JAKARTA, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM – Memasuki awal Juli 2026, ribuan guru di berbagai daerah mulai mempertanyakan kelanjutan pencairan TPG THR 2026 yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti dari pemerintah. Keresahan tersebut ramai disampaikan melalui berbagai kanal media sosial setelah belum ada informasi resmi mengenai tindak lanjut pembayaran hak guru tersebut.
Keluhan bermunculan lantaran memasuki bulan Juli belum ditemukan surat resmi maupun mekanisme terbaru terkait pencairan TPG THR 2026. Kondisi ini berbeda dibanding tahun sebelumnya, ketika pemerintah telah mulai meminta data kepada pemerintah daerah sejak Mei.
Di sisi lain, proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) reguler untuk Juni 2026 masih berlangsung di sejumlah daerah. Sebagian guru telah menerima dana tersebut, sementara lainnya masih menunggu realisasi dari pemerintah daerah masing-masing.
Pencairan TPG Juni Berlangsung Bertahap
Berdasarkan laporan para guru dari berbagai wilayah, pencairan TPG Juni dilakukan secara bertahap hingga penghujung bulan. Kabupaten Lebak, Kota Binjai, Kota Madiun, Kabupaten Nganjuk, hingga Kabupaten Lanny Jaya di Papua Pegunungan termasuk daerah yang dilaporkan telah menerima pencairan.
Namun, masih ada sejumlah daerah yang belum memperoleh transfer dana. Guru dari Kabupaten Tabalong, Bondowoso, hingga beberapa wilayah di Sumatera Selatan mengaku belum menerima hak mereka sampai akhir Juni.
Fenomena tersebut dinilai masih sesuai pola pencairan beberapa bulan terakhir. Pemerintah diketahui tetap menyalurkan dana pada bulan berjalan meski dilakukan menjelang akhir bulan.
Selain itu, guru yang Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)-nya terbit setelah pertengahan Juni diperkirakan baru akan masuk gelombang pencairan berikutnya.
Guru Pertanyakan Nasib TPG THR 2026
Perhatian guru kini beralih kepada pembayaran TPG THR 2026. Hingga memasuki Juli belum ditemukan informasi resmi mengenai permintaan data maupun petunjuk teknis terbaru dari pemerintah pusat.
Minimnya informasi membuat banyak guru mempertanyakan kepastian pembayaran hak tersebut. Sebagian bahkan menilai persoalan tunjangan guru kerap terlambat dibanding kebijakan lain.
Meski demikian, belum dapat dipastikan apakah dokumen administrasi sebenarnya sudah beredar secara internal atau memang belum diterbitkan pemerintah.
Dasar Hukum Masih Mengacu Keputusan Menteri Keuangan
Jika mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 372 Tahun 2025, terdapat ketentuan yang mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah.
Pada diktum ketujuh disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menganggarkan sekaligus merealisasikan pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada guru ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara diktum kedelapan memberikan solusi apabila pembayaran belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berjalan. Dalam kondisi tersebut, pemerintah daerah diwajibkan kembali menganggarkan dan merealisasikan pembayaran pada tahun anggaran berikutnya.
Artinya, daerah yang belum sempat menyelesaikan pembayaran pada 2025 tetap memiliki kewajiban melunasinya pada 2026.
Batas Pelaporan Menjadi Acuan
Hal menarik terdapat pada diktum kesembilan yang mewajibkan pemerintah daerah melaporkan realisasi pembayaran kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Batas akhir penyampaian laporan tersebut ditetapkan paling lambat 30 Juni 2026.
Ketentuan itu kemudian ditafsirkan sebagai indikasi bahwa pembayaran seharusnya telah direalisasikan sebelum tenggat pelaporan tersebut berakhir.
Meski demikian, hingga awal Juli belum ada penjelasan resmi dari pemerintah terkait daerah yang belum menyelesaikan pembayaran maupun mekanisme lanjutan apabila masih terdapat tunggakan.
Guru kini berharap pemerintah segera memberikan kepastian agar tidak muncul spekulasi di tengah proses pencairan tunjangan yang menjadi salah satu komponen penting dalam kesejahteraan tenaga pendidik.
Editor : Muhamad Ahsanul Wildan