JAKARTA, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM – Gaji ke-13 2026 kembali menjadi perhatian jutaan aparatur sipil negara (ASN) setelah pemerintah memastikan mekanisme pencairan melalui aturan resmi. Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan yang masuk dalam kategori penerima.
Pemerintah menegaskan bahwa gaji ke-13 2026 dapat mulai dibayarkan sejak Juni 2026. Namun, proses pencairannya dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan administrasi masing-masing kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Karena itu, ada instansi yang menerima lebih cepat, sementara lainnya menyusul setelah seluruh proses administrasi selesai.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur jadwal pencairan, kelompok penerima, hingga komponen penghasilan yang dibayarkan. Pemerintah menyebut pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara sekaligus upaya menjaga daya beli masyarakat.
Baca Juga: Harga Emas Pegadaian 2 Juli 2026 Naik Serempak, Antam, Galeri 24, dan UBS Kompak Menguat
Daftar Penerima Gaji ke-13 2026
Tidak hanya PNS, pemerintah memperluas cakupan penerima gaji ke-13 tahun ini. Penerima meliputi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, sejumlah pegawai non-ASN pada instansi pemerintah juga dapat menerima gaji ke-13 apabila memenuhi persyaratan sesuai regulasi. Kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan dukungan finansial kepada aparatur negara, baik yang masih aktif maupun yang telah memasuki masa pensiun.
Baca Juga: Harga Emas Hari Ini 2 Juli 2026: Antam, Galeri 24 dan UBS Kompak Turun, Selisih Capai Rp22.000
Komponen Gaji ke-13 yang Diterima ASN
Besaran gaji ke-13 pada prinsipnya setara dengan satu kali penghasilan bulanan. Namun nominal yang diterima setiap pegawai tidak sama karena dipengaruhi golongan, jabatan, serta komponen tunjangan masing-masing.
Komponen yang masuk dalam pembayaran meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku. Karena adanya perbedaan komponen tersebut, jumlah yang diterima setiap ASN dapat berbeda meskipun berada pada instansi yang sama.
Pendanaan pembayaran juga disesuaikan dengan instansi masing-masing. ASN pusat menerima pembayaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan ASN daerah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga: Harga Emas Hari Ini 2 Juli 2026 Masih Tertekan, Turun Tipis Usai Ambles 18 Persen dalam Sebulan
Aturan Khusus untuk PPPK dan CPNS
Pemerintah juga menetapkan ketentuan khusus bagi PPPK. Apabila masa kerja belum mencapai satu tahun penuh, maka besaran gaji ke-13 dihitung secara proporsional berdasarkan lama masa kerja.
Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13. Ketentuan tersebut diterapkan untuk menjaga asas keadilan dalam pemberian hak pegawai.
Bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS), terdapat mekanisme tersendiri. CPNS yang dibiayai APBN memperoleh sekitar 80 persen dari gaji pokok ditambah sejumlah tunjangan sesuai jabatan. Sedangkan CPNS daerah yang dibiayai APBD menerima komponen serupa dengan kemungkinan tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Gaji ke-13 Berbeda dengan THR
Masih banyak masyarakat yang menyamakan gaji ke-13 dengan tunjangan hari raya (THR). Padahal keduanya memiliki tujuan dan waktu pencairan yang berbeda.
THR diberikan menjelang hari raya keagamaan sebagai tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan perayaan. Sebaliknya, gaji ke-13 umumnya dibayarkan pada pertengahan tahun dan sering dimanfaatkan untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga maupun kebutuhan lainnya.
Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 tidak hanya memberikan kepastian bagi aparatur negara, tetapi juga mampu meningkatkan konsumsi rumah tangga. Dengan bertambahnya daya beli masyarakat, aktivitas ekonomi di berbagai sektor diharapkan ikut terdorong sehingga memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Bagi ASN yang belum menerima pembayaran pada awal masa pencairan, pemerintah mengimbau agar tetap menunggu proses administrasi di instansi masing-masing karena penyaluran dilakukan secara bertahap hingga seluruh penerima memperoleh haknya sesuai ketentuan.
Editor : Gita Dwi Nuraini