JAKARTA, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - Pemerintah memastikan gaji ke-13 ASN 2026 mulai dicairkan pada Juni 2026. Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur jadwal pencairan, kelompok penerima, hingga komponen penghasilan yang dibayarkan kepada aparatur negara.
Melalui kebijakan gaji ke-13 ASN 2026, pemerintah kembali memberikan tambahan penghasilan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik. Kebijakan ini tetap disesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan negara.
Penerima gaji ke-13 ASN 2026 tidak hanya terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga mencakup calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Harga Emas Hari Ini 2 Juli 2026 Masih Tertekan, Turun Tipis Usai Ambles 18 Persen dalam Sebulan
Dasar Hukum Pencairan Gaji ke-13
Pemerintah menetapkan kebijakan pembayaran gaji ke-13 melalui PP Nomor 9 Tahun 2026. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa tambahan penghasilan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja aparatur negara sekaligus membantu memenuhi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru.
Selain mengatur jadwal pencairan, peraturan tersebut juga menjelaskan komponen penghasilan yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13 bagi masing-masing kategori penerima.
Baca Juga: Harga Emas Hari Ini 2 Juli 2026 Berbalik Naik, Antam Resmi Naikkan Harga Rp15.000 per Gram
Komponen Gaji ke-13 yang Diterima ASN
Bagi aparatur yang memenuhi syarat, komponen gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran yang diterima setiap pegawai dapat berbeda karena disesuaikan dengan status kepegawaian, jabatan, serta komponen tunjangan yang melekat pada masing-masing penerima.
Baca Juga: Harga Emas Hari Ini 2 Juli 2026: Antam, Galeri 24 dan UBS Kompak Turun, Selisih Capai Rp22.000
Ketentuan Khusus bagi PPPK
Pemerintah juga menetapkan aturan khusus bagi PPPK dalam pembayaran gaji ke-13 tahun 2026.
PPPK yang telah memiliki masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima gaji ke-13. Namun, pembayarannya dilakukan secara proporsional sesuai lama masa kerja.
Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum tanggal 1 Juni 2026 tidak memenuhi syarat untuk menerima gaji ke-13 pada tahun ini.
Ketentuan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menyesuaikan hak pegawai berdasarkan masa kerja yang telah dijalani.
Besaran Gaji ke-13 untuk CPNS
Bagi CPNS yang penghasilannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), gaji ke-13 diberikan sebesar 80 persen dari gaji pokok.
Selain itu, CPNS juga memperoleh berbagai komponen tunjangan sesuai ketentuan, seperti tunjangan umum, tunjangan kinerja, serta fasilitas lain yang melekat pada jabatan masing-masing.
Sedangkan bagi CPNS yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), komponen gaji ke-13 pada dasarnya sama. Namun, pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal daerah masing-masing.
Pemerintah Sesuaikan dengan Kondisi Fiskal
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan pembayaran gaji ke-13 tetap mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
Dengan adanya tambahan penghasilan tersebut, diharapkan kesejahteraan aparatur negara dapat terus terjaga sekaligus membantu memenuhi kebutuhan keluarga, terutama menjelang dimulainya tahun ajaran baru.
ASN, PPPK, maupun CPNS diimbau untuk mengikuti informasi resmi dari instansi masing-masing terkait jadwal teknis pencairan gaji ke-13 sesuai mekanisme yang berlaku.
Editor : Gita Dwi Nuraini