JAKARTA, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM – Informasi mengenai TPG THR 100 persen Guru ASN 2026 kembali menjadi perhatian para tenaga pendidik setelah pemerintah menerbitkan regulasi terbaru mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Meski aturan teknis mulai dijelaskan, proses pencairan hingga kini masih menunggu tahapan administrasi dari pemerintah pusat.
Pembahasan mengenai TPG THR 100 persen Guru ASN 2026 tidak hanya menyangkut jadwal pencairan, tetapi juga syarat penerima serta mekanisme penyaluran dana ke daerah.
Banyak guru masih mempertanyakan apakah seluruh penerima sertifikasi otomatis memperoleh tambahan tersebut.
Berdasarkan penjelasan dalam petunjuk teknis pemerintah, tidak semua guru ASN akan menerima tambahan TPG sebagai bagian dari THR.
Ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.
Baca Juga: TPG THR 100 Persen Guru ASN 2026 Belum Cair, Ini Tahapan dari Pemerintah Pusat yang Masih Ditunggu
Hanya Guru ASN dengan Kriteria Tertentu
Dalam petunjuk teknis pembayaran THR dijelaskan bahwa guru yang berhak menerima tambahan TPG harus berstatus Aparatur Sipil Negara.
Selain itu, guru wajib menjadi penerima tunjangan profesi guru atau telah memiliki sertifikasi pendidik.
Persyaratan lain yang menjadi penentu adalah guru tersebut tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) ataupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari pemerintah daerah.
Ketentuan tersebut masih sama dengan mekanisme pembayaran pada tahun sebelumnya sehingga guru di daerah yang telah memperoleh TPP diperkirakan tidak memperoleh tambahan TPG dalam THR.
PMK Terbaru Berbeda dari Tahun Lalu
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 mengatur mekanisme umum pembayaran THR.
Berbeda dengan tahun 2025 yang secara eksplisit mencantumkan tambahan TPG dalam regulasi, aturan terbaru hanya mengatur komponen THR secara umum. Penjelasan teknis mengenai guru kemudian dimuat dalam nota dinas Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Komponen THR sendiri terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan.
Bagi guru yang tidak memperoleh tunjangan kinerja, pemerintah membuka peluang pemberian tunjangan profesi sebagai bagian dari pembayaran THR.
Tahapan Pencairan Belum Dimulai
Sebelum dana dapat dicairkan, pemerintah pusat terlebih dahulu meminta data jumlah penerima kepada seluruh pemerintah daerah.
Data tersebut menjadi dasar penghitungan kebutuhan anggaran sebelum Kementerian Keuangan menetapkan besaran transfer ke masing-masing daerah.
Namun hingga awal Juni 2026, proses permintaan data tersebut belum diketahui telah dikirimkan sehingga belum ada perkembangan berarti terkait pencairan.
Guru di berbagai daerah masih menunggu kepastian jadwal dari pemerintah pusat.
DPR Soroti Kendala Penyaluran Dana
Dalam pembahasan bersama pemerintah, muncul sorotan terhadap kendala yang masih terjadi pada penyaluran dana TPG THR.
Beberapa daerah disebut gagal memperoleh alokasi karena keterlambatan administrasi dalam pengiriman data kepada pemerintah pusat.
Selain itu, terdapat laporan bahwa dana yang sudah masuk ke kas pemerintah daerah tidak seluruhnya segera disalurkan kepada guru penerima.
Kondisi tersebut menjadi evaluasi agar mekanisme penyaluran ke depan lebih sederhana, transparan, dan langsung diterima guru tanpa hambatan birokrasi.
Para guru kini berharap pemerintah segera memulai tahapan pendataan sehingga proses pencairan TPG THR 100 persen Guru ASN 2026 dapat berlangsung lebih cepat dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca Juga: TPG THR 100 Persen Guru ASN 2026 Belum Cair, Ini Tahapan dari Pemerintah Pusat yang Masih Ditunggu
Editor : Muhamad Ahsanul Wildan