Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Banyak TPG Juni Sudah Cair, Tapi TPG THR 2026 Masih Nihil Kabar, Ini Penjelasan Aturannya

Muhamad Ahsanul Wildan • Kamis, 2 Juli 2026 | 15:57 WIB
TPG THR 2026 masih belum memiliki kepastian meski banyak daerah sudah mencairkan TPG Juni. Guru menunggu penjelasan resmi pemerintah. (Ilustrasi Gemini AI)
TPG THR 2026 masih belum memiliki kepastian meski banyak daerah sudah mencairkan TPG Juni. Guru menunggu penjelasan resmi pemerintah. (Ilustrasi Gemini AI)

JAKARTA, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM – Kabar baik datang bagi sebagian guru di berbagai daerah setelah pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Juni 2026 mulai direalisasikan. Namun di balik kabar tersebut, perhatian kini tertuju pada TPG THR 2026 yang hingga awal Juli belum juga menunjukkan kepastian dari pemerintah.

Topik mengenai TPG THR 2026 menjadi perbincangan hangat di kalangan guru. Banyak yang mempertanyakan mengapa hingga memasuki Juli belum ada informasi resmi mengenai proses lanjutan pembayaran, padahal tunjangan tersebut merupakan hak yang dinantikan para pendidik.

Di media sosial, sejumlah guru menyampaikan keresahan karena belum menemukan surat edaran ataupun permintaan data seperti yang pernah dilakukan pemerintah pada periode sebelumnya.

Baca Juga: 8 Syarat Dapur MBG Sesuai Standar Nasional, Ini Aturan Sanitasi yang Wajib Dipenuhi Mitra Program Makan Bergizi Gratis

Banyak Daerah Sudah Mencairkan TPG Juni

Pantauan dari berbagai laporan guru menunjukkan pencairan TPG Juni berlangsung hingga hari terakhir bulan Juni.

Beberapa daerah yang dilaporkan telah menerima pencairan antara lain Kabupaten Lebak, Kota Binjai, Kota Madiun, Kabupaten Nganjuk, serta Kabupaten Lanny Jaya di Papua Pegunungan.

Sebaliknya, masih terdapat sejumlah wilayah yang belum menerima transfer dana, seperti Bondowoso, Tabalong, dan beberapa daerah lainnya.

Pencairan yang berlangsung pada sore hingga menjelang malam dinilai masih sesuai pola distribusi beberapa bulan terakhir.

SKTP Menjadi Penentu Gelombang Pencairan

Bagi guru yang belum menerima TPG, salah satu faktor yang perlu diperhatikan ialah tanggal penerbitan SKTP.

Guru dengan SKTP terbit hingga sekitar pertengahan Juni umumnya masuk gelombang pencairan bulan yang sama. Sementara SKTP yang terbit lebih akhir biasanya akan diproses pada gelombang pembayaran berikutnya.

Karena itu, keterlambatan tidak selalu berarti adanya kendala administrasi, melainkan dapat dipengaruhi jadwal penerbitan SKTP masing-masing guru.

Aturan Pembayaran TPG THR 2026

Sementara itu, pembayaran TPG THR masih mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025.

Regulasi tersebut menjelaskan bahwa pemerintah daerah wajib menganggarkan sekaligus merealisasikan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah.

Apabila pembayaran belum dapat diselesaikan pada tahun anggaran sebelumnya, pemerintah daerah diwajibkan kembali menganggarkan dan membayarkannya pada tahun anggaran berikutnya.

Dengan demikian, daerah yang belum melaksanakan pembayaran pada 2025 tetap memiliki kewajiban menyelesaikannya pada 2026.

Tenggat Laporan Berakhir 30 Juni

Dalam ketentuan yang sama dijelaskan pula bahwa pemerintah daerah wajib melaporkan realisasi pembayaran kepada Menteri Keuangan paling lambat 30 Juni 2026.

Batas waktu tersebut menjadi perhatian banyak guru karena hingga awal Juli masih belum terdapat informasi resmi mengenai perkembangan pembayaran di sejumlah daerah.

Belum adanya penjelasan dari pemerintah membuat berbagai spekulasi bermunculan di kalangan tenaga pendidik.

Para guru kini berharap pemerintah pusat maupun pemerintah daerah segera memberikan kepastian mengenai penyelesaian pembayaran TPG THR 2026 agar hak para pendidik dapat diterima sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: 8 Syarat Dapur MBG Sesuai Standar Nasional, Ini Aturan Sanitasi yang Wajib Dipenuhi Mitra Program Makan Bergizi Gratis

Editor : Muhamad Ahsanul Wildan
#TPG Juni 2026 #Guru ASN #SKTP #TPG THR 2026 #Tunjangan Profesi Guru