JAKARTA, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM – TPG THR 2026 hingga kini masih menjadi tanda tanya besar bagi ribuan guru di Indonesia. Memasuki awal Juli 2026, belum ada informasi resmi dari pemerintah mengenai tindak lanjut pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tunjangan Hari Raya (THR) yang seharusnya menjadi hak para guru ASN di daerah.
Kondisi tersebut memicu keresahan di kalangan guru. Banyak di antara mereka mempertanyakan mengapa belum ada kejelasan, padahal batas waktu pelaporan realisasi pembayaran oleh pemerintah daerah (Pemda) kepada pemerintah pusat telah berakhir pada 30 Juni 2026.
Keluhan itu ramai disampaikan melalui berbagai kanal media sosial. Salah satunya datang dari seorang guru yang mempertanyakan mengapa hingga memasuki bulan Juli belum ada kabar lanjutan mengenai TPG THR 2026, sementara hak guru dinilai masih sering terlambat dipenuhi.
Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Buka Peluang Bisnis Kuliner, UMKM Berpeluang Raup Proyek Bernilai Besar
Pencairan TPG Juni Masih Berlangsung di Berbagai Daerah
Di tengah penantian kepastian TPG THR 2026, proses pencairan TPG reguler bulan Juni masih berlangsung di sejumlah daerah. Berdasarkan berbagai laporan guru, sebagian wilayah telah menerima pencairan, sementara daerah lainnya masih menunggu proses transfer.
Beberapa daerah yang dilaporkan telah menerima pencairan antara lain Kabupaten Lebak, Kota Binjai, Kota Madiun, Kabupaten Nganjuk, hingga Kabupaten Lanny Jaya di Papua Pegunungan. Namun masih ada pula guru di Kabupaten Tabalong, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), serta Kabupaten Bondowoso yang mengaku belum menerima dana TPG hingga akhir Juni.
Kondisi tersebut dinilai masih sesuai dengan pola pencairan beberapa bulan terakhir. Sebab, sebagian besar pembayaran memang dilakukan menjelang akhir bulan, bahkan banyak yang baru masuk pada sore hingga malam hari di tanggal terakhir.
Sementara itu, bagi guru yang Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) terbit setelah pertengahan Juni, pencairan umumnya akan masuk dalam gelombang berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Belum Ada Informasi Resmi TPG THR 2026
Perhatian guru kini lebih banyak tertuju pada perkembangan TPG THR 2026. Hingga awal Juli, belum ditemukan surat resmi ataupun informasi publik yang menjelaskan tahapan lanjutan pembayaran bagi daerah yang belum merealisasikan hak guru pada tahun sebelumnya.
Berbeda dengan tahun lalu, ketika pemerintah telah mulai mengumpulkan data sejak Mei melalui surat edaran kepada pemerintah daerah, hingga kini belum ada dokumen serupa yang dipublikasikan secara luas.
Situasi ini memunculkan berbagai spekulasi. Ada kemungkinan proses administrasi masih berlangsung namun belum diumumkan kepada publik, atau memang belum terdapat kebijakan lanjutan yang diterbitkan pemerintah pusat.
Aturan Menteri Keuangan Jadi Acuan
Meski belum ada perkembangan terbaru, dasar hukum pembayaran sebenarnya telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 372 Tahun 2025 mengenai tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pembayaran TPG THR, gaji ke-13, serta tunjangan tambahan bagi guru.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pemerintah daerah wajib menganggarkan sekaligus merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 kepada guru ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila suatu daerah belum mampu merealisasikan seluruh pembayaran pada tahun anggaran 2025, maka pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan kembali dan merealisasikan pembayaran tersebut pada tahun anggaran berikutnya, yakni 2026.
Ketentuan ini menjadi dasar bahwa hak guru tetap harus dibayarkan meskipun pelaksanaannya mengalami keterlambatan akibat keterbatasan anggaran daerah.
Batas Pelaporan Sudah Berakhir
Hal yang kini menjadi sorotan adalah ketentuan mengenai batas pelaporan realisasi pembayaran. Dalam diktum kesembilan Keputusan Menteri Keuangan tersebut ditegaskan bahwa pemerintah daerah wajib melaporkan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, paling lambat 30 Juni 2026.
Artinya, secara administratif pemerintah daerah seharusnya telah menyelesaikan proses pembayaran sebelum tenggat pelaporan tersebut.
Namun hingga awal Juli, sebagian guru mengaku belum memperoleh kepastian mengenai realisasi pembayaran TPG THR 2026. Kondisi inilah yang memunculkan harapan agar pemerintah pusat segera memberikan penjelasan resmi sekaligus memastikan seluruh pemerintah daerah memenuhi kewajibannya sehingga hak para guru dapat diterima tanpa ketidakpastian yang berkepanjangan.
Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Buka Peluang Bisnis Kuliner, UMKM Berpeluang Raup Proyek Bernilai Besar
Editor : Muhamad Ahsanul Wildan