JAKARTA, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM – TPG Juli 2026 menjadi kabar yang paling dinantikan para guru di seluruh Indonesia. Memasuki awal Juli 2026, banyak guru mulai memantau rekening masing-masing setelah proses pencairan tunjangan profesi guru periode sebelumnya dilakukan secara bertahap pada akhir Juni. Bersamaan dengan itu, guru diimbau tidak hanya menunggu dana masuk, tetapi juga memastikan nominal yang diterima telah sesuai dengan hak berdasarkan gaji pokok terbaru.
Pemeriksaan terhadap pencairan TPG Juli 2026 dinilai sangat penting karena masih ditemukan sejumlah guru yang menerima nominal berbeda akibat data administrasi yang belum diperbarui. Oleh sebab itu, verifikasi rekening serta pembaruan data Dapodik menjadi langkah yang harus segera dilakukan agar pencairan berikutnya tidak mengalami kendala.
Selain memastikan dana sudah masuk ke rekening, guru juga perlu memperhatikan batas waktu sinkronisasi data yang akan menjadi dasar penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) periode selanjutnya.
Guru Diminta Teliti Memeriksa Nominal TPG
Pencairan tunjangan profesi guru merupakan hak yang diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan sertifikasi dan administrasi. Namun, setiap penerima tetap disarankan melakukan pengecekan secara mandiri terhadap nominal transfer yang diterima.
Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah membuka aplikasi mobile banking atau layanan perbankan lainnya untuk melihat riwayat mutasi rekening. Jangan hanya melihat saldo akhir, tetapi pastikan jumlah dana yang masuk benar-benar sesuai dengan gaji pokok yang menjadi dasar pembayaran TPG.
Apabila rekening penerima TPG berbeda dengan rekening penerima gaji bulanan, maka pengecekan harus dilakukan pada rekening yang digunakan khusus untuk pencairan tunjangan profesi.
Pahami Perbedaan Potongan dan Kekurangan Pembayaran
Guru juga perlu memahami bahwa tidak semua pengurangan nominal merupakan kesalahan pembayaran. Beberapa daerah masih memberlakukan potongan resmi seperti pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, terdapat pula potongan lain seperti infak atau sedekah yang pelaksanaannya mengikuti kebijakan masing-masing daerah. Karena itu, guru perlu membedakan antara potongan resmi dengan kekurangan pembayaran akibat kesalahan data administrasi.
Jika setelah dihitung nominal yang diterima masih jauh di bawah gaji pokok setelah dikurangi potongan resmi, kemungkinan terdapat data gaji yang belum diperbarui pada sistem Dapodik.
Segera Perbarui Data Dapodik
Apabila ditemukan adanya selisih pembayaran, guru disarankan segera menghubungi operator sekolah untuk melakukan pembaruan data.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain Surat Keputusan Kenaikan Pangkat, SK Gaji Berkala terbaru, maupun dokumen lain yang menunjukkan perubahan besaran gaji pokok.
Operator sekolah kemudian akan melakukan pembaruan data pada aplikasi Dapodik sehingga informasi terbaru dapat tersinkronisasi ke sistem pusat sebagai dasar penerbitan SKTP berikutnya.
Jangan Lewatkan Jadwal Sinkronisasi
Pembaruan data tidak boleh ditunda karena pemerintah memiliki jadwal sinkronisasi nasional yang menjadi acuan penerbitan SKTP.
Guru disarankan menyelesaikan seluruh proses pembaruan administrasi pada awal Juli 2026. Setelah itu, sistem pusat akan melakukan penarikan data sehingga perubahan yang terlambat diinput berpotensi baru diproses pada periode berikutnya.
Karena itu, guru yang menemukan adanya ketidaksesuaian nominal TPG sebaiknya segera melakukan verifikasi agar hak yang diterima pada pencairan selanjutnya tidak kembali mengalami selisih.
Guru Diminta Proaktif Memastikan Haknya
Selain menunggu pencairan TPG Juli 2026, guru juga perlu lebih proaktif memeriksa administrasi pribadi. Ketelitian dalam mengecek mutasi rekening, memahami potongan resmi, serta memastikan data Dapodik selalu diperbarui menjadi langkah penting agar proses pencairan tunjangan berjalan lancar.
Dengan melakukan verifikasi sejak dini, guru tidak hanya memastikan hak finansial diterima secara utuh, tetapi juga menghindari kendala administrasi yang dapat menghambat penerbitan SKTP maupun pencairan tunjangan profesi pada periode berikutnya.
Editor : Gita Dwi Nuraini