JAKARTA, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM – Nasib pencairan TPG THR 2026 masih menjadi sorotan di kalangan guru ASN bersertifikasi. Memasuki pertengahan tahun, belum ada kepastian terkait realisasi tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen yang sebelumnya menjadi bagian dari kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di kalangan guru. Pasalnya, pada 2025 lalu proses administrasi pencairan sudah mulai berjalan sejak Mei. Sementara pada TPG THR 2026, hingga kini belum terlihat perkembangan signifikan terkait tahapan pengumpulan data maupun penyaluran anggaran dari pemerintah pusat ke daerah.
Sejumlah pengamat menilai keterlambatan tersebut bukan sekadar persoalan teknis biasa. Dari berbagai dokumen dan pembahasan kebijakan yang beredar, terdapat sejumlah faktor yang diduga menjadi penyebab lambatnya realisasi TPG THR 2026.
Proses Harus Diawali Permintaan Data dari Daerah
Mekanisme pencairan TPG THR tidak dimulai dengan transfer dana dari pemerintah pusat. Tahapan pertama justru berada pada proses pengumpulan data penerima dari pemerintah daerah.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri terlebih dahulu harus meminta data jumlah guru penerima yang memenuhi syarat di masing-masing daerah.
Setelah data tersebut diverifikasi, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) baru dapat menetapkan alokasi anggaran dan melakukan transfer dana ke pemerintah daerah.
Namun hingga pertengahan 2026, belum ditemukan informasi resmi mengenai surat permintaan data yang menjadi titik awal proses tersebut.
Padahal pada tahun sebelumnya, surat permintaan data telah diterbitkan pada 2 Mei 2025.
Baca Juga: TPG THR 100 Persen Guru ASN 2026 Belum Cair, Ini Tahapan Terbaru dan Syarat Penerimanya
Perubahan Aturan Dinilai Kurang Transparan
Faktor kedua yang menjadi perhatian adalah perubahan regulasi pada 2026.
Pada kebijakan tahun sebelumnya, ketentuan mengenai tambahan TPG THR tertuang secara jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Namun dalam PMK Nomor 13 Tahun 2026, ketentuan teknis terkait guru tidak dijelaskan secara rinci di dalam regulasi utama. Penjelasan lebih detail justru terdapat dalam Nota Dinas Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Kondisi tersebut dinilai membuat sebagian pihak kesulitan memahami secara utuh mekanisme dan syarat penerima TPG THR tahun ini.
Baca Juga: TPG Juli 2026 Mulai Cair Bertahap, 22.162 Guru Lulus PPG dan TPG THR 100 Persen Masih Ditunggu
Tiga Syarat Utama Penerima TPG THR
Berdasarkan petunjuk teknis yang berlaku, terdapat tiga syarat utama bagi guru yang ingin memperoleh tambahan TPG dalam THR.
Pertama, penerima harus berstatus Guru ASN, baik PNS maupun PPPK.
Kedua, guru tersebut harus telah memiliki sertifikat pendidik dan menjadi penerima Tunjangan Profesi Guru reguler.
Ketiga, guru tidak boleh menerima tunjangan kinerja (Tukin) maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari pemerintah daerah.
Syarat terakhir inilah yang memicu banyak perdebatan. Sebab terdapat guru di sejumlah daerah yang hanya menerima TPP dalam jumlah relatif kecil, tetapi tetap tidak memenuhi syarat memperoleh tambahan TPG THR dari pemerintah pusat.
Penyaluran Dana Lewat Pemda Jadi Sorotan
Selain persoalan regulasi, mekanisme penyaluran dana melalui pemerintah daerah juga menjadi perhatian.
Dana dari pemerintah pusat tidak langsung masuk ke rekening guru, melainkan terlebih dahulu ditransfer ke kas pemerintah daerah sebelum disalurkan kepada penerima.
Dalam praktiknya, proses tersebut sering menghadapi kendala administrasi, mulai dari verifikasi internal hingga proses persetujuan di berbagai instansi daerah.
Akibatnya, meskipun dana telah tersedia, pencairan kepada guru terkadang membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan yang diharapkan.
Muncul Usulan Transfer Langsung ke Rekening Guru
Melihat berbagai kendala tersebut, muncul usulan agar mekanisme pencairan TPG THR dilakukan langsung ke rekening guru seperti skema penyaluran TPG reguler yang saat ini telah berjalan.
Pendukung usulan tersebut menilai transfer langsung dapat mempercepat pencairan sekaligus mengurangi hambatan birokrasi di tingkat daerah.
Namun di sisi lain, pemerintah masih mempertimbangkan aspek tata kelola keuangan daerah dan prinsip otonomi daerah yang selama ini menjadi dasar penyaluran melalui pemerintah daerah.
Hingga saat ini, guru ASN di berbagai daerah masih menunggu kejelasan terkait pencairan TPG THR 2026. Mereka berharap pemerintah segera memberikan informasi resmi agar ketidakpastian yang berlangsung selama beberapa bulan terakhir dapat segera terjawab.
Editor : Gita Dwi Nuraini