Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Skandal Program Makan Bergizi Gratis Terungkap, Dugaan Jual Beli Titik hingga Penggelembungan Dapur Disorot BGN

Cholifatun Nisak • Kamis, 2 Juli 2026 | 21:31 WIB
Jual beli titik Program Makan Bergizi Gratis disorot BGN. Dugaan penggelembungan dapur, penyewaan fasilitas hingga SK jadi jaminan bank ikut terungkap.
Jual beli titik Program Makan Bergizi Gratis disorot BGN. Dugaan penggelembungan dapur, penyewaan fasilitas hingga SK jadi jaminan bank ikut terungkap.

 

JAKARTA, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - Dugaan jual beli titik Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi sorotan setelah Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap adanya sejumlah indikasi penyimpangan dalam penetapan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Selain dugaan penggelembungan jumlah dapur, BGN juga menyoroti praktik yang diduga menguntungkan pihak tertentu melalui skema pembangunan dan penyewaan fasilitas.

Penjelasan tersebut disampaikan saat BGN menguraikan berbagai persoalan yang ditemukan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Dugaan jual beli titik Program Makan Bergizi Gratis disebut berdampak pada pembengkakan anggaran negara sekaligus memunculkan persoalan hukum yang kini sedang diproses.

Dalam kesempatan itu, BGN juga menjelaskan bahwa jual beli titik Program Makan Bergizi Gratis diduga berkaitan dengan penetapan lokasi dapur, pembangunan fasilitas, hingga penggunaan surat keputusan (SK) sebagai jaminan untuk memperoleh pembiayaan dari perbankan.

Baca Juga: Cara Jadi Mitra Program Makan Bergizi Gratis, BGN Ungkap Tahapan hingga Dana Cair ke Virtual Account

Dapur di Wilayah 3T Akan Libatkan CSR Perusahaan

BGN menjelaskan bahwa pembangunan dapur di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) ke depan akan menggunakan pendekatan berbeda.

Rencana yang tengah disiapkan adalah melibatkan perusahaan-perusahaan yang berada di sekitar lokasi melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam pembangunan dapur Program Makan Bergizi Gratis.

Dengan skema itu, perusahaan dapat berkontribusi membangun fasilitas pelayanan gizi bagi masyarakat di daerah yang membutuhkan.

Dugaan Penggelembungan Jumlah Dapur

BGN juga mengungkap adanya dugaan penggelembungan jumlah dapur akibat penetapan kapasitas penerima manfaat yang tidak sesuai ketentuan.

Idealnya, satu dapur melayani sekitar 3.000 penerima manfaat. Namun di lapangan ditemukan sejumlah dapur hanya melayani sekitar 1.000 hingga 1.500 orang.

Meski jumlah penerima manfaat lebih sedikit, alokasi anggaran yang diterima tetap mengacu pada kapasitas penuh. Kondisi inilah yang disebut berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran negara.

Secara keseluruhan, saat ini terdapat sekitar 27.000 lebih dapur operasional dengan penerima manfaat sekitar tiga juta orang. Berdasarkan perhitungan BGN, apabila seluruh dapur benar-benar melayani 3.000 penerima manfaat, jumlah dapur yang dibutuhkan seharusnya jauh lebih sedikit.

Temuan tersebut kini menjadi salah satu materi yang akan ditindaklanjuti dalam proses hukum.

Baca Juga: Banyak TPG Juni Sudah Cair, Tapi TPG THR 2026 Masih Nihil Kabar, Ini Penjelasan Aturannya

Penetapan Lokasi 3T Dipersoalkan

BGN juga menyoroti kebijakan lama terkait penetapan lokasi daerah 3T.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 disebutkan hanya sekitar 30 kabupaten yang ditetapkan sebagai wilayah tertinggal. Namun, menurut BGN, pada periode sebelumnya muncul definisi tambahan yang menetapkan suatu wilayah sebagai lokasi 3T apabila jaraknya lebih dari 30 menit dari SPPG terdekat.

Kebijakan tersebut kemudian melahirkan ribuan titik lokasi baru yang ditetapkan melalui surat keputusan kepala badan sebelumnya. Penetapan itu kini menjadi bagian dari proses evaluasi karena diduga tidak sepenuhnya mengacu pada regulasi yang berlaku.

SK Disebut Jadi Jaminan Pinjaman Bank

BGN mengungkap bahwa surat keputusan penetapan lokasi diduga dimanfaatkan sebagian pihak sebagai jaminan untuk mengajukan pinjaman ke bank.

Dari ribuan titik yang telah ditetapkan, sebagian di antaranya bahkan telah memasuki tahap pembangunan. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya keuntungan ekonomi yang besar dari penetapan titik dapur.

Menurut penjelasan BGN, terdapat ilustrasi bahwa mitra hanya mengeluarkan modal awal sekitar Rp100 juta untuk memperoleh satu titik. Selanjutnya pembangunan dapur dilakukan dengan nilai sekitar Rp1,25 miliar.

Bangunan tersebut kemudian disewakan kepada negara dengan nilai sekitar Rp4,8 miliar untuk masa kontrak empat tahun yang dibayarkan di muka. Skema tersebut dinilai menghasilkan keuntungan yang sangat besar bagi pihak tertentu, sementara status bangunan tetap merupakan aset milik penyedia dan bukan milik negara.

BGN menegaskan seluruh dugaan penyimpangan, mulai dari jual beli titik, penggelembungan jumlah dapur, hingga mekanisme pembangunan fasilitas, kini menjadi bagian dari proses evaluasi dan penanganan hukum. Pemerintah berkomitmen memperbaiki tata kelola Program Makan Bergizi Gratis agar pelaksanaannya lebih transparan, efisien, dan tepat sasaran.

Baca Juga: Mark Up Program Makan Bergizi Gratis Disorot, BGN Ancam Suspensi Mitra dan Proses Hukum

Editor : Cholifatun Nisak
#Wilayah 3T #Jual Beli Titik Program Makan Bergizi Gratis #badan gizi nasional #dapur MBG #SPPG