada perusahaan pers atas pemanfaatan karya jurnalistik untuk kepentingan komersial.
Dalam draft RUU Hak Cipta, penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital untuk kebutuhan machine learning, artificial intelligence (AI), agregasi berita, snippet, mesin pencari, feed algoritmik, hingga penerbitan ulang berpotensi dikenai kewajiban pembayaran kompensasi melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Ketentuan ini dinilai menjadi salah satu perubahan terbesar dalam regulasi hak cipta nasional apabila nantinya disahkan menjadi undang-undang.
Tak hanya mengatur platform digital, draft RUU Hak Cipta juga untuk pertama kalinya memasukkan pengaturan khusus mengenai karya berbantuan AI.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa AI diakui sebagai alat bantu berkarya, tetapi manusia tetap menjadi pihak yang berhak memperoleh perlindungan hak cipta selama memberikan kontribusi kreatif yang nyata.
AI Diakui, tetapi Manusia Tetap Pemilik Hak Cipta
Dalam draf tersebut dijelaskan bahwa karya yang dibuat menggunakan AI hanya dapat memperoleh perlindungan hak cipta apabila terdapat unsur kreativitas manusia, mulai dari konsepsi ide, proses kurasi, penyuntingan, hingga hasil akhir yang mencerminkan pilihan estetika penciptanya.
Sebaliknya, karya yang dihasilkan sepenuhnya oleh AI tanpa campur tangan intelektual manusia tidak memperoleh perlindungan hak cipta.
Ketentuan ini menjadi penegasan bahwa AI diposisikan sebagai alat bantu, bukan sebagai pencipta yang memiliki hak hukum atas suatu karya.
Karya AI Wajib Diberi Label
Perubahan lain yang cukup menarik adalah kewajiban memberikan label pada karya berbantuan AI.
Setiap orang yang memublikasikan karya hasil bantuan AI diwajibkan mengungkapkan bahwa AI digunakan dalam proses pembuatannya.
Selain itu, pencipta juga harus menjelaskan sistem AI yang digunakan serta kontribusi manusia dalam proses kreatif tersebut.
Kewajiban tersebut berlaku mulai dari pencatatan hak cipta, publikasi pertama, distribusi komersial hingga proses pengalihan hak.
AI Dilarang Meniru Gaya Kreator
Draft RUU Hak Cipta juga mengatur larangan penggunaan AI untuk meniru gaya khas seorang kreator tanpa izin.
Selain itu, AI juga dilarang digunakan untuk membuat deepfake, memalsukan identitas seseorang, menggunakan wajah, nama maupun suara orang lain tanpa hak, serta menciptakan karya yang dapat menyesatkan publik mengenai identitas penciptanya.
Ketentuan tersebut dipandang sebagai upaya memberikan perlindungan terhadap maraknya penyalahgunaan AI generatif.
Platform Digital Berpotensi Bayar Kompensasi Berita
Salah satu pasal yang diperkirakan menjadi sorotan adalah kewajiban platform digital membayar kompensasi kepada perusahaan pers apabila memperoleh manfaat ekonomi dari karya jurnalistik.
Ketentuan itu mencakup penggunaan berita untuk AI, mesin pencari, agregator berita, snippet, preview tautan, rekomendasi algoritma, hingga berbagai bentuk distribusi digital lainnya.
Jika diterapkan, skema tersebut dinilai akan memperkuat posisi perusahaan pers dalam memperoleh nilai ekonomi atas karya jurnalistik yang dimanfaatkan oleh platform digital.
Hak Baru bagi Perusahaan Pers
Selain kompensasi, perusahaan pers juga memperoleh perluasan hak ekonomi atas karya jurnalistik.
Hak tersebut meliputi pengindeksan, agregasi, kurasi, snippet hingga penerbitan ulang karya jurnalistik yang sebelumnya belum diatur secara rinci dalam Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku saat ini.
Di sisi lain, draft juga mengatur bahwa hak cipta atas karya jurnalistik yang dialihkan melalui mekanisme jual putus atau lisensi tanpa batas waktu akan kembali kepada pencipta setelah 25 tahun.
Ketentuan serupa juga berlaku terhadap sejumlah jenis karya lain seperti buku, lagu, musik, dan karya tulis.
Platform Digital Dibebani Tanggung Jawab Baru
Draft RUU Hak Cipta turut memperluas tanggung jawab platform digital.
Platform diwajibkan memiliki sistem deteksi pelanggaran hak cipta, mekanisme pelaporan, penghapusan konten yang melanggar, perlindungan hak moral pencipta, penyimpanan metadata, hingga sistem identifikasi pencipta.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, platform dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang akan diatur lebih lanjut.
Meski demikian, seluruh ketentuan tersebut masih berupa draft RUU dan belum memiliki kekuatan hukum mengikat.
Isi regulasi masih berpotensi mengalami perubahan selama proses pembahasan bersama pemerintah dan DPR sebelum nantinya diputuskan menjadi undang-undang.(*)
Editor : Anggi Septian A.P.