Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

TPG THR 2026 Resmi Diatur, Guru ASN Bisa Dapat Tambahan Tunjangan Profesi, Ini Syarat Lengkapnya

Gita Dwi Nuraini • Rabu, 1 Juli 2026 | 21:40 WIB
TPG THR 2026 kembali diatur pemerintah. Guru ASN tanpa tunjangan kinerja berpeluang menerima tambahan Tunjangan Profesi Guru, cek syarat lengkapnya.(Gemini AI)
TPG THR 2026 kembali diatur pemerintah. Guru ASN tanpa tunjangan kinerja berpeluang menerima tambahan Tunjangan Profesi Guru, cek syarat lengkapnya.(Gemini AI)

 

JAKARTA, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM – Kabar mengenai TPG THR 2026 kembali menjadi perhatian para guru setelah pemerintah menerbitkan aturan terbaru mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN). Dalam regulasi terbaru tersebut, pemerintah kembali membuka peluang pemberian tambahan komponen berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam pembayaran THR, namun dengan syarat tertentu.

Informasi mengenai TPG THR 2026 disampaikan dalam pembahasan yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 beserta petunjuk teknis dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Aturan tersebut menjelaskan bahwa tidak seluruh guru otomatis memperoleh tambahan TPG dalam pembayaran THR.

Pada regulasi terbaru, pemerintah membedakan penerima berdasarkan status kepegawaian dan jenis tunjangan yang diterima. Karena itu, guru diminta memahami syarat yang berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait pencairan THR tahun ini.

Baca Juga: Waktu Pindah Rumah Menurut Islam, Buya Yahya Tegaskan Tidak Ada Hari Khusus: Ini Penjelasan Lengkap Soal Adab dan Doa Saat Boyongan

Guru ASN Tanpa Tunjangan Kinerja Berpeluang Menerima TPG THR

Berdasarkan petunjuk teknis yang dijelaskan, komponen THR ASN terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan.

Namun, terdapat ketentuan khusus bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja (tukin). Dalam kondisi tersebut, pemerintah dapat memberikan tambahan sebesar satu bulan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan profesi dosen sebagai bagian dari pembayaran THR.

Artinya, terdapat dua syarat utama bagi guru untuk memperoleh tambahan TPG dalam THR, yakni berstatus sebagai guru ASN serta tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) dari pemerintah daerah.

Skema ini pada dasarnya melanjutkan pola yang telah diterapkan pemerintah pada tahun sebelumnya, di mana daerah yang tidak memberikan TPP kepada guru memperoleh dukungan tambahan dari pemerintah pusat melalui komponen TPG THR.

Baca Juga: Cara Menghitung Hari Baik Pindah Rumah Menurut Primbon Jawa, Ini Rumus Neptu yang Masih Dipakai untuk Boyongan

Dasar Hukum TPG THR 2026

Selain PMK Nomor 13 Tahun 2026, ketentuan tersebut juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Dalam Pasal 9 ayat (3) disebutkan bahwa guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan profesi sebesar satu bulan sebagai bagian dari THR.

Sementara itu, Pasal 9 ayat (4) mengatur guru yang gaji pokoknya berasal dari APBD. Mereka juga dapat menerima tambahan sebesar TPG atau tambahan penghasilan guru paling banyak satu bulan, namun pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.

Dengan demikian, sumber anggaran menjadi pembeda utama dalam mekanisme pencairannya.

Baca Juga: Cara Menghitung Hari Baik Pindah Rumah Menurut Primbon Jawa, Ini Metode Neptu yang Masih Dipakai di Indonesia

Sumber Anggaran Berbeda untuk APBN dan APBD

Bagi guru yang gajinya berasal dari APBN, anggaran TPG THR berasal dari pemerintah pusat melalui transfer Kementerian Keuangan kepada pemerintah daerah.

Sedangkan bagi guru dengan sumber gaji APBD, pembayaran tambahan tersebut bergantung pada kemampuan keuangan daerah. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menyesuaikan besaran pembayaran sesuai kondisi fiskal masing-masing.

Pada pelaksanaan tahun sebelumnya, pemerintah pusat mengalokasikan sekitar Rp7,6 triliun untuk mendukung pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah. Dana tersebut disalurkan kepada ratusan pemerintah daerah yang memenuhi kriteria.

DPR Soroti Penyaluran Dana TPG THR

Dalam rapat kerja bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, anggota DPR juga menyoroti mekanisme penyaluran dana TPG yang masih melewati pemerintah daerah.

Menurut anggota DPR, terdapat sejumlah daerah yang mengalami kendala administrasi sehingga dana terlambat disalurkan kepada guru. Bahkan, disebutkan terdapat kasus dana sudah masuk ke pemerintah daerah tetapi belum segera diteruskan kepada penerima yang berhak.

Karena itu, DPR meminta koordinasi antara Kementerian Pendidikan dan Kementerian Keuangan terus diperkuat agar proses penyaluran tunjangan guru, termasuk komponen TPG dalam THR, dapat berlangsung lebih cepat, tepat sasaran, dan meminimalkan hambatan administrasi.

Guru juga diimbau terus memantau informasi resmi dari pemerintah serta memastikan status kepegawaian dan data administrasi tetap valid agar tidak mengalami kendala saat proses pembayaran berbagai tunjangan berlangsung.

Editor : Gita Dwi Nuraini
#Tunjangan Kinerja Guru #TPG THR 2026 #PMK Nomor 13 tahun 2026 #THR guru ASN #Tunjangan Profesi Guru