JAKARTA, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM – TPG THR 100 persen bagi guru ASN masih menjadi perhatian ribuan tenaga pendidik di berbagai daerah. Hingga awal Juni 2026, pemerintah pusat disebut belum mengirimkan permintaan data kepada pemerintah daerah sebagai tahapan awal pencairan tunjangan profesi guru (TPG) yang menjadi komponen tambahan dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Informasi tersebut menjadi perkembangan terbaru yang dinantikan para guru bersertifikat. Pasalnya, proses administrasi menjadi salah satu penentu kapan TPG THR 100 persen dapat direalisasikan ke rekening penerima.
Berdasarkan penelusuran terhadap mekanisme tahun sebelumnya, pencairan TPG THR 100 persen tidak dilakukan secara otomatis. Sebelum anggaran ditransfer ke daerah, pemerintah pusat harus lebih dulu menghimpun data jumlah penerima dan kebutuhan anggaran dari seluruh pemerintah daerah.
Baca Juga: Cancer Terjebak Energi Cinta Rumit di Awal Juli 2026, Ada Overthinking dan Godaan Asmara
Tahapan Awal Sebelum TPG THR Dicairkan
Dalam mekanisme yang pernah diterapkan pada 2025, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri meminta data kepada pemerintah daerah mengenai jumlah guru penerima TPG serta besaran anggaran yang dibutuhkan.
Data tersebut kemudian menjadi dasar bagi Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) untuk menetapkan besaran dana transfer ke masing-masing daerah.
Namun hingga 7 Juni 2026, belum terdapat informasi resmi mengenai dimulainya proses permintaan data tersebut. Tim pemantau yang mengikuti perkembangan kebijakan menyebut belum menemukan adanya surat resmi yang dikirim pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Jika mengacu pada pola tahun lalu, surat permintaan data diterbitkan pada 2 Mei 2025. Karena itu, banyak guru berharap proses administrasi tahun ini dapat berlangsung lebih cepat sehingga pencairan juga tidak mengalami keterlambatan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Hari Ini: Rezeki Mulai Mengalir, Karier Naik, Asmara Makin Hangat
Proses Verifikasi Masih Menjadi Tahapan Penting
Selain pengumpulan data dari daerah, pemerintah pusat juga melakukan proses verifikasi sebelum dana benar-benar disalurkan.
Artinya, setelah pemerintah daerah mengirimkan data penerima, Kementerian Keuangan masih akan melakukan pengecekan ulang untuk memastikan seluruh data telah sesuai dengan ketentuan.
Guru berharap prosedur tahun ini dapat dibuat lebih sederhana agar dana TPG THR dapat diterima lebih cepat tanpa harus melalui proses administrasi yang panjang.
PMK Nomor 13 Tahun 2026 Jadi Acuan Baru
Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur petunjuk umum pembayaran THR.
Berbeda dengan regulasi tahun sebelumnya, PMK terbaru tidak secara rinci mencantumkan komponen TPG THR. Penjelasan teknis mengenai guru dan dosen justru dituangkan dalam Nota Dinas Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Dalam petunjuk tersebut dijelaskan bahwa komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan.
Namun terdapat ketentuan khusus bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja.
Dua Syarat Guru Berhak Menerima TPG THR 100 Persen
Berdasarkan ketentuan yang dijelaskan dalam petunjuk teknis, terdapat dua syarat utama agar guru dapat menerima tambahan TPG dalam pembayaran THR.
Pertama, penerima harus berstatus sebagai Guru ASN yang telah memperoleh tunjangan profesi guru (TPG). Sebab, komponen tambahan ini merupakan bagian dari kebijakan THR bagi aparatur sipil negara.
Kedua, guru tidak menerima tunjangan kinerja (Tukin) maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari pemerintah daerah.
Ketentuan ini sama seperti kebijakan yang diterapkan pada 2025. Di sejumlah daerah yang telah memberikan TPP atau Tukin kepada guru, tambahan TPG dalam THR tidak diberikan karena dianggap telah memperoleh kompensasi melalui skema tersebut.
Kendala Penyaluran Masih Menjadi Sorotan
Selain persoalan administrasi, penyaluran dana ke daerah juga menjadi perhatian.
Dalam pembahasan bersama pemerintah, disampaikan bahwa masih terdapat sejumlah daerah yang gagal memperoleh alokasi dana akibat kelengkapan administrasi yang terlambat atau belum terpenuhi.
Di sisi lain, terdapat pula laporan bahwa dana yang telah masuk ke pemerintah daerah belum seluruhnya disalurkan kepada guru penerima sesuai jadwal yang diharapkan.
Persoalan tersebut menjadi evaluasi agar proses penyaluran pada tahun ini dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran.
Para guru kini menunggu kepastian dari pemerintah pusat mengenai dimulainya tahapan pengumpulan data sekaligus jadwal pencairan TPG THR 100 persen. Jika proses administrasi segera dimulai, peluang pencairan pada tahun ini diharapkan dapat berlangsung lebih cepat dibandingkan tahun sebelumnya.
Editor : Gita Dwi Nuraini