Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Gaji ke-13 2026 Dipastikan Cair Bertahap, Ini Jadwal, Besaran, Komponen, dan Daftar Penerimanya

Gita Dwi Nuraini • Kamis, 2 Juli 2026 | 12:55 WIB
Gaji ke-13 2026 dipastikan cair bertahap. Simak jadwal pencairan, besaran, komponen, daftar penerima PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan.(Gemini AI)
Gaji ke-13 2026 dipastikan cair bertahap. Simak jadwal pencairan, besaran, komponen, daftar penerima PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan.(Gemini AI)

 

JAKARTA, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COMGaji ke-13 2026 akhirnya dipastikan akan kembali dicairkan pemerintah kepada aparatur negara. Kepastian tersebut menjadi kabar yang paling dinantikan oleh jutaan penerima, mulai dari pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan.

Melalui regulasi resmi yang telah diterbitkan, pemerintah menegaskan bahwa gaji ke-13 2026 dapat mulai dibayarkan paling cepat pada Juni 2026. Proses pencairan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan administrasi di masing-masing kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah sehingga waktu penerimaan setiap instansi bisa berbeda.

Selain memastikan jadwal pencairan, pemerintah juga menjelaskan komponen penghasilan yang diterima, kelompok penerima, hingga mekanisme pembayaran bagi PPPK dan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan tambahan daya beli masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga: Harga Emas Pegadaian 2 Juli 2026 Naik Serempak, Antam, Galeri 24, dan UBS Kompak Menguat

Penerima Gaji ke-13 Lebih Luas

Pemerintah tidak hanya memberikan gaji ke-13 kepada PNS. Kebijakan ini juga mencakup PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, hingga sejumlah pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Perluasan penerima tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan dukungan finansial kepada aparatur negara, baik yang masih aktif menjalankan tugas maupun yang telah memasuki masa pensiun.

Dengan cakupan yang lebih luas, jutaan aparatur negara diperkirakan akan menerima tambahan penghasilan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini 2 Juli 2026: Antam, Galeri 24 dan UBS Kompak Turun, Selisih Capai Rp22.000

Komponen Gaji ke-13 yang Diterima

Besaran gaji ke-13 pada dasarnya setara dengan satu kali penghasilan bulanan. Namun nominal yang diterima masing-masing penerima tidak selalu sama karena dipengaruhi oleh golongan, jabatan, serta komponen tunjangan yang melekat.

Komponen pembayaran meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai aturan. Meski demikian, tidak seluruh tunjangan tambahan otomatis masuk dalam perhitungan sehingga nilai yang diterima setiap ASN dapat berbeda.

Perbedaan tersebut merupakan konsekuensi dari variasi status kepegawaian, jabatan, hingga besaran tunjangan yang dimiliki masing-masing penerima.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini 2 Juli 2026 Masih Tertekan, Turun Tipis Usai Ambles 18 Persen dalam Sebulan

Aturan Khusus untuk PPPK dan CPNS

Pemerintah juga menetapkan ketentuan khusus bagi PPPK. Apabila masa kerja belum mencapai satu tahun penuh, maka besaran gaji ke-13 diberikan secara proporsional sesuai lama masa kerja.

Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak termasuk dalam kategori penerima gaji ke-13. Ketentuan tersebut dibuat untuk menjaga asas keadilan dalam pemberian hak pegawai.

Bagi CPNS daerah yang pembiayaannya berasal dari APBD, komponen yang diterima pada dasarnya sama dengan ketentuan umum. Namun terdapat kemungkinan tambahan penghasilan lain yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.

Sumber Anggaran dan Perbedaan dengan THR

Pendanaan gaji ke-13 berasal dari dua sumber utama. Untuk aparatur pada instansi pusat, anggaran disediakan melalui APBN. Sedangkan pemerintah daerah menggunakan APBD untuk membiayai pencairan bagi ASN di wilayahnya.

Melalui skema tersebut, pemerintah berupaya memastikan seluruh aparatur negara tetap memperoleh haknya tanpa membebani satu sumber pendanaan saja.

Pemerintah juga menegaskan bahwa gaji ke-13 berbeda dengan tunjangan hari raya (THR). THR diberikan menjelang hari raya keagamaan, bahkan dapat dicairkan paling cepat 10 hari sebelum perayaan. Sementara gaji ke-13 umumnya diberikan pada pertengahan tahun.

Tambahan penghasilan tersebut diharapkan mampu meningkatkan konsumsi rumah tangga sehingga berdampak positif terhadap perputaran ekonomi nasional. Dengan jadwal yang telah ditetapkan, aparatur negara kini memiliki kepastian mengenai proses pencairan gaji ke-13, meskipun waktu penerimaan tetap bergantung pada kesiapan administrasi masing-masing instansi.

Editor : Gita Dwi Nuraini
#gaji ke-13 2026 #pencairan gaji ke-13 #pppk #pns #asn