Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Gugatan Hak Asuh Anak Ruben Onsu Berlanjut, Pertemuan 11 Juli Batal Digelar, Ini Alasannya

Muhamad Ahsanul Wildan • Jumat, 3 Juli 2026 | 15:00 WIB
Gugatan hak asuh anak Ruben Onsu memasuki babak baru. Pertemuan 11 Juli dibatalkan dan perkara akan berlanjut ke mediasi pengadilan. (Pinterest)
Gugatan hak asuh anak Ruben Onsu memasuki babak baru. Pertemuan 11 Juli dibatalkan dan perkara akan berlanjut ke mediasi pengadilan. (Pinterest)

JAKARTA, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM – Gugatan hak asuh anak Ruben Onsu memasuki babak baru.

Rencana pertemuan atau joint meeting yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 11 Juli dipastikan batal setelah pihak kuasa hukum memilih melanjutkan proses melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Ruben Onsu menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah gugatan hak asuh anak resmi didaftarkan.

Menurutnya, pihak kuasa hukum Sarwendah menyampaikan bahwa pembahasan yang semula direncanakan dalam pertemuan akan dialihkan ke proses mediasi yang menjadi bagian dari persidangan.

Langkah hukum ini dinilai menjadi pilihan yang memberikan kepastian dibandingkan kembali melakukan perundingan di luar pengadilan.

Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 15 Juli mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ruben Onsu Resmi Gugat Hak Asuh Anak, Pertemuan dengan Sarwendah 11 Juli Jadi Penentu ?

Akta Kesepakatan Dinilai Tidak Berjalan

Kuasa hukum Ruben menyebut sebelumnya kedua belah pihak telah memiliki kesepakatan yang dituangkan dalam Akta Nomor 39 ketika proses perceraian berlangsung pada 2024.

Dalam akta tersebut diatur mengenai pembagian waktu pertemuan antara Ruben Onsu dan anak-anaknya beserta beberapa poin lain yang telah disepakati.

Namun menurut pihak Ruben, pelaksanaan kesepakatan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Karena itu mereka menilai pembahasan ulang melalui joint meeting berpotensi mengulang proses yang sama tanpa kepastian pelaksanaan.

"Oleh sebab itu kami memilih mengajukan gugatan ke pengadilan agar seluruh proses diawasi serta menghasilkan produk hukum yang memiliki kepastian," ujar kuasa hukum Ruben sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers.

Mediasi Menjadi Tahapan Penting

Dalam perkara perdata, setiap gugatan terlebih dahulu memasuki tahap mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai.

Kuasa hukum Ruben mengatakan, apabila nantinya mediasi menghasilkan kesepakatan maka gugatan dapat dicabut. Namun jika tidak tercapai titik temu, perkara akan berlanjut hingga majelis hakim memberikan putusan.

Menurutnya, proses tersebut memberikan ruang yang lebih objektif dibandingkan penyelesaian di luar pengadilan.

Dalil Gugatan Akan Diuji di Persidangan

Selain persoalan jadwal bertemu anak, kuasa hukum Ruben menyampaikan terdapat sejumlah dalil lain yang dimasukkan dalam gugatan.

Ia mengatakan kliennya memiliki kekhawatiran mengenai tumbuh kembang anak serta lingkungan tempat anak menjalani aktivitas sehari-hari. Pihak Ruben juga mendalilkan adanya dugaan eksploitasi anak melalui aktivitas siaran langsung di media sosial. Klaim tersebut menjadi bagian dari materi gugatan dan masih akan diuji dalam persidangan.

Kuasa hukum menegaskan seluruh dalil nantinya harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah di hadapan majelis hakim.

Hakim Dinilai Menjadi Penentu

Menanggapi berbagai spekulasi mengenai peluang kemenangan, kuasa hukum Ruben menyatakan setiap pihak tentu memiliki keyakinan terhadap gugatan maupun pembelaannya masing-masing.

Meski demikian, menurutnya keyakinan bukan menjadi faktor utama karena seluruh perkara akan ditentukan berdasarkan pembuktian selama persidangan berlangsung.

Ia juga menilai proses hukum harus berjalan secara objektif sehingga hakim dapat memutus perkara berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sidang perdana sendiri diperkirakan akan diawali dengan pemeriksaan legalitas kuasa hukum masing-masing pihak sebelum dilanjutkan ke tahapan mediasi.

Sementara itu, hingga pernyataan tersebut disampaikan, belum terdapat tanggapan dari pihak Sarwendah mengenai keterangan kuasa hukum Ruben sebagaimana termuat dalam transkrip konferensi pers tersebut.

Baca Juga: Ruben Onsu Resmi Gugat Hak Asuh Anak, Pertemuan dengan Sarwendah 11 Juli Jadi Penentu ?

Editor : Muhamad Ahsanul Wildan
#sarwendah #ruben onsu #hak asuh anak #mediasi #pengadilan negeri jakarta selatan