Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

TPG Juli 2026 Mulai Cair, Guru Bersertifikasi Juga Diminta Cek Realisasi TPG THR 100 Persen

Gita Dwi Nuraini • Kamis, 2 Juli 2026 | 12:30 WIB
TPG Juli 2026 mulai cair di berbagai daerah. Simak perkembangan pencairan tunjangan profesi guru serta realisasi pembayaran TPG THR 100 persen.(Gemini AI)
TPG Juli 2026 mulai cair di berbagai daerah. Simak perkembangan pencairan tunjangan profesi guru serta realisasi pembayaran TPG THR 100 persen.(Gemini AI)

 

JAKARTA, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - Kabar menggembirakan datang bagi para guru bersertifikasi pada awal Juli 2026. TPG Juli 2026 atau tunjangan profesi guru mulai dicairkan kepada sejumlah penerima di berbagai daerah. Selain itu, pemerintah daerah juga diingatkan untuk menuntaskan realisasi pembayaran TPG THR 100 persen yang masih menjadi perhatian para guru.

Informasi mengenai TPG Juli 2026 tersebut mencuat setelah banyak guru membagikan bukti penerimaan dana melalui media sosial dan grup komunitas guru. Berdasarkan laporan yang beredar, dana tunjangan profesi guru untuk bulan Juni mulai masuk ke rekening penerima sejak 1 Juli 2026.

Banyak guru aparatur sipil negara (ASN) mengaku telah menerima dana sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan guru non-ASN yang memenuhi persyaratan juga mulai menerima transfer sesuai ketentuan yang berlaku. Kondisi ini menjadi sinyal bahwa proses pencairan TPG Juli 2026 berlangsung secara bertahap di berbagai wilayah.

Baca Juga: Prediksi Harga Emas Hari Ini 2 Juli 2026: Analis Sebut Gold Berpeluang Naik, Ini Level Targetnya

Pencairan TPG Dilakukan Bertahap

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pencairan tunjangan profesi guru saat ini menggunakan mekanisme transfer langsung dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan. Sistem tersebut berbeda dibandingkan beberapa tahun sebelumnya ketika proses penyaluran masih dikelola pemerintah daerah.

Melalui skema terbaru, setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan, dana akan disalurkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke rekening masing-masing guru.

Perbedaan waktu pencairan di setiap daerah dinilai sebagai hal yang wajar. Pasalnya, setiap wilayah berada di bawah layanan KPPN yang berbeda sehingga jadwal transfer tidak selalu berlangsung secara bersamaan.

Meski demikian, pola pencairan terpusat ini dinilai lebih efektif karena mampu mengurangi keterlambatan yang sebelumnya kerap terjadi saat pengelolaan masih berada di tingkat daerah.

Baca Juga: Harga Emas Antam 2 Juli 2026 Masih Fluktuatif, Pedagang Makassar Sarankan Beli Sekarang Sebelum Naik Lagi

Guru yang Belum Cair Diminta Bersabar

Masih terdapat sejumlah guru yang mengaku belum menerima dana tunjangan profesi hingga awal Juli. Kondisi tersebut bukan berarti pencairan dihentikan, melainkan masih menunggu proses penyaluran sesuai antrean administrasi masing-masing wilayah.

Selain pencairan reguler bulan Juni, pemerintah juga disebut telah memprioritaskan pembayaran bagi guru yang sebelumnya mengalami keterlambatan pencairan sejak Januari hingga Mei 2026.

Karena itu, guru yang belum menerima transfer diimbau tetap memantau rekening secara berkala sembari menunggu proses distribusi selesai.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Tegaskan Penyidikan Dalem Kanjengan Hanya soal Proses Administrasi, Bukan Lokasi atau Pemanfaatannya

TPG THR 100 Persen Masih Jadi Perhatian

Selain kabar pencairan TPG, perhatian guru juga tertuju pada realisasi pembayaran TPG THR 100 persen yang hingga kini masih menjadi pertanyaan di sejumlah daerah.

Mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025, pemerintah daerah memiliki kewajiban menganggarkan sekaligus merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah.

Regulasi tersebut juga mengatur bahwa apabila pemerintah daerah belum mampu membayarkan seluruh hak guru pada tahun anggaran 2025, maka sisa pembayaran wajib dianggarkan kembali dan diselesaikan pada tahun 2026.

Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah kewajiban pemerintah daerah melaporkan realisasi pembayaran kepada Menteri Keuangan paling lambat pada 30 Juni 2026.

Dengan batas waktu administrasi tersebut, diharapkan seluruh pembayaran sisa TPG THR yang masih tertunda dapat segera diselesaikan sehingga seluruh guru menerima haknya secara penuh.

Guru Diminta Terus Memantau Informasi Resmi

Para guru diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari instansi terkait apabila dana belum masuk ke rekening. Perbedaan waktu pencairan tidak selalu menunjukkan adanya kendala, melainkan dapat dipengaruhi proses administrasi di masing-masing KPPN.

Dengan mekanisme penyaluran yang kini lebih terpusat, pemerintah berharap distribusi tunjangan profesi guru dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan merata dibandingkan sistem sebelumnya.

Sementara itu, guru yang masih menunggu pencairan TPG maupun penyelesaian TPG THR 100 persen disarankan tetap melakukan pengecekan rekening secara berkala serta berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat apabila diperlukan.

Editor : Gita Dwi Nuraini
#TPG Juli 2026 #TPG THR 100 persen #Pencairan TPG #kementerian keuangan #Tunjangan Profesi Guru