JAKARTA, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM – TPG Juli 2026 kembali menjadi perhatian para guru setelah muncul informasi terbaru mengenai terbitnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk penyaluran tunjangan profesi guru (TPG). Informasi tersebut menjadi sinyal bahwa proses pencairan bagi guru yang memenuhi syarat terus berjalan sesuai tahapan.
Update TPG Juli 2026 menunjukkan sejumlah guru non-ASN lebih dahulu menerima dana tunjangan profesi guru, sementara guru ASN tinggal menunggu proses penyaluran dari Kementerian Keuangan. Perbedaan mekanisme pencairan menjadi alasan utama mengapa dana tidak masuk secara bersamaan.
Seiring terbitnya SP2D, para penerima TPG Juli 2026 diimbau rutin mengecek rekening masing-masing karena proses transfer dilakukan bertahap melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang tersebar di berbagai daerah.
SP2D TPG Sudah Terbit untuk Sejumlah Gelombang
Berdasarkan informasi yang disampaikan salah satu KPPN, yakni KPPN Marisa, SP2D telah diterbitkan untuk penyaluran TPG ASN daerah pada beberapa gelombang pencairan yang sebelumnya belum terselesaikan.
Penyaluran tersebut mencakup guru penerima tunjangan periode Februari, Maret, hingga Mei 2026 yang sebelumnya mengalami keterlambatan pencairan. Beberapa penerima berasal dari Kabupaten Pohuwato dan Kabupaten Boalemo.
Hal ini menunjukkan pemerintah masih menyelesaikan pembayaran rapelan kepada guru yang belum menerima haknya sebelum seluruh proses pencairan periode Juni dirampungkan.
Guru Non-ASN Lebih Dulu Menerima Dana
Di sisi lain, sejumlah guru non-ASN dilaporkan telah menerima transfer TPG lebih awal. Bukti transaksi yang beredar di berbagai komunitas guru memperlihatkan dana sudah masuk ke rekening penerima sejak akhir Juni.
Pola tersebut dinilai bukan hal baru. Dalam beberapa bulan terakhir, guru non-ASN memang cenderung menerima pencairan lebih dahulu dibandingkan guru ASN.
Penyebabnya terletak pada mekanisme penyaluran. Dana TPG non-ASN disalurkan langsung oleh Kementerian Pendidikan melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), sehingga prosesnya relatif lebih singkat.
Guru ASN Menunggu Penyaluran Kementerian Keuangan
Berbeda dengan non-ASN, pencairan TPG bagi guru ASN dilakukan melalui Kementerian Keuangan setelah memperoleh rekomendasi dari Kementerian Pendidikan.
Tahapan tersebut dimulai dari penerbitan SKTP, proses verifikasi, validasi, hingga penyampaian rekomendasi pembayaran kepada Kementerian Keuangan.
Selanjutnya dana disalurkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke rekening masing-masing guru.
Karena melibatkan dua kementerian, proses pencairan ASN umumnya membutuhkan waktu sedikit lebih lama dibandingkan non-ASN, meski selisihnya biasanya hanya satu hingga dua hari.
KPPN Jadi Penyalur Dana TPG
Pemerintah menjelaskan bahwa pencairan TPG kini tidak lagi dikelola pemerintah daerah, melainkan melalui jaringan KPPN yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan, KPPN akan menyalurkan dana langsung ke rekening guru penerima.
Dengan sistem tersebut, proses pencairan dinilai lebih cepat dibanding mekanisme lama yang bergantung pada pemerintah daerah, yang sebelumnya sering menimbulkan perbedaan waktu pencairan antardaerah hingga berminggu-minggu.
Rekomendasi Penyaluran Sudah Dikirim
Informasi dari salah satu admin Info GTK juga menyebutkan bahwa rekomendasi penyaluran TPG Juni telah dikirimkan kepada Kementerian Keuangan sejak 20 Juni 2026.
Artinya, seluruh tahapan administrasi di Kementerian Pendidikan telah diselesaikan dan proses berikutnya tinggal menunggu penyaluran oleh Kementerian Keuangan melalui KPPN.
Guru yang belum menerima dana diimbau tetap memantau rekening secara berkala karena pencairan dilakukan bertahap sesuai proses penyaluran di masing-masing wilayah.
Editor : Gita Dwi Nuraini