JAKARTA, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM – Kabar mengenai TPG Guru Juli 2026 menjadi perhatian para guru ASN maupun non-ASN di berbagai daerah. Memasuki 1 Juli 2026, semakin banyak laporan yang menyebutkan bahwa pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode Juni 2026 mulai masuk ke rekening penerima.
Informasi terbaru mengenai TPG Guru Juli 2026 juga diikuti dengan penjelasan terkait penyelesaian pembayaran TPG THR 100 persen yang sebelumnya masih menjadi pertanyaan banyak guru. Sejumlah guru mengaku telah menerima transfer tunjangan profesi langsung ke rekening masing-masing.
Berdasarkan pantauan di berbagai media sosial dan komunitas guru, pencairan TPG Guru Juli 2026 dilakukan secara bertahap. Guru ASN menerima tunjangan sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan guru non-ASN yang memenuhi syarat menerima tunjangan sebesar Rp2 juta sesuai ketentuan yang berlaku.
Pencairan TPG Juni 2026 Dilakukan Bertahap
Proses pencairan Tunjangan Profesi Guru kini menggunakan mekanisme baru yang dikelola secara terpusat oleh Kementerian Keuangan.
Setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan, dana akan disalurkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke rekening masing-masing guru.
Skema tersebut menyebabkan waktu penerimaan dana di setiap daerah tidak selalu bersamaan. Perbedaan jam bahkan hari pencairan dipengaruhi oleh proses penyaluran melalui masing-masing KPPN.
Meski demikian, sistem ini dinilai lebih efektif dibanding mekanisme sebelumnya yang dikelola pemerintah daerah, karena mampu mengurangi keterlambatan pencairan hingga berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan.
Selain pencairan periode Juni, pemerintah juga disebut telah memprioritaskan pembayaran tunjangan yang sebelumnya tertunda sejak Januari hingga Mei 2026.
Penjelasan TPG THR 100 Persen
Selain kabar pencairan TPG, perhatian guru juga tertuju pada pembayaran TPG untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025, terdapat sejumlah ketentuan mengenai tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) yang digunakan untuk pembayaran TPG THR dan gaji ke-13.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pemerintah daerah wajib menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR serta gaji ke-13 kepada guru ASN daerah.
Bagi pemerintah daerah yang belum dapat merealisasikan pembayaran secara penuh pada 2025, kewajiban tersebut harus dipenuhi pada tahun anggaran 2026.
Batas Pelaporan Berakhir 30 Juni 2026
Regulasi tersebut juga menetapkan bahwa pemerintah daerah wajib melaporkan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada Menteri Keuangan paling lambat pada 30 Juni 2026.
Ketentuan itu menjadi dasar bahwa seluruh pembayaran yang masih menjadi kewajiban pemerintah daerah semestinya telah diselesaikan sebelum batas akhir pelaporan.
Bagi guru yang hingga awal Juli 2026 belum menerima TPG maupun sisa pembayaran THR, disarankan untuk melakukan konfirmasi kepada dinas pendidikan atau instansi terkait sesuai wilayah masing-masing.
Sementara itu, guru juga diimbau rutin memantau rekening penerima karena proses pencairan masih berlangsung bertahap di berbagai daerah mengikuti mekanisme penyaluran dari KPPN.
Dengan sistem penyaluran yang kini terpusat, pemerintah berharap pencairan tunjangan profesi guru dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan merata sehingga hak para pendidik dapat diterima sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Gita Dwi Nuraini