JAKARTA, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - Proses pencairan TPG THR 100 persen 2026 hingga kini masih belum memasuki tahap penyaluran ke rekening guru. Pemerintah pusat disebut masih belum mengirimkan permintaan data kepada pemerintah daerah sebagai tahapan awal pencairan tunjangan profesi guru (TPG) yang menjadi komponen tambahan dalam pembayaran THR bagi guru ASN.
Perkembangan terbaru mengenai TPG THR 100 persen 2026 menjadi perhatian banyak guru setelah muncul berbagai pertanyaan mengenai kapan dana tersebut mulai dicairkan. Berdasarkan penelusuran informasi hingga awal Juli 2026, belum terdapat perkembangan signifikan dari pemerintah pusat terkait proses pengumpulan data penerima.
Situasi ini berbeda dengan mekanisme pencairan tunjangan profesi guru reguler yang telah lebih dahulu berjalan. Untuk TPG THR 100 persen 2026, pemerintah masih harus melalui sejumlah tahapan administrasi sebelum anggaran dapat ditransfer ke masing-masing daerah.
Baca Juga: Harga Emas Hari Ini 2 Juli 2026 Berbalik Naik, Antam Resmi Naikkan Harga Rp15.000 per Gram
Tahapan Awal Masih Menunggu Permintaan Data
Berdasarkan mekanisme yang berlaku pada tahun sebelumnya, proses pencairan TPG THR diawali dengan permintaan data penerima dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Data yang diminta meliputi jumlah guru penerima serta besaran anggaran yang dibutuhkan di masing-masing daerah. Setelah seluruh data terkumpul, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) akan menetapkan besaran anggaran yang dialokasikan untuk setiap pemerintah daerah.
Pada pelaksanaan tahun 2025, proses tersebut diawali melalui surat dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri yang meminta data guru penerima TPG dan tambahan penghasilan (Tamsil) sebagai dasar perhitungan pembayaran THR dan gaji ke-13.
Setelah pemerintah daerah mengirimkan data, Kementerian Keuangan masih melakukan tahapan verifikasi sebelum dana akhirnya disalurkan ke daerah.
Tahun 2026 Masih Belum Ada Surat Resmi
Hingga saat ini, belum ditemukan adanya surat resmi maupun permintaan data serupa yang dikirimkan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Belum adanya tahapan tersebut menunjukkan bahwa proses pencairan TPG THR 100 persen masih berada pada fase awal administrasi.
Para guru pun berharap pemerintah dapat menyederhanakan mekanisme pencairan dibanding tahun sebelumnya agar pembayaran dapat dilakukan lebih cepat.
Baca Juga: Prediksi Harga Emas Hari Ini 2 Juli 2026: Analis Sebut Gold Berpeluang Naik, Ini Level Targetnya
PMK Nomor 13 Tahun 2026 Jadi Acuan Baru
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur petunjuk teknis pembayaran THR.
Berbeda dengan regulasi tahun 2025, aturan terbaru tidak secara khusus mencantumkan komponen tambahan TPG THR dalam batang tubuh peraturan. Ketentuan teknis lebih rinci dijelaskan melalui nota dinas Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengenai pembayaran THR bagi guru dan dosen.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Dua Syarat Guru Penerima TPG THR
Berdasarkan petunjuk teknis tersebut, terdapat dua syarat utama bagi guru yang berhak menerima tambahan TPG sebagai komponen THR.
Pertama, penerima merupakan guru ASN yang memperoleh gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kedua, guru tersebut tidak menerima tunjangan kinerja (Tukin) maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari pemerintah daerah.
Bagi daerah yang telah memberikan Tukin atau TPP kepada guru ASN, tambahan TPG THR tidak diberikan karena komponen tersebut telah digantikan melalui tunjangan daerah.
Ketentuan ini pada dasarnya masih sama dengan mekanisme yang diterapkan pada pembayaran THR tahun 2025.
Masih Ada Kendala Penyaluran di Daerah
Dalam evaluasi pelaksanaan tahun sebelumnya, masih ditemukan sejumlah kendala dalam proses penyaluran TPG THR.
Beberapa daerah dilaporkan tidak memperoleh alokasi anggaran akibat persoalan administrasi, sementara di daerah lain dana telah diterima pemerintah daerah tetapi belum seluruhnya disalurkan kepada guru yang berhak.
Masalah tersebut menjadi perhatian dalam berbagai forum pembahasan bersama pemerintah agar mekanisme penyaluran tahun 2026 dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan tepat sasaran.
Para guru kini masih menunggu informasi resmi dari pemerintah pusat mengenai dimulainya tahapan pendataan serta jadwal pencairan TPG THR 100 persen 2026.
Editor : Gita Dwi Nuraini