JAKARTA, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM – TPG THR Guru ASN Juli 2026 kembali menjadi perhatian ribuan guru di berbagai daerah. Hingga memasuki Juli 2026, pencairan tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 100 persen yang dikaitkan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) masih menjadi tanda tanya karena belum ada perkembangan signifikan dari pemerintah pusat.
Sejumlah guru mempertanyakan kapan proses pencairan dimulai. Pasalnya, dibandingkan tahun sebelumnya, tahapan administrasi pada TPG THR Guru ASN Juli 2026 dinilai berjalan lebih lambat. Kondisi ini memicu berbagai spekulasi di media sosial, meski hingga kini belum ada pengumuman resmi mengenai jadwal pencairannya.
Berdasarkan penjelasan yang beredar dalam pembahasan mengenai regulasi tunjangan guru, proses pencairan TPG THR Guru ASN Juli 2026 tidak dilakukan secara otomatis. Dana harus melalui tahapan verifikasi berlapis yang melibatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebelum akhirnya dapat disalurkan kepada guru yang memenuhi syarat.
Proses Pencairan Dimulai dari Verifikasi Data
Mekanisme pencairan tambahan TPG THR berbeda dengan penyaluran tunjangan profesi bulanan yang kini langsung ditransfer ke rekening guru.
Pada skema THR, pemerintah pusat terlebih dahulu meminta data penerima kepada seluruh pemerintah daerah. Selanjutnya, pemda melakukan validasi jumlah guru yang memenuhi syarat beserta kebutuhan anggarannya sebelum mengirimkan kembali data tersebut ke pemerintah pusat.
Setelah seluruh data diterima, pemerintah pusat melakukan proses verifikasi ulang. Jika dinyatakan sesuai, dana baru dialokasikan ke kas pemerintah daerah untuk kemudian diteruskan kepada guru penerima.
Rangkaian proses tersebut membuat pencairan membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan tunjangan profesi reguler yang telah menggunakan mekanisme transfer langsung.
Baca Juga: TPG Juli 2026 Mulai Cair Bertahap, 22.162 Guru Lulus PPG dan TPG THR 100 Persen Masih Ditunggu
Belum Ada Instruksi Baru dari Pemerintah Pusat
Perbandingan dengan tahun sebelumnya menunjukkan adanya perbedaan tahapan administrasi.
Pada 2025, surat permintaan data kepada pemerintah daerah disebut telah diterbitkan sejak awal Mei sehingga proses verifikasi dapat segera berjalan.
Sementara hingga awal Juli 2026, belum terdapat informasi resmi mengenai instruksi serupa dari pemerintah pusat. Kondisi tersebut membuat proses verifikasi belum memasuki tahapan lanjutan sehingga pencairan tambahan TPG THR masih menunggu perkembangan berikutnya.
Baca Juga: TPG THR 100 Persen Guru ASN 2026 Belum Cair, Ini Tahapan Terbaru dan Syarat Penerimanya
Tiga Syarat Guru Berhak Menerima Tambahan TPG THR
Berdasarkan penjelasan mengenai ketentuan teknis yang menjadi acuan pelaksanaan, terdapat tiga persyaratan utama bagi guru yang berhak menerima tambahan TPG THR.
Pertama, penerima harus berstatus sebagai Guru ASN, baik PNS maupun PPPK.
Kedua, guru telah memiliki sertifikat pendidik aktif sehingga berhak menerima Tunjangan Profesi Guru reguler.
Ketiga, guru tidak sedang menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau tunjangan kinerja dari pemerintah daerah.
Persyaratan ketiga menjadi salah satu poin yang paling banyak diperbincangkan karena berpengaruh langsung terhadap kelayakan penerima tambahan TPG THR.
Guru ASN yang telah memperoleh TPP dari pemerintah daerah dinyatakan tidak masuk dalam kelompok penerima tambahan TPG THR, sedangkan guru di daerah yang tidak memberikan TPP masih dapat memperoleh tambahan tersebut apabila memenuhi persyaratan lainnya.
Hambatan Terjadi di Tingkat Daerah
Selain proses verifikasi pusat, faktor lain yang dinilai memengaruhi lambatnya pencairan adalah administrasi di tingkat daerah.
Dalam berbagai evaluasi, disebutkan terdapat dua persoalan utama, yakni keterlambatan pengiriman data dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat serta lambatnya proses penyaluran dana setelah anggaran masuk ke kas daerah.
Akibatnya, meski dana telah tersedia, proses pembayaran kepada guru tetap harus menunggu penyelesaian administrasi di masing-masing daerah.
Evaluasi Sistem Pendidikan Juga Berjalan
Di luar persoalan tunjangan, pemerintah juga tengah mengevaluasi sejumlah kebijakan pendidikan lainnya.
Program revitalisasi sekolah masih dikaji, termasuk efektivitas pelaksanaan melalui sistem swakelola maupun kontraktual.
Selain itu, pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) juga menjadi perhatian. Salah satu model yang mendapat sorotan berasal dari Yogyakarta, yang menerapkan bobot sekitar 90 persen hasil TKA dalam evaluasi akademik dan hanya sekitar 10 persen berasal dari nilai rapor.
Model tersebut dinilai sebagai salah satu contoh inovasi daerah yang tengah menjadi bahan pembahasan dalam pengembangan kebijakan pendidikan secara nasional.
Sementara itu, guru di berbagai daerah masih menantikan kepastian resmi mengenai kelanjutan proses pencairan tambahan TPG THR 100 persen pada 2026 sambil menunggu tahapan administrasi dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah selesai dilaksanakan.
Editor : Gita Dwi Nuraini